Menyusul pemberitahuan biaya pendidikan tahun 2024 yang rilis terlebih dahulu pada laman web simak.ui.ac.id, Universitas Indonesia (UI) akhirnya merilis Surat Keputusan Biaya Operasional Pendidikan (SK BOP) 2024. SK itu memuat tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (KKI) serta mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler, baik itu yang diterima melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), maupun Seleksi Masuk (SIMAK) UI. Tidak hanya SK BOP, UI juga merilis SK mengenai tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Program Sarjana dan Vokasi dari Seleksi Mandiri (PPKB dan SIMAK UI).
Penetapan UKT dan IPI
Berdasarkan laman web ui.ac.id, UI menjelaskan bahwa penetapan UKT dan IPI merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah sebagai berikut.
Selain itu, UI juga menegaskan bahwa pihak UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan jika merasa biaya pendidikan yang sudah dikeluarkan tidak sesuai dengan mereka hingga diperoleh tarif yang sesuai. Pihak UI juga mengatakan mereka akan menjamin setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.
Tarif UKT dan IPI Program S1 dan Vokasi Reguler Tahun Akademik 2024/2025
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 792/SK/R/UI/2024 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi, Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes, dan Jalur Mandiri Tahun Akademik 2024/2025. UI melakukan penyederhanaan terhadap sistem kelompok UKT yang tahun sebelumnya UI menetapkan 11 kelompok UKT kini hanya menjadi 5 kelompok UKT yang setiap tarif program studinya berbeda. Untuk UKT kelompok 1, UI menetapkan tarif sebesar 500 ribu rupiah dan untuk UKT kelompok 2 menjadi 1 juta rupiah. Baik UKT kelompok 1 maupun UKT kelompok 2 tarif yang dikenai bagi setiap fakultas dapat dikatakan sama, tetapi perbedaan pengelompokkan UKT ini sangat terasa jaraknya bagi UKT kelompok 2 ke UKT kelompok 3 yang jika dilihat terdapat kenaikan tarif yang melonjak tinggi, bahkan menyentuh tarif 7,5 juta rupiah hingga 12,5 juta rupiah.
UI tak henti untuk memberikan kejutan bagi calon mahasiswanya karena tahun ini selain melakukan perubahan terhadap pengelompokkan dan tarif UKT, UI juga menetapkan biaya IPI atau yang sering dikenal dengan uang pangkal. Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk IPI tahun ini dikenai bagi calon mahasiswa baru UI yang masuk melalui jalur mandiri reguler. UI sendiri mengklasifikasikan tarif IPI menjadi empat kelompok. Penetapan tarif itu disesuaikan dengan kelompok UKT mahasiswa baru yang lolos dari jalur seleksi mandiri reguler. UI menerangkan bahwa penetapan IPI yang dilakukan oleh pihak UI menyesuaikan dengan data sosio-ekonomi yang dilampirkan mahasiswa ketika proses pra-registrasi. IPI kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT kelompok 1, IPI kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT kelompok 2. Sementara IPI kelompok 3 dan kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT kelompok 3, UKT kelompok 4, dan UKT kelompok 5.
Tarif UKT dan IPI Program Sarjana Kelas Khusus Internasional Tahun Akademik 2024/2025
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 791/SK/R/UI/2024 Tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana Khusus Kelas Internasional Tahun Akademik 2024/2025 dalam kelompok Biaya Kuliah Tunggal (BKT), UI menetapkan tarif sebesar 14 juta rupiah hingga 32 juta rupiah. Selanjutnya untuk UKT Program Sarjana Kelas Khusus Internasional, UI menetapkan tarif mulai dari 28 juta rupiah hingga 64,6 juta rupiah. Sedangkan untuk IPI, dalam program ini UI menetapkan tarif 40 juta rupiah hingga 258,6 juta rupiah.
Keterlambatan SK Biaya Pendidikan UI 2024 Dinilai Mengkhawatirkan Calon Mahasiswa Baru
Menurut Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) 2024 dalam akun instagram resminya @unsurmahasiswa, menilai bahwa keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Rektor UI mengenai tarif biaya pendidikan tahun 2024 menjadi evaluasi penting dalam konteks aksesibilitas dan kejelasan informasi bagi calon mahasiswa baru. Selain itu, MWA UI UM menerangkan bahwa keterlambatan ini memberikan efek serius bagi mereka (calon mahasiswa baru) yang sedang dalam proses pendaftaran dan persiapan keuangan untuk kuliah. Lambannya UI dalam merilis informasi biaya pendidikan terbaru dirasa dapat menghambat akses calon mahasiswa baru dari latar belakang ekonomi yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan biaya kuliah.
Dalam unggahan tersebut, MWA UI UM juga memberikan tanggapannya terhadap kebijakan UI dalam menetapkan tarif biaya pendidikan. Mereka menekankan bahwa aspek ketepatan waktu sangat penting bagi setiap perguruan tinggi karena berkaitan langsung dengan keadilan akses terhadap pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa. Pihak perguruan tinggi diharapkan untuk menjaga transparansi dan responsif dalam mengelola urusan biaya pendidikan. Lebih lanjut, MWA UI UM menilai bahwa keterlambatan dalam pengumuman UKT dan IPI untuk calon mahasiswa baru oleh UI yang kurang transparan dapat menimbulkan banyak kekhawatiran, termasuk masalah psikologis. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja akademik mereka secara berkelanjutan.
SK Rektor tentang biaya pendidikan Universitas Indonesia 2024 selengkapnya dapat dilihat pada SK Biaya Pendidikan Universitas Indonesia 2024 - Universitas Indonesia (ui.ac.id)
Teks: Widdy Fatimah, Tri Handayani
Editor: Jessica Dominic M.
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!