Logo Suma

Peraturan Pemilihan Dekan yang “Ganjil” dalam Revisi Statuta UI

Redaksi Suara Mahasiswa · 11 Oktober 2021
5 menit

Pada 8 Juli 2021, publik dihebohkan dengan beredarnya Statuta baru Universitas Indonesia (UI). Statuta baru yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2021 dengan Nomor 75 Tahun 2021, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Penetapan Revisi Statuta UI menimbulkan beragam kontroversi karena dinilai mengandung banyak kecacatan.

Revisi Statuta ini kemudian disinyalir akan berdampak pada Pemilihan Dekan UI. Pemilihan Dekan yang dilakukan setiap empat tahun sekali menjadi isu internal yang krusial dan harus dikawal oleh seluruh sivitas akademika UI. Adanya perubahan beberapa pasal dalam Statuta Baru UI menghilangkan dasar hukum dari pelaksanaan Pemilihan Dekan. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan Pemilihan Dekan.

Meskipun begitu, Pemilihan Dekan tahun ini tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2021 yang berdasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.

Seluruh fakultas turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Dekan, hanya Fakultas Kedokteran UI yang menolak untuk ikut.

Perbandingan isi Statuta Universitas Indonesia terkait Pemilihan Dekan

PP No. 68 Tahun 2013

PP No. 75 Tahun 2021

Pasal 56


  1. Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI berlaku peraturan internal UI.


  1. Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:

a. MWA;

b. Rektor;

c. SA;

d. DGB; dan

e. Dekan.


  1. MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.


  1. Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.


  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 59


  1. Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di Ul berlaku peraturan internal UI.


  1. Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:

a. MWA; 

b. Rektor;

c. SA; dan

d. DGB.



Tidak ada





Tidak ada






(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.

Implikasi:

  • Dengan penghapusan Peraturan Dekan serta ART pada PP 75 Tahun 2021 Pasal 59, pelaksanaan Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD) akan sulit dilaksanakan karena peraturan-peraturan yang ada di bawahnya tidak jelas atau tidak ada.

  • Meskipun posisi dekan tetap ada, dekan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan apa-apa karena ART yang mengatur dekan sudah dicabut.

  • Atas permasalahan tersebut, panitia seleksi atau dekan terpilih berisiko digugat karena ketidakjelasan hukum yang mendasari pelaksanaannya.

Tumpang tindih PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 pada pelaksanaan PSCD:

  • Pelaksanaan PSCD tidak jelas karena surat dari Dekan kepada Senat Akademik Fakultas (SAF) tentang PSCD masih berdasarkan Peraturan Rektor No 31 tahun 2017 dan PP 68 Tahun 2013 yang sudah tidak berlaku.
  • Fakultas Kedokteran sempat mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan PSCD. Setelah itu, Dekan menyampaikan adanya peraturan baru, yaitu PR 11 Tahun 2021.
  • Fakultas Kedokteran memutuskan untuk tidak melaksanakan PSCD, sedangkan Fakultas Ilmu Keperawatan tetap melaksanakan PSCD dengan mengacu kepada PR 31 Tahun 2017 meskipun PR 11 Tahun 2021 yang berdasarkan  PP 75 Tahun 2021 sudah turun.

Perbandingan Aturan terkait PSCD

 

PP No. 68 Tahun 2013

PP No. 75 Tahun 2021

Pasal terkait seleksi calon dekan

Pasal 36 ayat (1) huruf d


Rektor memiliki tugas dan kewajiban mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 40 ayat (1) huruf  d


Rektor memiliki tugas dan kewajiban mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

ART terkait seleksi calon dekan

Pasal 56 ayat (3)


MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.


Peraturan MWA No. 004 Tahun 2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia

  • Pasal 62 →  Persyaratan Calon Dekan/Direktur Sekolah/Program Pendidikan Vokasi

  • Pasal 63 →  Pemilihan Dekan Fakultas

Tidak ada



Peraturan Rektor mengenai PSCD

PR No. 31 Tahun 2017

PR No. 11 Tahun 2021

Dampak:

  • Dekan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena ART yang mengatur dekan sudah dicabut.

