
Aksi propaganda “UI di Ambang Kehancuran” mendapatkan represifitas Satuan Pengamanan Lingkungan Kampus UI (PLK UI) setelah propaganda tersebut dinilai mengundang publik untuk tidak percaya dengan UI sebagai institusi pendidikan. Aksi tersebut digagas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan dilaksanakan pada Selasa (17/05), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di kampus UI.
Propaganda tersebut dilancarkan dengan menempelkan sejumlah poster hitam bertuliskan “UI di Ambang Kehancuran” di lingkungan sekitar UI, termasuk di papan pengarah jalan menuju lokasi UTBK. Poster tersebut dilengkapi dengan barcode yang berisi kajian dan infografis BEM UI seputar permasalahan Statuta UI dan mandeknya implementasi kewenangan lebih pada sejumlah pihak, serta kampus yang tidak mengimplementasikan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UI.
“Begitu pun dengan kekerasan seksual dalam kampus, kami merasa bahwa implementasi dari permendikbud PPKS tidak benar2 terlaksana di UI. Ya oke sudah ada panitia untuk KS, tapi kan itu cuma satu langkah. Masih banyak langkah lainnya, misal peraturan internal dan lain sebagainya,” ungkap Melki Sedek Huang, selaku koordinator bidang sospol BEM UI.
Menurut keterangan Melki, propaganda tersebut gencar disebarkan sebagai media penyampaian kepada publik tentang realita ‘sesungguhnya’ yang terjadi di kampus UI. Tajuk "UI di Ambang Kehancuran" sendiri merupakan representasi dari Universitas Indonesia yang berada di ambang kehancuran karena tidak kunjung mencabut statuta UI; sebuah produk hukum yang secara terang bermasalah baik dari segi substansi maupun prosedural. Ramai dipermasalahkan sivitas akademika UI hingga publik sejak tahun 2021 lalu karena memberikan kewenangan yang tidak proporsional kepada pihak Rektorat sehingga berpotensi membuat tata kelola universitas menjadi kurang transparan dan akuntabel.
“Poster-poster ini kita tempel untuk langkah kita membumikan bahwa kita ingin semua orang tahu, entah siapapun itu yg datang di hari itu, entah camaba [calon mahasiswa baru], entah dosen bahwa UI ini sedang di ambang kehancuran dan UI tidak ada gerakan untuk mencabut statuta UI yang membahayakan dan juga [tidak] mengimplementasikan Permendikbud-PPKS,” lanjut Melki.
BEM UI beranggapan teguran PLK UI menandakan bahwa pihak kampus cenderung merespon aspirasi dan kebebasan berekspresi dengan represi dan berbagai bentuk pembungkaman lainnya. Akhirnya aksi propaganda tersebut terhenti setelah mendapat kecaman dan perintah pencopotan secara paksa oleh satuan Pengamanan Lingkungan Kampus UI (PLK UI).
PLK UI menganggap bahwa poster ‘UI di Ambang Kehancuran’ oleh BEM UI merupakan bentuk vandalisme karena dianggap mengotori lingkungan dan melanggar peraturan. Akan tetapi, PLK UI sendiri tidak memberikan jawaban lebih lanjut ketika dimintai keterangan terkait peraturan apa yang tepatnya terlanggar oleh penempelan poster tersebut.
“PLK cuma bilang 'Silakan didebat di kantor',”
Selanjutnya, pihak BEM UI diminta untuk ke kantor setelah dilarang untuk memasang poster tanpa adanya penjelasan yang lengkap di balik pelarangan tersebut.
Dalam hal ini, pihak BEM UI tidak menganggap propaganda sebagai pelanggaran atau vandalisme, melainkan upaya menyuarakan kegelisahan dan kritik terhadap pihak rektorat.
“Tanggapan akhir kami sederhana, yakni kami merasa bahwa PLK UI sedang menjadi alat kekuasaan, terutama (oleh–red.) pimpinan kampus UI untuk membungkam berbagai ekspresi mahasiswa yang tengah kritis dan sayang-sayangnya sama kampusnya,” jelas Melki.
Ia menyayangkan tindakan kritis dibalas dengan pembungkaman dengan keengganan untuk membuka ruang dialog yang dibarengi intimidasi. Menurutnya hal tersebut merupakan indikasi ketakutan mendalam yang disembunyikan oleh UI. “Kami merasa bahwa sudah saatnya kita memajukan mosi tidak percaya pada UI.” Tegas Melki sebagai pernyataan penutupnya.***
Teks : Kamila Meilina, Aurizza Amanda
Foto : BEM UI
Editor : Dian Amalia
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor