
Air di kontrakan sempit itu keruh. Di dalam galon-galon bekas, bibit ikan berenang tumpang tindih. Bagi Atul, ikan-ikan itu bukan sekadar peliharaan, melainkan lauk untuk bertahan hidup setelah hampir empat bulan tanpa pemasukan.
Di ruang yang bahkan sulit menampung dua orang itu, Atul juga menanam kangkung dan bayam. Ia membatasi uang makan hanya Rp20.000,00 per hari. Lele dan sayuran yang dipeliharanya memang belum mencukupi kebutuhan, tetapi cukup untuk menekan pengeluaran.
Tabungan pun semakin terkuras. Pekerjaan yang selama sebelas tahun menjadi sumber nafkah Atul dan pasangannya berakhir setelah perselisihan dengan perusahaan dan ingkaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk mengerti situasi Atul sekarang, waktu perlu diputar balik beberapa bulan ke belakang.
11 Maret 2026, Awal dari Segala Permasalahan
Pagi itu, Atul berusaha melakukan absensi masuk kerja seperti biasanya. Akan tetapi, ia disambut oleh bunyi tit dari mesin sidik jari yang tak lagi mengenalinya. Bingung, ia beranjak untuk mencatat absensi, tetapi staf administrasi menolak. Dengan tekad yang masih tersisa, ia melangkah ke area kerja, hanya saja kembali diusir. Tempatnya digantikan oleh pekerja harian. Sejumlah buruh lain pun dilarang bekerja oleh PT Amos Indah Indonesia yang berlokasi di Cakung.
Jawaban atas kejanggalan itu sudah muncul beberapa hari sebelumnya. Dalam sebuah rapat, manajemen mengumpulkan para buruh dan memberitahukan bahwa mereka akan diberhentikan pada tanggal 13 Maret dengan kompensasi yang ditawarkan.
“Jika kawan-kawan tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, maka kawan-kawan tidak dikasih THR-nya,” ujar Atul sembari memainkan jemarinya ketika menceritakan kembali kejadian hari itu.
Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu-satunya harapan banyak buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk Atul. Berbekal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, memenuhi kebutuhan lebih dari dua anggota keluarga bukanlah perkara mudah.
Enggan kehilangan pekerjaan yang selama sebelas tahun menjadi sumber nafkah, Atul beserta buruh lainnya menggelar mogok kerja untuk menuntut pembayaran THR serta hak normatif lainnya. Alih-alih mendapat kejelasan, para buruh justru dihadang preman-preman sewaan PT Amos. Banyak buruh akhirnya tunduk pada intimidasi perusahaan. Mereka menandatangani surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri yang ditandatangani di bawah tekanan tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, hakim dapat menilai apakah surat itu dibuat secara sukarela atau karena paksaan.
“Kalau pekerja dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, hakim akan menggali fakta-fakta apakah penandatanganan itu dilakukan secara sukarela atau karena dipaksa. Kalau dipaksa, surat pengunduran diri itu dapat dinyatakan batal,” kata Fitriana, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (FH UI).
Janji Yang Tak Pernah Datang
Melanjutkan perjuangan Atul, setelah tiga hari mogok kerja, perusahaan dan para buruh akhirnya mencapai PKB pertama pada 13 Maret 2026. Dalam kesepakatan itu, PT Amos berjanji membayarkan THR, sisa upah, serta mempekerjakan kembali 134 pekerja yang tidak memufakati surat pengunduran diri paling lambat 20 April 2026.
Harapan dari perjanjian itu tak bertahan hingga libur lebaran usai. Saat sebagian buruh kembali mendatangi area pabrik, truk-truk besar yang hilir mudik memancing rasa curiga.
Mereka menduga perusahaan tengah memindahkan aset produksi ke pabrik cabang di Sukabumi. Jika dugaan itu benar, perusahaan dapat menekan biaya produksi karena UMP Sukabumi lebih rendah dibandingkan Jakarta.
Kemudian para buruh memutuskan untuk piket ronda pada 1 April. Selama hampir empat bulan mereka bergantian menjaga akses keluar-masuk pabrik agar aset perusahaan tidak dipindahkan. Selama itu pula, 134 buruh perempuan kehilangan pemasukan karena harus menjalani piket setiap hari.
“Upaya untuk mendapatkan penghasilan itu sepertinya tidak ada. Karena kami harus berjaga, sedangkan kalau kami mencari pekerjaan baru, kami akan sulit untuk izin-izin [untuk piket]. Jika kami melakukan usaha, misalkan jualan, dan itu kan modalnya tidak ada, untuk modal jualan,” tutur Atul.
Di tengah giliran ronda yang tak kunjung usai ini, harapan kembali terbit, perusahaan dan para buruh menandatangani PKB pada 7 April 2026. Kali ini, PT Amos menyepakati pemberian upah selama para buruh diliburkan. Namun, lagi-lagi, janji itu tinggal tulisan di atas kertas. Beberapa hari setelah PKB kedua ditandatangani, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kuasa hukum PT Amos sampai pada 134 buruh.
Hari terus berjalan sementara dompet tak lagi mampu mengiringi. Atul menyebut dirinya beruntung: memiliki tabungan untuk mendanainya sementara. Ia aktif membawa isu buruh-buruh lain yang tidak mempunyai simpanan. Di antara mereka ada single parent, ada pula yang menggadaikan sertifikat rumah agar tidak terlilit hutang.
Harapan para buruh kini bertumpu pada solidaritas. Demi bertahan hidup, mereka mendirikan posko perjuangan dan dapur umum. Namun, sebagai tulang punggung keluarga, penghasilan dari usaha kecil itu belum mampu menutup kebutuhan sehari-hari.
Bukan hanya kondisi ekonomi yang terpukul. Kehilangan pekerjaan juga membebani kesehatan mental para buruh perempuan. Beban rumah tangga yang dimiliki meningkat, ditambah dengan beban piket.
Atul juga cerita bila pertengkaran para buruh dengan pasangan kerap terjadi. Beberapa berlabuh di meja perceraian. Batas antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi pun perlahan memudar.
“Bagi buruh, PHK adalah permulaan dari segala pengakhiran,” tutur Fitriana menanggapi isu itu.
Sedangkan, bagi Atul dan 134 buruh lainnya, pengakhiran hubungan kerja menjadi awal dari rangkaian persoalan baru. Hak-hak yang belum dibayarkan dan proses yang terasa tidak adil menimbulkan satu pertanyaan: apakah seluruh rangkaian peristiwa itu memang dibenarkan oleh hukum?
Dari Jendela Hukum
Persoalan dalam kasus PT Amos tidak berhenti pada sah atau tidaknya PHK. Jauh sebelum proses pembuktian hukum dimulai, para buruh telah berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan surat pengunduran diri yang diberikan perusahaan.
Lindah, wakil buruh PT Amos di serikat buruh, selama ini mendampingi para pekerja memperjuangkan hak-hak mereka. Pendampingan itu bermula dari persoalan cuti sakit, cuti hamil, cuti haid, hingga penyediaan BPJS oleh perusahaan.
Ketika dugaan pemaksaan tanda tangan pengunduran diri muncul, Lindah melaporkan perusahaan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Baginya, perjuangan di PT Amos penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa berulang.
“Jadi ketika dia [hak-hak buruh] tidak diperjuangkan, maka di kemudian hari akan dengan mudah perusahaan itu [semena-mena], karena tidak ada contoh yang baik sebelumnya,” ujar Lindah.
Peran serikat buruh tidak berhenti pada pendampingan proses hukum. Mereka juga menghubungkan para buruh dengan berbagai sumber daya agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan.
Di sisi lain, Fitriana melihat dua kemungkinan persoalan dalam kasus PT Amos: restrukturisasi perusahaan dan dugaan union busting atau pemberangusan serikat buruh. Keduanya dapat berujung pada PHK, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Restrukturisasi memberi ruang bagi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, ruang itu tertutup apabila PHK dilakukan karena pekerja aktif dalam serikat buruh.
Jika terbukti sebagai union busting, PHK dapat dinyatakan batal secara hukum sehingga perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
“Ketidakadilan itu terjadi karena kita tidak tahu aturannya,” ujarnya.
Menurut Fitriana, keterbatasan pengetahuan hukum membuat banyak pekerja kehilangan kesempatan mempertahankan haknya. Lindah pun mengakui hal serupa. Sebagian besar buruh, katanya, tidak pernah mempelajari hak-hak ketenagakerjaan.
“Selama ini pelanggaran-pelanggaran itu dinormalisasikan, ya kan?” Tegas Lindah.
Di luar itu, serikat buruh kerap dipandang negatif oleh masyarakat. Mereka dianggap menuntut lebih dari yang semestinya dan menyulitkan pembukaan lapangan kerja baru. Padahal, serikat buruh hadir untuk memperjuangkan hak-hak yang melekat pada pekerja.
Pendampingan serikat buruh bukanlah akhir dari perjuangan. Setelah menemukan pihak yang membantu memperjuangkan hak mereka, para buruh masih harus menghadapi peliknya proses hukum.
Fitriana menilai persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan. Indonesia telah memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Namun, setelah 22 tahun berlaku, mekanisme ini dinilai belum mampu mengikuti perubahan dunia kerja.
Hambatan terbesar muncul ketika pekerja hendak menagih haknya. Jika perusahaan tidak menjalankan putusan secara sukarela, pekerja masih harus melalui proses eksekusi yang mengikuti hukum perdata. Proses itu membutuhkan waktu dan biaya. Masalahnya, pada saat yang sama, penghasilan mereka telah terhenti.
“Orang mau makan apa?” tanya Fitriana.
Pertanyaan itu menggambarkan posisi buruh yang kehilangan pekerjaan. Kebutuhan hidup tidak berhenti hanya karena perkara hukum belum selesai.
Ketika perundingan tak lagi cukup, penyelesaian berlanjut melalui pemerintah. Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara melakukan pengawasan, kemudian perselisihan hubungan industrial dimediasi. Proses itu membawa kedua belah pihak pada PKB terakhir dengan tenggat penyelesaian 22 Juli 2026.
Piket terus berlangsung hingga tenggat itu tiba. Para buruh tetap berjaga di pos mereka sembari menunggu perusahaan memenuhi kewajibannya.
Akhirnya, yang dinantikan tiba sehari kemudian. Pada 23 Juli 2026, 134 buruh perempuan menerima uang pesangon sebesar Rp12,7 miliar dari PT Amos Indah Indonesia. Setelah hampir empat bulan berjaga, mereka meninggalkan pabrik dan pulang dengan hak yang akhirnya dibayarkan.
Penyelesaian itu memang memberikan kepastian. Namun, bagi para buruh, persoalan belum sepenuhnya berakhir. Uang pesangon dihitung berdasarkan satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), sementara PT Amos memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, Atul dan 133 buruh lainnya harus menghadapi konsekuensi lain: mereka masuk daftar hitam Persekutuan Korea Garmen (Koga). Kondisi itu membuat mereka kesulitan memperoleh pekerjaan di kawasan industri yang sama.
Kehidupan Atul belum banyak berubah. Ia masih tidak memiliki pekerjaan tetap dan terus dihantui tekanan ekonomi serta mental.
Kini, ia lebih banyak berdiam di kontrakan. Sesekali, pikirannya mengembara pada uang pesangon yang diterima: cukupkah untuk membeli rumah satu kamar? Atau lebih baik dijadikan modal usaha kecil-kecilan?
Sementara jawaban atas pertanyaan itu belum ditemukan, ancaman kemiskinan masih membayangi. Ia masih terjebak di kontrakan sempit itu dengan nasi yang masih berlauk kangkung dan lele.
Teks: Reinanda Alvina dan Serafina Effendy
Editor: Vania Shaqila Noorjannah
Desain: Syifa Nabilah Azzahra
Foto: Istimewa
Teks
Editor
Desain