Jakarta berselimut mendung saat ratusan perempuan dari berbagai latar belakang turun ke jalan untuk memperingati Hari Perempuan Sedunia pada Sabtu (8/3). Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API) ini mengusung tema “Perempuan Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan: Perempuan Melawan dan Menggugat Negara”.
Meskipun begitu, langkah kaki mereka mantap seirama bergerak bersama dari Gedung Sarinah menuju Patung Kuda. Suara mereka juga tetap keras menggema di antara gedung-gedung ibukota. Dengan berbagai poster dan spanduk yang terbentang, mereka menyuarakan kemarahan atas diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Ada mahasiswa, buruh, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, dan perempuan adat di dalam barisan massa aksi tersebut. Mereka bergantian menggaungkan orasi di sepanjang perjalanan longmars.
Salah satunya adalah Laurensia. Perempuan yang merupakan seorang suster itu menyoroti nasib para pekerja migran yang meninggal di perantauan. Berhubungan dengan peristiwa itu, ia menuntut pemerintah untuk memulangkan jenazah mereka ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya itu, salah satu perwakilan dari masyarakat adat juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna melindungi hak dan keberlangsungan hidup komunitas adat.
“Setiap kuintal kain ikat yang kami pakai hari ini adalah bagian dari budaya yang dilanjutkan oleh perempuan-perempuan adat, yang hari ini tempat penghidupannya menghilang [akibat] program-program pembangunan,” tuturnya.
Salsabila Putri Pertiwi selaku Koordinator Lapangan menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan isu-isu diskriminasi serta menuntut pemerintah untuk lebih peduli pada hak-hak perempuan dan kelompok rentan. Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan seruan untuk kebijakan yang lebih adil bagi perempuan dan kelompok marjinal, termasuk minoritas, masyarakat adat, LGBT, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Salsabila juga menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak menyelesaikan isu-isu yang berhubungan perempuan dan kelompok marjinal, malah semakin menekan dan mempersulit kehidupan mereka. Oleh karena itu, aksi ini juga mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN), efisiensi anggaran, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak menawarkan solusi jangka panjang bagi permasalahan masyarakat.
“Karena isu perempuan itu bukan cuma sesuatu yang eksklusif, bukan cuma sesuatu yang berdiri sendiri. Perempuan ada di semua sektor, di semua lini kehidupan, di semua lini kebijakan, program-program yang diusung oleh pemerintah.” tutur Salsabila.
Sebagai bagian dari gerakan feminis, aksi Hari Perempuan Internasional turut menyoroti isu kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Aksi ini mengungkit kebijakan pelindungan perempuan di Indonesia yang dinilai masih bermasalah dan kurang inklusif.
Regulasi terkait pelindungan perempuan memang telah diatur dalam berbagai undang-undang, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akan tetapi, budaya patriarki yang ada di masyarakat sering kali menghambat implementasi kebijakan dan penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Regulasinya ada, tetapi aparat penegak hukumnya masih belum punya perspektif, pemahamannya masih patriarkal. Masyarakat masih juga mendominasi kultur hukum yang patriarki, maka aturan hukum yang bagus pun tidak akan punya makna buat perempuan,” tukas Mamik Sri Supatmi, dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), dalam wawancaranya bersama Suara Mahasiswa UI.
Oleh karena itu, Manik menyatakan bahwa masyarakat harus mengkritisi dan memantau penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Hal ini menjadi penting demi mengupayakan kebijakan penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang berperspektif korban, perempuan, dan anak.
Secara khusus, Mamik mengungkapkan bahwa UI secara kelembagaan masih lekat dengan nilai-nilai patriarki dan kapitalisme. Menurutnya, kedua nilai itulah yang membuat penanganan kasus kekerasan seksual di UI menjadi lambat.
Ia juga menyatakan bahwa UI telah gagal menciptakan ruang aman bagi para civitas academica-nya. Kegagalan ini terjadi karena UI belum berkomitmen atas pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah isu yang serius.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, Mamik menyarankan agar UI memasukkan norma anti-kekerasan seksual dalam kurikulum dan seleksi kenaikan pangkat dosen. Dengan begitu, pemahaman terkait kekerasan seksual dapat meluas di berbagai kalangan civitas academica UI.
Aksi ini ditutup dengan pembacaan tujuh poin tuntutan oleh perwakilan dari Aliansi Masyarakat Perempuan (API) sebagai berikut.
Teks: Cut Khaira, Fikan Vara Zahrani
Editor: Dela Srilestari
Foto: Fikan Vara Zahrani
Desain: Aqilah Noer Khalisha
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!