Logo Suma

Pembredelan Kampus IAIN Ambon terhadap LPM Lintas Terjadi Usai Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi Suara Mahasiswa · 17 Maret 2022
1 menit · - kali dibaca
Pembredelan Kampus IAIN Ambon terhadap LPM Lintas Terjadi Usai Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

Sejumlah wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas mengalami tindak represif oleh orang tak dikenal berupa ancaman pembredelan dan pemukulan usai memberitakan kasus kekerasan seksual di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon (14/03). Hanya berselang tiga hari setelah kejadian tersebut, Rektor IAIN Ambon membredel LPM yang usianya sudah lebih dari satu dekade tersebut melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 95 tahun 2022 (17/03).

“Kita diperintah Kabiro supaya rekan-rekan segera tinggalkan ruangan ini, ‘Tutup pintu dan keluarkan barang-barang’ kata Abdullah, saat menemui pengurus Lintas di Gedung Kembar lantai dua, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 06.30 WIT.” Demikian salah satu bentuk represi yang tertulis pada laman LPM Lintas.

Melalui liputan khusus berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”,  LPM Lintas mengungkap temuan bahwa di sepanjang kurun tahun 2015-2021, ada 32 mahasiswa yang mengaku mengalami kekerasan seksual di kampus IAIN Ambon. Sementara itu, jumlah dari pelaku kekerasan seksual yang tercatat adalah sejumlah empat belas orang — delapan orang di antaranya merupakan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus. Kendati sudah banyak memakan korban, pihak kampus berkilah dengan argumen yang begitu klasik—bahwa, menurut mereka, pemberitaan yang diangkat oleh LPM Lintas tidak sesuai pada fakta. Demikian, pihak kampus mempertanyakan bukti beserta nama pelaku dan korban. Permintaan ini ditolak oleh pihak LPM Lintas yang berusaha menjaga kode etik jurnalistik dengan melindungi identitas dan keamanan korban.

LPM Lintas kemudian menyarankan pihak kampus untuk membuat tim investigasi terlebih dahulu untuk menyelidiki bukti, sesuai dengan regulasi mengenai kekerasan seksual perguruan tinggi keagamaan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI.

“Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong,” tutur Yolanda, Pemimpin Redaksi LPM Lintas.


Pihak kampus menilai keberadaan LPM Lintas sudah tidak lagi sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon, sehingga perlu dibekukan. LPM Lintas dibekukan tanpa batas waktu yang ditentukan. Hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kampus.

Teks: Syifa Nadia

Foto: Tribun Ambon

Editor: Dian Amalia Ariani


Pers Suara Mahasiswa UI!
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap