Pernyataan Sikap Pers Suara Mahasiswa UI Terhadap Represi LPM LIMAS FISIP Universitas Sriwijaya Palembang

Redaksi Suara Mahasiswa · 16 Agustus 2021
4 menit

Pada 3 Agustus 2021, LPM Limas FISIP Universitas Sriwijaya (UNSRI) merilis karikatur di laman Instagram LPM Limas FISIP UNSRI (@lpm_limas). Pembuatan karikatur tersebut menggambarkan isu UKT yang dikeluhkan mahasiswa selama pandemi Covid-19, karena mahasiswa FISIP UNSRI merasa keberatan untuk membayar UKT secara penuh lantaran tidak menggunakan fasilitas kampus serta merasa sistem pembelajaran secara daring kurang maksimal. Karikatur yang sudah rilis tersebut kemudian dipermasalahkan oleh pihak Rektorat UNSRI melalui Dekanat FISIP Universitas Sriwijaya. Oleh karena itu, LPM Limas terkena ancaman sanksi akademik.

LPM Limas FISIP UNSRI merupakan Badan Otonom yang telah diakui oleh pihak Dekanat FISIP Unsri lewat SK Dekan 17 Juli 2007. Berdasarkan SK tersebut, LPM Limas FISIP UNSRI merupakan organisasi jurnalistik yang telah diakui secara legal dan formal oleh Universitas Sriwijaya. Karena sudah diakui sebagai organisasi jurnalis di kampus, maka penyelesaian perkara mengenai karya jurnalistik yang diterbitkan harus ditempuh juga xdengan aturan yang diatur di dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait. Kemudian, pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, dituliskan bahwa: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Hal ini menunjukan bahwa kerja-kerja jurnalistik LPM Limas seharusnya dilindungi dan dihormati, karena merupakan hak asasi warga negara Indonesia.

Kronologi:

  1. 3 Agustus 2021 pukul 22.37 WIB, LPM Limas FISIP UNSRI merilis karikatur di Instastory akun @lpm_limas. LPM Limas FISIP UNSRI mem-posting karikatur tersebut di instastory, maka postingan tersebut hanya bersifat sementara (24 jam).
  2. Di hari yang sama terdapat akun Instagram @obrolan_akar_rumput ikut mem-posting karikatur LPM Limas FISIP UNSRI di akun instagramnya tanpa meminta izin LPM Limas FISIP UNSRI.
  3. 5 Agustus, Shintia selaku pemimpin umum LPM Limas FISIP UNSRI dihubungi oleh Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI untuk bertemu dengan dekan pada tanggal 6 Agustus, pukul 09.00 WIB di Pasca Sarjana UNSRI.
  4. 6 Agustus, terdapat beberapa pihak yang hadir secara offline yaitu Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI, Pemimpin Umum dan Sekretaris Umum LPM Limas FISIP UNSRI, serta Rahmad Riyadi. Sekitar pukul 08.50 WIB mendapatkan kabar bahwa diskusi akan diadakan secara online bersama dekan. Pukul 09.00 WIB dekan memasuki ruangan zoom dan mulai berdiskusi. Dekan meminta LPM Limas FISIP UNSRI untuk memberikan surat penjelasan terkait karikatur.
  5. 6 Agustus pukul 14.54 WIB Pemimpin Umum LPM Limas FISIP UNSRI dihubungi oleh Wakil dekan 3 untuk kembali menemui dekan pada pukul 16.00 WIB di Pasca Sarjana Unsri, Padang Selasa. Pada pukul 16.00 WIB, pemimpin umum dan sekretaris umum LPM Limas FISIP UNSRI bertemu dengan wakil dekan 3, kemudian sekitar pukul 16.15 WIB disusul oleh wakil dekan 2, tidak berapa lama dari itu, disusul kembali oleh wakil dekan 1 dan dekan. Setelah beberapa pihak telah lengkap, diskusi dimulai.

    Dalam diskusi terdapat pernyataan bahwa unggahan poster wanted itu juga merupakan hasil karya LPM Limas FISIP UNSRI, namun telah diklarifikasi oleh Pemimpin Umum LPM Limas FISIP UNSRI bahwa unggahan tersebut bukan hasil karya LPM Limas FISIP UNSRI. LPM Limas FISIP UNSRI sendiri tidak pernah memposting hal tersebut. Setelah membahas ini, terdapat diskusi lagi terkait karikatur yang diunggah LPM Limas FISIP UNSRI. Hal ini kembali dijelaskan oleh Pemimpin UMUM LPM Limas FISIP UNSRI. Setelah itu, LPM Limas FISIP UNSRI diminta untuk membuat surat penjelasan karikatur LPM Limas FISIP UNSRI dan surat pernyataan bahwa unggahan poster wanted bukan milik LPM Limas FISIP UNSRI. Surat tersebut diminta untuk dikirim dihari yang sama. Berikut poin dari pertemuan yang diadakan: (1) Pihak Dekanat menyatakan bahwa tindakan LPM Limas FISIP dalam membuat karikatur tersebut adalah salah, (2) LPM Limas FISIP UNSRI memberikan klarifikasi terkait postingan poster wanted yang bukan merupakan hasil karya LPM Limas, (3) Pihak Dekanat bermaksud untuk memberikan hukuman akademis dari skorsing sampai pemberhentian.
  6. Pada 17.42 WIB diskusi selesai.
  7. Pada 19.00 WIB LPM Limas FISIP UNSRI mulai membuat surat klarifikasi yang berisikan kronologis kejadian, alasan membuat karikatur, permohonan maaf dan solusi berupa hak jawab dan hak koreksi.
  8. Pada 21.31 WIB Pemimpin Umum LPM Limas FISIP UNSRI menghubungi Wakil Dekan 3 untuk meminta izin mengirimkan surat dalam bentuk fisik pada 7 Agustus pukul 10.30 WIB.
  9. Sabtu, 7 Agustus 2021, Pemimpin Umum LPM Limas FISIP UNSRI mengirimkan surat klarifikasi dalam bentuk fisik ke rumah Wakil Dekan 3.

Dikutip dari pernyataan sikap Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), kebimbangan kampus terhadap definisi produk jurnalistik dan kebebasan akademik tentunya membahayakan iklim demokrasi kampus yang kritis. Karikatur yang diterbitkan oleh LPM Limas merupakan bentuk kritik terhadap otoritas kampus yang seharusnya dihormati oleh kampus. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Pada Pasal 28F UUD 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu, pada Pasal 8 ayat (3)  UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dituliskan bahwa: “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Hal ini sekaligus mewajibkan pimpinan Perguruan Tinggi untuk melindungi kebebasan akademik segenap sivitasnya, bukan malah merundungnya seperti yang dialami LPM Limas.

Atas dasar itu, Pers Suara Mahasiswa UI mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Menyayangkan adanya tindakan represif dari Dekanat dan Rektorat UNSRI terhadap segenap pengurus LPM Limas.
  2. Mengecam ancaman pemberian sanksi akademik berupa skorsing hingga Drop Out terhadap Ketua Umum LPM Limas.
  3. Mendesak pihak-pihak terkait di UNSRI untuk meminta maaf pada segenap pengurus LPM Limas terkait represi dan ancaman yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan I FISIP UNSRI.
  4. Mendesak pihak-pihak terkait di UNSRI untuk menghentikan upaya represi terhadap segenap pengurus LPM Limas.
  5. Mendesak pihak-pihak terkait di UNSRI untuk menghormati Undang-Undang yang berlaku, kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, serta kebebasan pers dalam lingkungan UNSRI.

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!