Perubahan dan Permasalahan pada Beberapa Pasal dalam Statuta UI

Redaksi Suara Mahasiswa · 29 Juli 2021
7 menit

Ramainya pembicaraan terkait kontroversi rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berangkat dari larangan yang tercantum dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 poin c. Hal ini kemudian disusul dengan munculnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang telah disahkan pada Jumat (02/07) sebagai revisi dari PP sebelumnya. Revisi tersebut tampaknya tidak hanya mempermasalahkan pemberian celah untuk merangkap jabatan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal terbaru, yaitu PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 poin c, tetapi juga menimbulkan persoalan baru karena diduga terdapat kepentingan sejumlah pihak di dalamnya.

Berikut merupakan beberapa perubahan dan permasalahan yang muncul pada beberapa pasal dalam Statuta UI.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 68 Tahun 2013

tentang Statuta Universitas Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia

Perubahan

Permasalahan

Pasal 2 ayat (1)

UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia.

Pasal 2 ayat (1)

UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan Pancasila

Perubahan frasa “sehingga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia” menjadi “yang berlandaskan pancasila” 

UI tidak perlu berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat Indonesia apalagi dunia. Ini mempersempit visi UI sebagai guru bangsa.

Pasal 8 ayat (1)

Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab.

Pasal 9 ayat (1)

Sivitas Akademika UI memiliki kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan/atau seni secara bertanggungjawab dan beradab.

Statuta UI 2021 pada Pasal 9 ayat 1 terdapat penambahan kata “budaya” dan “beradab” yang sebelumnya dalam Statuta UI 2013 Pasal 8 ayat 1 tidak dicantumkan. 

Penambahan kata “beradab” sering kali mendiskreditkan bentuk kritik mahasiswa. Kritik mahasiswa kerap dianggap sebagai bagian dari penghinaan terhadap negara. 

Pasal 11 ayat (3)

UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik yang terbaik namun kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa baru pada jenjang sarjana.

Pasal 13 ayat (4)

UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional.

Pada Pasal 13 ayat 4 terdapat perubahan dan penambahan kata. Kata “prestasi akademik” dalam Pasal 11 ayat 3 Statuta UI 2013 diganti menjadi “potensi akademik tinggi”. Pasal ini juga menambahkan kata baru seperti “ calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal” dan “pola penerimaan secara nasional“. 

Dalam Statuta terbaru, kampus tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengalokasikan beasiswa minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa. Perubahan frasa “keseluruhan jumlah mahasiswa” menjadi “ Seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional” akan memberikan dampak kepada mahasiswa. Hal ini berimplikasi pada 20% yang diterima lewat pola penerimaan secara nasional, yaitu SNMPTN dan SBMPTN saja. Sementara itu, mahasiswa yang diterima melalui jalur SIMAK UI, PPKB, dan lainnya tidak termasuk dalam syarat statuta terbaru.

Pasal 23 ayat (2)

Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan serta memiliki komitmen, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap pendidikan tinggi.

Pasal 27 ayat (2)

Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA dan DGB yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan, berkomitmen, berintegritas, berprestasi akademik yang baik, dan berwawasan serta memiliki minat terhadap pendidikan tinggi, serta diutamakan yang mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI.

Dalam Statuta UI 2021 Pasal 27 ayat (2), terdapat perubahan yang tujuannya untuk menegaskan anggota MWA unsur dosen harus menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI dengan bunyi: Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA dan DGB yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan, berkomitmen, berintegritas, berprestasi akademik yang baik, dan berwawasan serta memiliki minat terhadap pendidikan tinggi, serta diutamakan yang mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI.

Permasalahan yang muncul dari perubahan pasal ini adalah penambahan frasa yang menuntut anggota MWA untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah, masyarakat, dan UI sendiri, serta perlu adanya definisi yang jelas mengenai frasa baru tersebut. Dengan tidak adanya definisi yang jelas mengenai frasa baru tersebut, dapat menimbulkan persepsi bahwa dosen yang kritis terhadap pemerintah akan dianggap tidak memiliki integritas terhadap UI.

Pasal 23 ayat (3)

Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.

Pasal 27 ayat (3)

Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, berkomitmen, berkemampuan, berintegritas, memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi serta mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan UI.

Penghapusan frasa “serta bukan anggota partai politik” dan penambahan frasa “mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan UI”.

Akan ada kesan seandainya anggota partai, atau bahkan ketua partai, yang menjadi anggota MWA dapat mengurangi independensi dan otonomi kampus UI.


Pasal 25 ayat (4)

Anggota MWA selain yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat anggota MWA kehormatan. 

Ayat ini merupakan ayat baru.

Tidak memerlukan anggota kehormatan karena tugas dan fungsinya tidak jelas. Selain itu, posisi tersebut membuat UI tidak independen karena berasal dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, dan masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap UI, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 25 ayat (6), sehingga memungkinkan munculnya konflik kepentingan.

Pasal 35 poin c

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Pasal 39 poin c

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Dalam Statuta UI 2021, kata “pejabat” digantikan menjadi “direksi”. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 poin c dengan bunyi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Perubahan pada Pasal 39 poin c hanya melarang Rektor yang merangkap jabatan sebagai direksi di BUMN. Hal tersebut memberikan celah untuk merangkap jabatan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal terbaru tersebut.


Pasal 41 ayat (4)

Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Ayat ini merupakan ayat baru.

Seharusnya, ayat (4) dihapus karena gelar akademik sudah diberikan. Ini akan berdampak abuse of power ketika berseberangan dengan Rektor.


Pasal 41 ayat (5)

Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. 

Ayat ini merupakan ayat baru.

Ayat (5) sebaiknya tidak diberikan kepada Rektor karena dapat menimbulkan proses like and dislike, serta LK atau GB dari UI sifatnya lokal karena tidak berada pada level Nasional. Keuntungannya memang GB dan LK dari UI dapat banyak sesuai kebutuhan, tetapi efek yang kurang baik adalah label GB lokal akan tidak menguntungkan UI.

Pasal 56 ayat (2)

Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan: a. MWA; b. Rektor; c. SA; d. DGB; dan e. Dekan

Pasal 59 ayat (2)

Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peraturan: a. MWA; b. Rektor; c. SA; dan d. DGB. 

Penghapusan peraturan Dekan dari peraturan internal.

Penghapusan peraturan Dekan akan menyebabkan otonomi tingkat Fakultas menjadi tidak demokratis. Semua harus di-sentralisasi yang mengakibatkan sulit berkembangnya demokrasi.

Pasal 73

Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, SA, dan DGB, yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. 

Pasal 77

Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perubahan tujuan laporan oleh Rektor dari “SA dan DGB” menjadi “menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.

SA dan DGB tidak mengetahui apa yang sudah dijalankan dan capaian Rektor. Keberhasilan maupun kekurangan laporan tidak diketahui oleh SA dan DGB, yang dapat memberi saran dan jalan keluar bersama, sehingga tidak terjadi check and balance di dalam UI.

Teks: Fauzan Dewanda dan Nadia
Ilustrasi: Berliana Dewi R.

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!