Logo Suma

Pendaftaran SIMAK UI 2025 Tak Lagi Ditanggung KIP-K

Redaksi Suara Mahasiswa · 8 Juni 2025
2 menit

Universitas Indonesia (UI) telah membuka pendaftaran Seleksi Masuk (SIMAK) 2025 bagi jenjang Sarjana dan Vokasi mulai 3 hingga 23 Juni 2025. Jalur ini menjadi salah satu alternatif bagi calon mahasiswa yang belum berhasil lolos jalur nasional seperti SNBP dan SNBT.

Proses pendaftaran jalur SIMAK UI dilakukan secara daring melalui laman resmi https://enrollment.ui.ac.id. Ujian seleksi dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 29 Juni 2025, sementara pengumuman hasil seleksi direncanakan paling lambat 11 Juli 2025.

Terkait dengan biaya, Universitas Indonesia menetapkan tarif pendaftaran yang bervariasi, tergantung pada jumlah program studi yang dipilih peserta. Untuk dua program studi, peserta dikenakan biaya Rp500.000. Biaya tersebut kemudian bertambah sebesar Rp100.000 untuk setiap tambahan satu program studi, hingga maksimal Rp900.000 dengan enam pilihan program studi. Seluruh biaya tersebut wajib dibayarkan melalui sistem daring saat pendaftaran dan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.

Ketentuan biaya ini menjadi sorotan setelah ramai dibahas di platform X yang mengangkat tanggapan dari Humas UI bahwa biaya pendaftaran SIMAK UI tidak lagi dapat ditanggung oleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan calon mahasiswa baru, mengingat pada tahun sebelumnya, peserta pendaftar KIP-K masih dapat menggunakan bantuan tersebut untuk menutupi biaya pendaftaran. Perubahan ini dianggap cukup membebani, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang menjadikan SIMAK UI sebagai peluang masuk perguruan tinggi negeri.

Carut-Marut Informasi KIP-K di Tengah Pendaftaran SIMAK UI

Ramainya pembahasan perihal pendaftaran SIMAK UI yang tidak didukung skema KIP-K menjadi keresahan tersendiri. Timbul beberapa pertanyaan mengenai kejelasan biaya yang tidak ditanggung, serta bagaimana kelanjutannya apabila telah lolos seleksi SIMAK. Akibat dari kebijakan ini, tak sedikit dari calon mahasiswa baru yang kemudian memilih mundur karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran ujian.

Meskipun demikian, berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, peserta ujian yang dinyatakan lulus seleksi SIMAK UI memang masih memiliki kesempatan menjadi penerima KIP-K. Mereka hanya perlu melakukan verifikasi dan menunggu pengumuman penetapan KIP-K.

Namun tak dapat dipungkiri, dengan adanya kebijakan baru KIP-K yang tak lagi menanggung biaya pendaftaran SIMAK UI, hal ini tetap membebani para calon mahasiswa baru yang terkendala biaya pendaftaran.

Kebijakan ini perlu menjadi evaluasi UI maupun pemerintah untuk meniadakan kapitalisasi pendidikan. Salah satunya, dengan memastikan bahwa faktor biaya tidak menghalangi siswa dari kalangan mana pun dalam menggapai mimpi di perguruan tinggi. Sebab, pendidikan adalah hak fundamental bagi setiap warga negara.

Kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan ini patut dijadikan refleksi bagi Universitas Indonesia untuk meninjau ulang biaya pendaftaran seleksi mandirinya. Selain itu, kebijakan baru dalam lingkup akademik seharusnya diumumkan secara resmi dan jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Teks: Vania Shaqila, Zaskia Mardiyani Putri

Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Desain: Kania Puri A. Hermawan