Perbandingan Tata Cara Pemilihan Dekan Fakultas di Universitas Indonesia dalam Peraturan Rektor UI No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Rektor UI No. 11 Tahun 2021

PR UI No. 31 Tahun 2017

PR UI No. 11 Tahun 2021

Bab II Pasal 2 ayat (1) mengenai Persyaratan Calon Dekan:

Calon Dekan harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:

d. memiliki integritas;

e. memiliki komitmen tinggi terhadap Universitas;

f. mampu menjalankan visi dan misi dalam mencapai tujuan UI;

Tidak disebutkan

Tidak disebutkan

Bab II Pasal 3 mengenai Persyaratan dan Kriteria Calon Dekan: 

Selain harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Calon Dekan juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.


Bab III Pasal 3 mengenai Pembentukan Panitia Seleksi Calon Dekan:

  1. Untuk menetapkan Dekan fakultas, Rektor perlu melakukan penjaringan (searching) calon Dekan dan seleksi melalui asesmen terhadap para Calon Dekan tersebut.


  1. Untuk melaksanakan hal yang dimaksud dalam ayat (1), Rektor dibantu oleh Panitia Seleksi Calon Dekan. 

Bab III Pasal 4 ayat (1) mengenai Panitia Seleksi Calon Dekan:

  1. Untuk menetapkan Dekan, Rektor melakukan seleksi Calon Dekan.


  1. Untuk melaksanakan seleksi Calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. 

Bab III Pasal 4 mengenai Tugas Panitia Seleksi Calon Dekan:

Tugas Panitia Seleksi Calon Dekan adalah:

f. meneliti bukti dan kelengkapan persyaratan administratif dan persyaratan lainnya Bakal Calon Dekan;

g. Melaksanakan proses seleksi Bakal Calon Dekan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Rektor; 

Bab III Pasal 5 mengenai Tugas Panitia Seleksi Calon Dekan:

Tugas Panitia Seleksi meliputi:

f. meneliti, memverifikasi bukti kelengkapan, dan menilai kesesuaian kriteria Bakal Calon;

Bab IV Pasal 6 mengenai Seleksi Calon Dekan oleh Rektor

  1. Rektor menyusun kriteria penilaian/asesmen Calon Dekan

(4) Rektor melakukan asesmen terhadap kompetensi para Calon Dekan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah disusun.

Bab IV Pasal 9 mengenai Seleksi Calon Dekan oleh Rektor

(3) Rektor melakukan asesmen terhadap kompetensi para Calon Dekan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kriteria Penilaian Calon Dekan Fakultas di UI berdasarkan Surat Edaran pada 15 September 2021
a. Kinerja akademis (academic performance) sesuai dengan bidang ilmu Fakultas;
b. Kecakapan manajerial (managerial skills), kepemimpinan (leadership), jiwa kewirausahaan (entrepreneurship);
c. Pemahaman terhadap peran Fakultas dalam mewujudkan Entrepreneurial University;
d. Pemahaman terhadap isu strategis dan komitmen terhadap Fakultas dan Universitas;
e. Kepribadian dan integritas moral; dan
f. Pemahaman terhadap wawasan kebangsaan.

Beragam permasalahan ini semakin menguatkan perlunya pencabutan PP 75/2021 dan revisi yang melibatkan seluruh elemen Sivitas Akademika UI. Pelaksanaan seleksi calon dekan dan direktur juga harus menunggu sampai permasalahan PP 75/2021 selesai. Jika seleksi calon dekan dan direktur tetap dilakukan, maka akan timbul berbagai dampak yang tidak diinginkan. Salah satunya, posisi dekan hanya sekadar jabatan tanpa disertai wewenang untuk mengambil keputusan.

Teks: Nayla, Nadia F, Dimas A, dan Ruth
Ilustrasi: Rizal Taufiqurrafi

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Referensi

MWA UI. (2015). Peraturan MWA UI Nomor 004 Tahun 2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

_______________________. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Rektor Universitas Indonesia. (2017). Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Calon Dekan Fakultas Di Lingkungan Universitas Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

_______________________. (2021). Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Dekan Fakultas Di Lingkungan Universitas Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Reni Suwarso. (4 Oktober 2021). Devide et impera pemilihan dekan di UI [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=kgHJCKlR5hA&t=5202s