Logo Suma

Press Release Diskusi Publik “Lindungi Masyarakat Adat, Jauhkan dari Kekerasan”

Redaksi Suara Mahasiswa · 4 September 2021
2 menit · - kali dibaca

Telah berlangsung diskusi publik yang diselenggarakan oleh Pers Suara Mahasiswa UI “Lindungi Masyarakat Adat, Jauhkan dari Kekerasan” pada Jumat (3/9). Diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh Hari Masyarakat Adat Internasional setiap tanggal 9 Agustus. Namun, sudah empat belas tahun semenjak peringatan pertama sejak Sidang Umum Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau The United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples pada 2007, masyarakat adat nampaknya malah semakin termarginalisasikan. Banyak masalah yang tidak terselesaikan dan bahkan terlupakan begitu saja dari telinga masyarakat umum.

Diskusi Publik “Lindungi Masyarakat Adat, Jauhkan dari Kekerasan” menghadirkan tiga narasumber yang mendalami permasalahan masyarakat adat, yaitu Muhammad Arman selaku Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Eko Supriyadi dari Ketua Aliansi AMAN Penajam Paser Utara, dan Marsya Handayani dari Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law.

Diskusi Publik tersebut berlangsung dari pukul 16.00 sampai 18.00 Waktu Indonesia Barat melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Suara Mahasiswa UI, banyak sub-topik yang membuat diskusi semakin menarik seperti masalah wilayah adat yang diambil negara, yang menyebabkan kemiskinan struktural membudidaya pada masyarakat adat.

Menurut Arman, masyarakat adat seringkali dianggap ada dan tiada, masyarakat adat ada dan eksis hanya ketika terlihat di acara seremonial oleh pejabat tinggi, tetapi pada realita yang ada, masyarakat adat kerap dikesampingkan jika menuntut hak mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki perlindungan hukum. Arman juga menambahkan, ketika masyarakat adat menagih haknya seperti wilayah adat, negara sering memandangnya sebagai gerakan politis. Diskusi tersebut juga membahas bahwa masyarakat adat sudah di lindungi Undang-Undang, tetapi pemerintah absen dalam melakukan mandat UU tersebut.

Sementara jika dilihat dari sudut pandang lingkungan, Marsya Handayani memberi pernyataan bahwa masyarakat adat tidak bisa direlokasi, karena masyarakat adat sudah terhubung erat dengan wilayahnya baik secara identitas sosial, budaya, dan spiritual. Masyarakat adat juga berkontribusi dan berjasa besar pada perlindungan wilayah adatnya.

Sementara dari sudut pandang Ketua AMAN Panjem Paser Utara, Eko memberi penjelasan dari sudut pandang masyarakat adat Panjem Paser Utara mengenai program IKN, bagaimana pengaruhnya pada masyarakat Paser Utara serta tuntutan dan delapan maklumat yang disuarakan masyarakat adat pada kongres masyarakat adat, salah satu isinya menyatakan urgensi Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Terakhir, terkait urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat, masing-masing narasumber memberikan catatan dan rekomendasi seperti pembukaan forum dan transparansi progres RUU Masyarakat Adat oleh DPR, permintaan akomodasi terhadap masukan dan kritik oleh masyarakat umum dan masyarakat adat menurut Marsya. Sejalan dengan pernyataan Marsya, Muhammad Arman juga kembali menyatakan kepastian proses legislasi di DPR agar masyarakat adat tahu. Kemudian, Eko Supriyadi mempertanyakan sasaran IKN dan kepentingan masyarakat pada IKN, ia juga menegaskan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Melihat masalah RUU Masyarakat Adat sebagai masalah bangsa, ketiga narasumber memberi saran apa yang bisa dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum dalam membantu mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat, yaitu dengan promosi dan menyuarakan pentingnya RUU Masyarakat Adat di media sosial agar menjadi awareness bersama.

“Suarakan pentingnya RUU Masyarakat Adat di sosmed, change.org, bisa melalui kampanye kreatif, untuk meningkatkan urgensi RUU Masyarakat Adat,” pungkas Marsya Handayani.

Teks: Wahyu Nurul
Foto: Riyan Rizki
Editor: Syifa Nadia

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap