Ragam Solidaritas Mahasiswa UI terhadap Tujuh Tapol Papua

Redaksi Suara Mahasiswa · 22 Juni 2020
5 menit

By Sultan Falah B.

Pada awal Juni kemarin, Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut tujuh tahanan politik (tapol) yang merupakan mahasiswa Papua (Ferry Kombo, Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Stefanus Itlay, Alexander Gobay, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin) dengan tuntutan mulai dari lima tahun hingga tujuh belas tahun penjara. Hal ini selanjutnya menuai protes keras dari berbagai kalangan aktivis dan mahasiswa, tak terkecuali dari mahasiswa UI. Ada yang berperan aktif dengan mengajukan Amicus Curiae seperti yang dilakukan oleh BEM UI dan BEM FH UI. Namun, ada pula yang terlihat diam namun bergerak dengan menyadarkan diri dan lingkungan sekitarnya terhadap apa sebenarnya yang dirasakan oleh rakyat Papua.

Mahasiswa UI sebagai Sahabat Pengadilan

BEM FH UI bersama dengan BEM UI melalui postingan media sosialnya pada tanggal 12 Juni 2020 mengumumkan pengajuan Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. Rozy Brilian Sodik, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2020 menjelaskan pada Suara Mahasiswa UI bahwa Amicus Curiae, yang memiliki arti sahabat pengadilan, merupakan semacam kajian yang disampaikan pada pengadilan oleh orang-orang yang tidak terlibat secara langsung dalam perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan, tapi merasa memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Rozy selanjutnya menuturkan bahwa pembuatan Amicus Curiae ini dilatarbelakangi oleh inisiatif dari pihak BEM UI dan BEM FH UI yang merasa perlu menunjukkan solidaritas dalam wujud yang lebih signifikan dibanding misalnya hanya sekadar memberi sebuah pernyataan sikap.

“Muncullah sebuah ide, karena ini masuk dalam ranah peradilan, jadi upaya paling memungkinkan yang bisa kita lakukan adalah mengajukan Amicus Curiae ini. Sebagai sahabat pengadilan yang kemudian bisa memberikan perspektif pada hakim agar hakim bisa melihat dari perspektif mahasiswa,” paparnya.

Bagi Rozy, seorang aktivis mahasiswa, solidaritas terhadap tapol Papua amatlah penting karena dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa masih terdapat rasisme hukum yang menimpa masyarakat Papua. Ia membandingkan situasi ketika ia dan sesama aktivis mahasiswa di Jakarta melakukan aksi dengan ketika mahasiswa Papua melakukan aksi.

“Kami merasa ketidakadilan itu muncul ketika misalnya terjadi penangkapan di sana (Papua–pen). Kami (sendiri padahal–pen) tidak pernah sekalipun ditangkap kemudian dianggap melanggar hukum oleh aparat. Tapi tidak untuk kawan-kawan kita di Papua,” jelasnya.

Rozy menyadari bahwa Amicus Curiae memang tidak sesignifikan dengan hal-hal yang disampaikan di persidangan, seperti pleidoi (nota pembelaan). Akan tetapi Rozy mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya maksimal yang bisa dilakukan, sehingga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Selanjutnya, terkait pengawalan dari isu ini, Rozy mengatakan dari pihak BEM UI dan BEM FH UI sendiri masih menunggu dari tim kuasa hukum dari tujuh tahanan politik Papua mengenai kelanjutan dari kasus tersebut. Pengadilan Negeri Balikpapan sendiri sudah menjatuhkan vonis pada tanggal 17 Juni 2020. Walaupun tujuh tapol tersebut tidak divonis bebas, tapi Rozy sendiri bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan.

“Kami menilai bahwa dari 14 tahun, dari 17 tahun, dari 10 tahun, menjadi hanya beberapa bulan itu sudah cukup baik. Jadi hakim sudah cukup dapat mendengar apa yang diinginkan oleh publik,” ujarnya.

Terakhir, Rozy mengungkapkan bahwa ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan solidaritas kepada masyarakat khususnya mahasiswa yang ada di Papua. Misalnya cuitan di Twitter, ikut membuat tagar, dan juga ikut membumikan isu Papua pada masyarakat. Ia juga menyarankan agar masyarakat terutama mahasiswa lebih banyak membaca tulisan-tulisan yang ditulis oleh mahasiswa dan masyarakat Papua tentang penderitaan mereka, karena menurutnya yang paling tahu tentang penderitaan Papua hanyalah rakyat Papua itu sendiri.

“Kita harus terus skeptis dan mencari tahu apa yang benar-benar terjadi pada mahasiswa dan masyarakat Papua. Bantu menyuarakan apa yang mereka rasakan, setidaknya melalui akun media sosial masing. Hal-hal sekecil itu dapat membantu menginklusifkan isu yang diangkat (tentang Papua –pen),” pungkasnya

Solidaritas Kolektif dan Pembumian Isu

Meskipun Amicus Curiae hanya dibuat oleh BEM UI dan BEM FH UI, bukan berarti hal tersebut tidak didukung oleh elemen pergerakan yang lain. Misalnya saja Akmal Luthfiansyah, Ketua BEM Vokasi UI 2020, ia menyatakan bahwa perjuangan terkait menuntut pembebasan tujuh tapol Papua dan isu Papua itu sendiri secara umum harus diperjuangkan secara kolektif karena menurutnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua tidak bisa dibenarkan.

“Negara sudah cukup banyak menodongkan senjata kepada Orang Papua. Tragedi Wasior Wamena (2001), Tragedi Wamena (2003), Tragedi Abepura (2000), Tragedi Paniai (2014), dll. Sudah saatnya kita kita menghimpun kekuatan menolak rasisme terhadap Papua,” ujarnya.

Mahasiswa yang disapa Akmal ini selanjutnya menyoroti terkait dakwaan makar yang didakwakan pada tujuh tapol Papua. Menurutnya, hak menentukan nasib sendiri tidak termasuk perbuatan makar.

“Musababnya, prinsip hukum pidana, lex certa dan lex stricta. Harus pasti dan tidak bisa diartikan lain. Makar artinya serangan yang sifatnya fisik. Namun, aparat keamanan mengabaikan hukum internasional itu, yang telah diadopsi oleh Sidang Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966 dan terikat dalam kovenan hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Kemudian Akmal juga mengomentari penahanan tujuh aktivis Papua sebagai buntut dari kesalahan paradigma berpikir. Menurutnya, paradigma yang terbangun dalam pikiran aparat dan masyarakat non-Papua adalah bahwa penyuaraan isu-isu diskriminasi dan pelanggaran HAM di Papua terkait dengan gerakan Free West Papua. “Padahal apa yang diperjuangkan mereka adalah hak-hak mereka sebagai warga negara,” pungkasnya.

Selain Akmal, Bayu Satria Utomo, Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI 2020 juga memiliki pandangan yang senada. Menurutnya, solidaritas sesama mahasiswa dalam mengawal isu tujuh tapol Papua sangat penting karena kekuatan terbesar mahasiswa adalah dengan saling bersolidaritas dan berjuang dalam sejumlah besar massa.

“Dengan bersolidaritas, kita bisa memberi tekanan yang besar kepada negara untuk terus menjaga HAM terutama di Papua dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini belum terselesaikan,” ujarnya.

Bayu lalu  mengatakan isu ini juga harus diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia karena menyangkut masalah persatuan dan kepedulian kita terhadap sesama masyarakat Indonesia. “Terlebih, di isu ini kita bisa lihat gimana penegakan hukum di Indonesia itu masih jauh dari kata sempurna atau bisa dibilang buruk dan rasis,” pungkasnya.

Edukasi dan Perubahan Pola Pikir

Lain halnya dengan BEM UI dan BEM FH UI yang berperan aktif dengan melayangkan Amicus Curiae serta Akmal dan Bayu yang berpendapat akan perlunya perjuangan kolektif secara aktif untuk Papua, Hanna Tsabitah, mahasiswi Kriminologi UI 2019, berpendapat bahwa solidaritas terhadap masyarakat Papua juga bisa dibangun dengan mulai mengedukasi diri sendiri dan lingkungan sekitar terkait apa yang dialami oleh masyarakat Papua. Ia menuturkan bahwa hal tersebut bisa dimulai dengan menumbuhkan rasa empati terhadap Papua, membaca tentang Papua, dan bersuara tentang Papua.

“Gue masih terus berusaha buat berempati dengan orang-orang Papua yang harus berjuang sedemikian rupa di negaranya sendiri sih. Karena ngeliat perlakuan cukup banyak warga Indonesia yang mendiskriminasi mereka, sebisa mungkin gue juga bantu edukasi ke temen-temen tentang isu #PapuanLivesMatter dan seberapa pentingnya sih hal ini buat dipahami, demi mencegah perlakuan rasis itu biar gak terus dibudayakan di masyarakat,” paparnya.

Ia menuturkan bahwa ia mengetahui isu-isu tersebut dengan banyak rajin membaca pemberitaan terkait kasus itu melalui media sosial seperti Twitter dan Instagram melalui tagar #PapuanLivesMatter dan #FreeTapolPapua. Menurutnya, di internet ada banyak sumber kredibel yang dapat mengedukasi terkait persoalan Papua.

Terakhir, ia mengatakan bahwa solidaritas antar sesama mahasiswa untuk Papua akan lebih mudah dibangun bila banyak orang yang peduli. Ia pun mengatakan bahwa mahasiswa adalah pihak yang seharusnya paham mengenai isu ini.

“Kalau kita ngomongin mahasiswa sebagai kumpulan orang-orang yang harusnya lebih bisa memahami informasi dan exposure tentang isu-isu kayak gini, harusnya sih lebih paham ya seberapa penting dan bagaimana bentuk upaya yang harus dilakukan untuk mendukung penyelesaian isu ini,” pungkasnya.

Senada dengan Bita, Ahmad Nudi Rifky, mahasiswa Arkeologi UI 2019, mengatakan bahwa solidaritas bisa dibangun dengan edukasi dan perubahan pola pikir tiap individu. Salah satu pola pikir utama yang harus dibentuk adalah pola pikir pluralistis karena Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk. Selain itu, Rifky amat menyayangkan penangkapan yang terjadi terhadap tujuh tapol Papua, karena menurutnya bagaimanapun kebebasan berekspresi sudah dilindungi oleh konstitusi.

“(Hal tersebut amat–pen) menyedihkan dan merusak sistem demokrasi serta menurunkannya kembali ke titik yang serendah-rendahnya sejak reformasi yang digaungkan tahun 1998,” pungkasnya.

Refleksi

Baik Rozy, Akmal, dan Bayu yang merupakan aktivis BEM maupun Bita dan Rifky yang tidak terlibat di pergerakan BEM sama-sama merasa bahwa dinamika yang terjadi di tanah Papua dan menimpa rakyatnya hanya bisa dipahami oleh mereka sendiri yang jelas terdampak. Hal ini karena hanya rakyat Papua lah yang melihat dan merasakan secara langsung apapun yang terjadi terhadap diri dan tanah mereka. Oleh karenanya, sudah seharusnya kita mendengar suara dan keluh kesah mereka. Tidak perlu duduk bersama dan mendengarkan mereka sebagai saudara sebangsa. Cukup duduk bersama dan dengarkan mereka sebagai sesama manusia.

Teks: Sultan Falah B.
Kontributor: Fadila Ardana, Reka Sonia
Foto: Istimewa
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas