Logo Suma

Bongkar-Bangkir Perjuangan Wadas Merintangi Hoaks, Rekayasa, dan Hasrat Politik

Redaksi Suara Mahasiswa · 23 Februari 2022
6 menit · - kali dibaca
Bongkar-Bangkir Perjuangan Wadas Merintangi Hoaks, Rekayasa, dan Hasrat Politik

Tiga tahun sudah warga Wadas dibayang-bayangi was-was dan rasa takut atas tindakan pemerintah yang mematok tanah kelahiran mereka sebagai kawasan tambang batu andesit. Tiga tahun itu pula warga Wadas konsisten menolak tambang untuk menyelamatkan keutuhan alam desa mereka. Ragam ikhtiar dan rangkaian perjuangan dilakukan warga Wadas untuk menghentikan penambangan. Mulai dari menggelar doa mujahadah di Masjid hingga mengadakan pameran bersama kopi Wadas. Pameran ini dijalankan secara bergilir mulai tanggal 08-28 Februari di enam kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Semarang, Batu, dan Bali. Adapun tur pameran sendiri diselenggarakan atas nama kolektif ‘Kepada Tanah’ yang merupakan gabungan dari warga Wadas, aktivis lingkungan dan LBH, serta para seniman yang ikut bersolidaritas menolak pengadaan tambang di tanah Wadas. Di Jakarta, pameran kopi Wadas dilakukan di space Sunset Limited, Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan.

Selain pameran, acara ini juga mengadakan serial diskusi secara bergantian yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube @walhi dan Instagram @kepadatanah. Jakarta sebagai kota ke-IV menggelar diskusi secara daring pada Senin (21/02) lalu. Kendati demikian, wartawan Suara Mahasiswa berkesempatan menyambangi lokasi diskusi dan pameran yang diadakan secara terpisah. Kepada Tanah menghadirkan warga Wadas, peneliti dari Pusat Studi Agraria IPB, dan Koalisi Bersihkan Indonesia untuk memantik diskusi “Hidup dan Masa Depan Wadas”. Selain untuk menyatukan keresahan bersama, diskusi ini juga bertujuan untuk meluruskan narasi-narasi sesat mengenai desa Wadas yang sempat ramai di sosial media.

“Silakan Datang Langsung, Tanah Wadas Gersang itu Salah!”

Bentang alam desa Wadas ditayangkan secara gamblang dalam video berdurasi kurang lebih 17 menit. Ruangan diskusi sore itu dikelilingi oleh produk-produk rempah, buah, dan sayur Wadas beserta lembaran poster-poster stensil yang menggambarkan indahnya perbukitan di desa Wadas. Wadas adalah hamparan tanah subur yang membentang di dataran perbukitan Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan luas 400.000 hektar, pohon durian, aren, mahoni, kelapa, kopi, kapulaga beserta limpahan kekayaan alam lainnya tumbuh riang dan rimbun di halaman desa. Wadas merupakan tanah surga di bumi berbentuk barisan kebun dan sawah, bukit dan lembah yang memberikan kehidupan bagi makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Di kaki bukit Manoreh, deretan rumah penduduk tersebar mengikuti panjang aliran sungai. Semua gambaran ini membuktikan bahwa tuduhan wadas adalah tanah gersang tidak lain merupakan penipuan besar yang dilancarkan oleh orang-orang yang mungkin tidak tahu atau memiliki kepentingan tertentu.

“Katanya tanah Wadas itu tanah gersang, tanah yang tidak produktif, tanah yang tidak bisa ditanemin apa-apa, atau yang dibilang banyak batu-batuan. Itu sebenarnya salah. Di Wadas memang ada batu, (tapi) di Wadas tanahnya benar-benar subur,” jelas warga Wadas.

Menurutnya orang-orang yang mengatakan bahwa Wadas itu tanah gersang barangkali mereka yang belum pernah berkunjung langsung ke desa Wadas atau hanya mengamini laporan dari internet yang bahkan tidak dapat diverifikasi sumbernya.

“Gubernur Ganjar percaya bahwa Wadas gersang karena beliau hanya berkunjung ke pemukiman warga saja, tidak sampai ke lahan. Makanya saat Ia datang, para warga sengaja memberikan banyak hasil bumi dan rempah-rempah untuk menunjukkan ada kekayaan alam desa Wadas yang perlu diselamatkan,” lanjut Warga.

Jika mengadu ekonomi agraris dengan ekonomi pertambangan, masyarakat membandingkan pendapatan buruh pabrik per tahun dengan penghasilan dari panen petani desa Wadas.

“Kemukus basah yang baru dipetik itu 10 ribu per kilo, biasanya petani dapat satu ton setengah. Kalo bekerja sebagai buruh pabrik, berapa pendapatan pertahunnya? Warga desa itu ngga miskin, cuma tampilannya aja, biasanya warga desa lebih memilih untuk ngga beli mobil mewah, rumah mewah,” terang warga Wadas yang akrab dipanggil Mas Sis.

Selain itu, Rina Mardiana, Akademisi dari Pusat Studi Agraria IPB juga membenarkan penjelasan warga Wadas tersebut melalui paparan temuan risetnya. Rina dan tim penelitiannya melangsungkan pencarian fakta dengan terjun langsung ke Wadas.

“Apakah tanah Wadas tanah yang gersang? Itu seratus persen saya menyatakan hoaks. Saya bisa yakini itu tanah yang subur, padi tumbuh dengan baik, tanaman empon-empon-an tadi melimpah ruah. Semua jenis-jenis buahan itu ada, betul, dan lokasi tempat kuari itu memiliki ekospiritualisme yang kuat,” tegas Rina.

Selain mengenai tanah gersang, satu lagi fakta bohong yang ditampik dalam diskusi ini adalah jumlah masyarakat yang pro dan kontra. Hal ini terkait dengan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang digunakan pemerintah untuk proyek ini. ANDAL ini dinilai bermasalah karena menggunakan satu ANDAL untuk dua proyek, yakni proyek bendungan dan proyek penambangan bukit Wadas.

Rina menjelaskan bahwa menurut hasil pendataannya di lapangan, dari 11 dusun di desa Wadas, 7 dusun konsisten menolak tambang, sedang hanya 4 dusun yang setuju tanahnya digunakan sebagai area tambang. Namun ANDAL pemerintah menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat Wadas pro-tambang. Ini menjadi indikasi rekayasa pertama dalam hal konsultasi publik ANDAL.

“Di dalam ANDAL, disebutkan konsultasi publik sudah 8 kali, satu kali di desa Wadas. Namun tidak sama sekali terungkap jelas hasil konsultasi dengan desa Wadas. Tidak terungkap juga adanya keengganan warga dalam konsultasi publik, sehingga kami menduga ada rekayasa dalam konsultasi publik,”

Hal ini karena masyarakat Wadas sudah berulangkali mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tambang kepada BBWS-SO dan Pemerintah Kabupaten. Jika merujuk pada data ANDAL Pemerintah, sebanyak 88% persen warga bersedia tanahnya ditambang, 95% bersedia tanahnya menjadi lalu lintas pengangkutan hasil tambang. Rina dan rekanan peneliti kemudian mempertanyakan “bagaimana metode ini dilakukan?”, karena data ini sangat berbeda dengan yang mereka temukan di lapangan.

“Responden di Purworejo hanya 100 orang, persoalannya apakah warga desa Wadas terambil (sebagai responden)? Kalau pun terambil dari dusun mana diambilnya? Kan ada 7 dusun yang konsisten menolak, apakah diambilnya dari dusun yang menerima saja?” keluh Rina.

Rina juga mengisahkan bahwa selama Ia melakukan penelitian, Ia mendapatkan fakta bahwa penolakan warga Wadas murni karena keputusan dan kesadaran masyarakat, bukan pengaruh eksternal. Masyarakat Wadas mengetahui dampak buruk pertambangan belajar dari sejarah dan pengalaman desa lain. Uang ganti ‘untung’ pemerintah dapat bisa habis dalam sekejap, sedang mata pencaharian seumur hidup tidak dapat tergantikan. Tidak hanya mata pencaharian, namun sejarah spiritual dari nenek moyang mereka juga menjadi pertimbangan yang nilainya lebih dari uang.

“Ada yang menganggap masyarakat Wadas menolak karena belum mendapatkan nilai kompensasi yang maksimal, tidak! Mereka bukan sedang nego uang, tapi benar-benar sudah menolak bulat dan sepakat bahwa tanah wadas harus dipertahankan,” tegas Rina kepada audiens.

Selain itu Rina juga menyinggung pertimbangan lokasi yang hanya mempertimbangkan aspek efektivitas ekonomi saja, tidak mempertimbangkan aspek sosial, histori, dan kemanusiaan.        Prosedurnya pun melanggar HAM, karena menggunakan pendekatan keamanan, bahkan untuk sekedar pematokan lokasi, terdapat kekerasan dan pengerahan aparat yang berlebihan.


Jala Kepentingan Politik dalam Proyek Tambang Bukit Wadas

Akumulasi kerugian tidak ternilai, termasuk putusnya ikatan batin Warga Wadas dengan tanah kelahirannya. Namun hingga saat ini, dengan semua penolakan masyarakat, aroma itikad pemerintah untuk segera menghentikan proyek tambang di Desa Wadas belum juga tercium. Ironisnya tambang sendiri berjargon “kesejahteraan dan kemakmuran”, sementara pendekatan yang dipakai untuk berunding dengan masyarakat adalah intimidasi dan kekerasan. Masih merupakan tanda tanya besar mengapa ambisi pemerintah menjadikan Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit sangatlah besar sehingga abai terhadap penolakan-penolakan warga.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Zaki dan tim Bersihkan Indonesia melakukan riset dan scanning informasi-informasi yang tertera di berbagai media dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tambang di Desa Wadas. Menggunakan pendekatan politically exposed person, mereka mendapatkan pemetaan aktor-aktor korporasi dan pejabat publik yang terlibat dalam proyek tambang ini.

Proyek penambangan ini sendiri sudah mulai ditenderkan sejak tahun 2018 lalu. Tender tersebut dimenangkan oleh empat paket perusahaan yang masing-masing paket terdiri dari dua perseroan terbuka. Tidak hanya itu, ada tiga perusahaan lain yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN) dengan jobdesk supervisi pembangunan. Artinya, proyek tambang ini dikerjakan oleh perusahaan milik negara dan perusahaan publik.

Setelah dilakukan clustering, didapati bahwa sejumlah aktor pemerintahan terindikasi rangkap jabatan. Mereka adalah pejabat karir BUMN yang juga merangkap direksi dari masing-masing perusahaan publik tadi. Adanya aturan yang memperbolehkan wakil pemerintah untuk rangkap jabatan, dengan kepemilikan saham besar pejabat di perusahaan-perusahaan tersebut seakan membebasluaskan kepentingan pribadi selap selip dalam satu dua proyek negara.

“Mereka merupakan pejabat aktif yang sah secara aturan, tetapi berpotensi mempunyai konflik kepentingan. Misalnya, salah satu perusahaan pemenang tender yang pengurusnya adalah Staf Khusus Menteri ATR/BPN dan beberapa pejabat dari kementerian PUPR yang memiliki anggaran untuk melaksanakan pembangunan. Tidak hanya pejabat yang masih aktif, terdapat pula beberapa mantan pejabat di dalam perusahaan-perusahaan pemenang tender,” terang Zaki.

Selain pejabat aktif yang rangkap jabatan dan mantan pejabat yang kini menjabat sebagai komisaris perusahaan publik terlibat, ada kelompok lain yang layak untuk diberikan sorotan, yakni timses atau tim pemenangan.

“Terdapat satu cluster, dimana komisaris beberapa perusahaan (pemenang tender) juga pernah menjadi relawan Jokowi pada masa pemilu presiden tahun 2014-2019. Tim pengadaan tanah juga pernah mendirikan posko simpatik Jokowi-Maruf yang terekam di sebuah pemberitaan,” ujar Zaki.

Adanya keterlibatan pejabat strategis atau pengambil keputusan merupakan sebuah hal penting yang patut diperhatikan. Sebab, proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Pun adanya paparan bahwa proyek ini bersifat top-down dan memiliki cacat  formalitas dengan mengabaikan aspirasi dari warga menimbulkan berbagai macam asumsi.

“Kami menemukan bahwa proyek-proyek ini memang didesain oleh pemerintah pusat dan disokong oleh pemerintah daerah,” lanjut Zaki.

Adapun petisi penolakan dari warga tidak pernah direspon secara serius, melainkan hanya ditawarkan aneka pembaharuan yang tidak berdampak signifikan. Mulai dari perubahan rencana wilayah tata ruang (RTRW) yang sebelumnya tidak mencantumkan Kecamatan Bener, kini mengesahkan Kecamatan Bener sebagai wilayah pertambangan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menyurati langsung gubernur untuk melakukan pembaharuan, dua hari setelah warga menyerahkan petisi menolak penambangan.

Tidak berhenti sampai di surat penetapan pembaharuan lokasi penambangan, pernyataan Menteri ESDM bahwa penambangan di Wadas tidak memerlukan izin karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga dipertanyakan karena bertentangan dengan UU Minerba.

“Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU Minerba yang mengatakan perlunya perizinan pertambangan, sehingga tanpa izin tersebut penambangan akan dianggap sebagai illegal mining,” Zaki menutup sesi diskusinya sore itu.

Teks: Dian Amalia dan Della Azzahra

Editor: Syifa Nadia

Foto: Bebe Taring Padi

Pers Suara Mahasiswa UI

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap