Pendidikan Tinggi dan Kekerasan Seksual, Berkorelasikah?

Redaksi Suara Mahasiswa · 12 Mei 2020
5 menit

By Satrio Alif Febriyanto, Nadia

Ada anggapan bahwa orang yang berpendidikan tinggi sangat rendah kemungkinannya untuk melakukan kekerasan seksual, terlebih jika orang tersebut merupakan anak yang sering bersosialisasi, aktif di organisasi, dan memegang jabatan yang cukup penting di kepanitiaan tingkat universitas. Namun, hal tersebut nyatanya dapat disangkal dengan banyaknya isu kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia.

Menghangatnya isu ini bukan tanpa sebab. Pengakuan dari penyintas kekerasan seksual yang berani untuk menceritakan apa yang dialaminya menyebabkan muncul efek domino. Penyintas-penyintas lain pun mulai berani bersuara terkait kekerasan seksual yang dialaminya dan meningkatkan kesadaran publik bahwa kampus masih rawan menjadi tempat kekerasan seksual.

Tercatat, sejak Februari 2019 hingga April 2020, telah ada sebanyak 31 kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang telah dilaporkan pada HopeHelps UI. Hal itu menunjukkan bahwa mengenyam pendidikan tinggi tidak memberi jaminan bagi orang tersebut tidak akan melakukan kekerasan seksual. Jajak pendapat tersebut ditujukan untuk mengetahui persentase pemahaman mahasiswa UI terkait hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dari jajak pendapat tersebut, muncul beberapa laporan. Sebelumnya, tim Suara Mahasiswa telah meminta izin pada korban untuk mengangkat kasusnya dalam artikel ini dan berkomitmen untuk melindungi identitas korban.

Berdasarkan laporan yang ada, kasus kekerasan seksual di UI mayoritas dilakukan oleh teman dekat dan rekan korban. Banyak kasus lama yang akhirnya diceritakan atau dilaporkan oleh korban karena pada saat kejadian itu terjadi, korban tidak memiliki akses informasi terkait pelaporan kekerasan seksual. Hal itu terjadi pada Bunga (nama samaran) mahasiswi FK yang merupakan korban kekerasan seksual oleh Budi (nama samaran), mahasiswa FT angkatan 2014. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017.

Budi dan Bunga ini memiliki relasi pertemanan yang cukup akrab yang bermula dari kepanitiaan. Bunga mendapat pelecehan dari Budi yang terjadi saat mereka menonton konser musik di sebuah mall. Saat konser berlangsung, kondisi lokasi sangat penuh dan berdesak-desakan. Dalam kondisi demikian, Bunga berdiri di depan Budi dengan harapan pelaku dapat melindungi Bunga di dalam kerumunan tersebut. Namun, tiba-tiba Budi mendorong kemaluannya ke bagian belakang tubuh Bunga. Kejadian ini membuat Bunga sangat syok dan depresi hingga 3 bulan setelah kejadian. Setelah kejadian ini berlalu, Budi tidak merasa bersalah terhadap perbuatannya. Bahkan, Budi kini meniti karier pekerjaannya di salah satu perusahaan BUMN.

Kasus kekerasan seksual juga terjadi pada Citra (nama samaran) mahasiswa FIB UI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan oleh Anto (nama samaran) mahasiswa FEB UI angkatan 2018 pada akhir tahun 2019. Citra mendapat pelecehan dari Anto yang juga satu kepanitiaan  dengannya. Anto melakukan aksinya saat kepanitian yang mereka ikuti ini sedang melaksanakan team building di salah satu apartemen. Saat team building ini, Citra tidur di kasur yang sama dengan Anto, setelah sebelumnya bertanya terlebih dahulu kepada salah satu temannya mengenai kepribadian Anto.

Anto dikenal sebagai orang yang sopan dan intelek, oleh karena itu Citra merasa tidak masalah jika tidur di kasur yang sama dengan Anto. Namun ketika bangun tidur, Citra melihat bajunya sudah tersingkap secara tidak wajar. Anto lantas mengakui kesalahannya, ia segera meminta maaf kepada Citra. Dalam permintaan maaf ini terdapat intimidasi dari Anto yang dengan mengatakan kejadian tersebut tidak perlu diceritakan kepada siapapun karena merupakan aib. “Anto berusaha cuci tangan terhadap pelecehan seksual yang diperbuatnya,” terang Citra. Sejauh ini Citra sudah melaporkan perbuatan Anto dan sedang dalam penanganan HopeHelps UI.

Peristiwa kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus membuktikan ada yang salah dengan sistem pendidikan tinggi kita. Kampus sebagai tempat berkumpulnya pikiran dan narasi-narasi ilmiah dari berbagai macam perspektif seharusnya menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua orang. Selain itu, universitas seharusnya turut memberikan rasa aman bagi semua orang yang ada di dalamnya tanpa terkecuali. Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI menyatakan bahwa konstruksi maskulinitas yang dominan, yang kerap merendahkan perempuan, memaafkan pelaku, dan membiarkan kekerasan, dapat berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan yang berulang.

Kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus membuktikan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapapun dengan tingkat pendidikan apapun. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum., Dosen Fakultas Psikologi UI, mengatakan bahwa dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku akan berusaha menyalurkan hasrat yang dimiliki meski tahu bahwa tindakannya salah dan merupakan kekerasan seksual. “Mereka ingin mencoba, mereka ingin memenuhi kebutuhannya dan posisinya lebih besar sehingga ia berani melakukannya. Orang yang ingin mengeksekusi kekuasaannya tapi itu belum memadai. Gabungan eksplanasi psikologis, rangsangan, dan sejenisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI menjelaskan penyebab terjadinya kekerasan seksual terdiri dari banyak faktor berlapis, mulai dari sikap masyarakat yang sering mendukung kekerasan seksual tersebut hingga korban yang seringkali disalahkan jika terjadi kekerasan seksual. “Nilai-nilai bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan perlu ditanamkan terus menerus, tidak hanya menjadi pengetahuan. Termasuk di dalamnya mengubah pandangan yang tidak menyalahkan korban karena melakukan kekerasan adalah pilihan sementara orang tidak pernah memilih menjadi korban,” jelasnya.

Alasan lain masih ditemuinya kekerasan seksual dalam kegiatan kemahasiswaan adalah terdapatnya relasi kuasa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, relasi kuasa sendiri didefinisikan sebagai relasi yang bersifat hierarkis yang menimbulkan kekuasaan pada salah satu pihak terhadap pihak yang lain, dalam konteks relasi antar gender yang merugikan salah satu pihak. Sehingga, terdapat rasa superioritas yang dimiliki oleh seseorang ketika bertindak.

Bentuk koordinasi yang bersifat subordinat ini dapat menimbulkan relasi kuasa di setiap institusi, termasuk institusi pendidikan. Kristi—nama panggilan Elizabeth Kristi Poerwandari—menyatakan bahwa relasi kuasa seperti telah menjadi budaya dalam suatu institusi pendidikan yang tercermin dalam budaya senioritas. “Pola relasi yang dibangun di perguruan tinggi memang ada. Di dosen dan mahasiswa, di senior dan junior,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang memiliki relasi kuasa di dalamnya, perlu dilakukan pelepasan bias. Jika yang menangani pun masih hidup dengan relasi kuasa, maka akan dengan mudah menyalahkan korban. Mereka menganggap perempuan tahu bahwa laki-laki sangat mudah terangsang sehingga perempuanlah yang harus menjaga cara berpakaian mereka. “Sebagai perguruan tinggi harus paham juga dengan relasi kuasa korban, agar tidak mengambil posisi netral. Posisi netral sangat merugikan korban,” jelasnya.

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang muncul ke permukaan, tentu diperlukan upaya preventif serta represif oleh kampus sebagai institusi. Menurut Kristi, ada beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan sebagai langkah paling awal. Pemaparan mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat dimasukan dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru. Namun, baginya, memasukkan materi mengenai kekerasan seksual pada setiap orientasi mahasiswa baru tentu saja tidak cukup.

“Saya rasa harus ada kebijakan-kebijakan dan institusi yang menangani kasus ini untuk konseling dan pengaduan yang harus menyertai, seperti dosen tidak boleh membimbing mahasiswa di rumahnya, harus ada orang lain disekitarnya, apakah harus diatur jamnya. Dan juga, mungkin dengan cara yang simpel, melalui cara yang juga terarah pada dosen karena mungkin mereka juga belum paham. Si dosen laki-laki ini nggak ngeh bahwa itu (yang dilakukannya adalah -red) kekerasan seksual,” ucapnya.

Hal senada juga disebutkan oleh Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI. Menurut lembaga tersebut, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat besar dalam mengatasi kasus kekerasan seksual. Hal ini bisa diwujudkan dengan mengaktualisasikan 9 nilai UI, adanya perspektif yang berpihak kepada korban, serta Surat Keterangan Rektor atau dekan yang mengatur secara khusus upaya pencegahan serta pemberian sanksi yang berpihak pada perlindungan korban. Selain itu, diperlukan kebijakan turunan seperti Standar Operasional Penanganan Kekerasan Seksual serta tidak adanya toleransi terhadap kekerasan dalam code of conduct lembaga-lembaga kampus. Ketetapan MWA tahun 2004 sudah melarang sivitas akademika UI melakukan kekerasan seksual, tapi masih perlu peraturan teknis atau SOP-nya.

Selain kebijakan, idealnya universitas memiliki crisis center yang menjamin kerahasiaan laporan, profesional dan merespons cepat. Layanan ini harus memiliki hotline 24 jam serta harus diisi oleh orang-orang yang profesional serta diikat oleh kode etik. Layanan ini harus memiliki mekanisme pengaduan dan pelaporan untuk pendampingan korban, pemulihan kondisi psikologis korban, dan perlindungan untuk korban dan para saksi.

Penyedia layanan hotline harus memiliki sensitivitas gender dan tahu bagaimana menghadapi dan melindungi hak-hak korban. Tidak mudah bagi korban kekerasan seksual buka suara dan melapor, karena pasti ada trauma yang membayangi, perasaan malu, dan lainnya. “Semua sivitas akademik termasuk mahasiswa yang baru masuk harus sudah tersosialisasikan di setiap fakultas mengenai adanya Standar Operasional Pelaporan (SOP) Kekerasan Seksual. Jadi, tidak ada institusi sosial yang imun terhadap kekerasan seksual jika tidak dilakukan pencegahan dan penanganan yang baik termasuk institusi pendidikan tinggi,” tambahnya.

Teks: Satrio Alif Febriyanto, Nadia
Kontributor: Muhammad Riyan Rizki, Rahayu Zahra, Syifa Nadia
Foto: Istimewa
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas