
Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2022. Penetapan ini merupakan buntut dari video unggahan Haris pada kanal media YouTubenya yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada”. Video tersebut menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Merasa namanya dicemarkan, Luhut melaporkan kedua aktivis HAM ini sebulan setelah video tersebut dipublikasikan, tepatnya pada tanggal 22 September 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini lalu naik ke tingkat penyidikan pada awal Januari, status Haris dan Fatia saat itu masih menjadi saksi. Beberapa kali mediasi coba dilakukan tetapi kedua belah pihak tidak menemui titik temu. Sampai pada pertengahan Maret Haris dan Fatia resmi berstatus tersangka.
Sikap yang diambil oleh Luhut dengan melaporkan Haris dan Fatia dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang memberikan kritik. Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI berpendapat bahwasannya tindakan Luhut ditakutkan ditiru oleh para pemegang jabatan lainnya, sehingga lembaga masyarakat sipil akan rentan dikriminalisasi.
“Kami khawatir cara-cara luhut akan ditiru oleh seluruh pejabat di Indonesia,” ucap Isnur saat konferensi pers KontraS (22/03).
Penggunaan UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) untuk menjerat Haris dan Fatia menurut Isnur tidak sesuai karena pasal tersebut sudah sejak lama bermasalah, klaim ini diamini langsung oleh Presiden RI, Menko Polhukam, dan DPR RI. Selain itu, berdasarkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, substansi dari video unggahan Haris tersebut tidak terdapat unsur yang mengidentifikasikan adanya delik pidana, sebab konten berbentuk podcast itu berisi fakta dan sebuah kenyataan yang berdasar pada hasil riset 9 organisasi Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari: WALHI Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Isi kajian dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” menuturkan terdapat empat perusahaan yang terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Madinah Qurrata’ain (PMTQ), PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Mitratama. Dua dari empat perusahaan tersebut yaitu PTFI dan PMTQ teridentifikasi berelasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Demokrasi Didiskriminasi
Penersangkaan Haris dan Fatia menambah daftar panjang kasus pembungkaman terhadap warga negara yang mengkritik para pemangku jabatan di pemerintahan. Esensi demokrasi kembali dipertanyakan publik. Batas antara kritik dan pencemaran nama baik terasa begitu tipis dan abu-abu. Isnur menyatakan, kriminalisasi yang diterima oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi, konstitusi, dan kebebasan dalam berpendapat.
“Itulah yang kami sebut ketika kerja-kerja kita puluhan tahun itu diancam dengan kriminal, berarti dia (Luhut – Red) secara langsung mengancam demokrasi, secara langsung mengancam konstitusi, secara langsung mengancam kebebasan seluruh masyarakat untuk berbicara,” tuturnya.
Leonard Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia, dalam konferensi pers KontraS mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemunduran demokrasi yang tecermin dalam praktik kriminalisasi. Ketimbang pemidanaan, jika Menko Marves Luhut merasa dirugikan atas unggahan video tersebut sepatutnya Luhut menanggapi hasil laporan yang disampaikan Fatia dengan argumen-argumen dalam debat publik yang sehat. Hal serupa disampaikan oleh pengacara Haris dan Fatia, Julius Ibrani. Sampai detik ini Julius menyatakan pihak Luhut tidak pernah memberikan data tandingan terhadap hasil riset yang disampaikan Fatia, ketiadaan bantahan data dari Luhut memperlihatkan laporan riset kliennya adalah fakta. (BBC, 2021)
Melansir KontraS dalam artikelnya yang dipublikasikan pada September 2021, mereka menegaskan jika tindakan yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk dari pengawasan serta kontrol masyarakat sipil terhadap pejabat publik.
“Pada intinya kami ingin menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan sebagai individu Luhut melainkan Luhut sebagai pejabat publik,” tulis KontraS.
Hal yang sama disampaikan oleh Fatia pada konferensi pers KontraS. Ia menjelaskan podcast bersama Haris Azhar pada Agustus tahun lalu bertujuan untuk mengedukasi publik berdasarkan hasil riset 9 organisasi Koalisi Masyarakat Sipil dan tidak ada sama sekali upaya mencemarkan nama baik seseorang. Alasan mengapa nama Luhut disebutkan di dalam podcast yakni dikarenakan Luhut merupakan pejabat publik.
Fatia menyampaikan bahwa kasusnya merupakan salah satu contoh tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil yang berusaha mengutarakan pendapat atau kritik. Upaya kriminalisasi tersebut dilegitimasi secara struktural melalui salah satunya UU ITE yang digunakan untuk menjerat Haris dan Fatia.
“Jadi, sebetulnya yang ingin saya sampaikan di sini, dalam kasus ini, memang menjadi salah satu contoh bagaimana tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil atau pun warga Indonesia yang berusaha mengutarakan pendapat atau pun kritiknya pada akhirnya dikriminalisasi,” pungkas Fatia.
Teks : Rifaldy Zelan
Editor : Kamila Meilina
Foto : KontraS (Youtube)
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor