
Kontroversi seputar rangkap jabatan dan revisi Statuta UI yang terus menerus menyerang dirinya selama dua minggu ke belakang, berujung pada kabar bahwa Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Dilansir dari Detik.com, BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro dalam surat pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (24/07). Berikut merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BRI:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Lalu, dapatkah revisi Statuta UI yang baru secara langsung melegalkan rangkap jabatan seorang rektor? Dilansir dari CNN, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menjelaskan bahwa ada poin yang dapat diperhatikan dari fenomena ini. Yakni, Ari Kuncoro tetap melanggar salah satu persyaratan menjadi Rektor UI. Hal ini disebabkan oleh pengangkatan Ari sebagai Rektor UI memakai PP 68/2013, sehingga poin dari Statuta UI yang baru tidak bisa diterapkan pada Ari Kuncoro—sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh Ari terjadi sebelum Statuta UI direvisi.
Adanya polemik rangkap jabatan ini juga memicu kritik dan juga pendapat dari para ahli dan akademisi. Ubedilah Badrun yang merupakan pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, mengungkapkan bahwa polemik ini bukan hal baik di dalam dunia pendidikan. Salah satu kemungkinan yang terjadi ialah ruang bebas bagi rektor untuk merangkap jabatan di perusahaan BUMN (khususnya dalam kasus ini, yakni Komisaris BRI) yang diberikan melalui statuta dapat menimbulkan ruang kendali kekuasaan di kampus (CNN Indonesia, 2021).
Tanggapan Mahasiswa UI
Rafliansah Aziz, Kepala Departemen Kajian dan Strategis BEM FH UI 2021, berpendapat bahwa mundurnya Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris BRI tidak menyelesaikan permasalahan dan mengingkari fakta bahwa PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang memiliki peraturan-peraturan bermasalah di dalamnya.
“Selama Statuta UI belum dicabut atau direvisi, kasus-kasus rangkap jabatan serupa masih mungkin terjadi di masa depan,” ungkapnya. Rafli menambahkan keberadaan PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI akan tetap menjadi ancaman bagi iklim demokrasi di UI.
Penulis: Kamilah, Nadia Synar, Alif Febri
Ilustrasi: Emir Faritzy
Editor: Faizah Diena
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor