Logo Suma

Rektor UI Keluarkan Surat Edaran Bantuan Finansial

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 Juli 2020
4 menit

By Satrio Alif

Pada Selasa (13/7) Rektor UI secara mengejutkan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE-1511/UN2.R/HKP.04.03/2020 tentang Mekanisme Dukungan Universitas Indonesia bagi Mahasiswa yang Mengalami Kesulitan Finansial. Surat ini dikeluarkan pada hari yang sama dengan aksi yang diselenggarakan mahasiswa UI yang tergabung di dalam Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma) UI dan tersebar sekitar pukul 20.00 WIB.

Surat ini dapat diartikan sebagai ‘jawaban’ dari Rektor UI, Ari Kuncoro, terkait dengan audiensi yang telah dilangsungkan minggu sebelumnya serta rangkaian aksi yang dilakukan mahasiswa UI secara kolektif. Hal ini tercermin pada poin keempat pada surat tersebut yang tertulis: “Mengantisipasi akan makin tingginya permintaan mahasiswa atas berbagai mekanisme dukungan yang dikembangkan dan makin tingginya beban UI dalam penyelenggaraannya, segenap Pimpinan Universitas Indonesia perlu sesegera mungkin mengidentifikasi berbagai potensi efisiensi dan realokasi penggunaan anggaran.”

Di bagian awal surat edaran ini, Rektor UI menerangkan bahwa kebijakan dan mekanisme untuk mendukung mahasiswa yang penanggung biaya pendidikannya mengalami masalah finansial diterapkan dengan beberapa prinsip, yaitu (a) kegotongroyongan (b) penetapan prioritas dan (c) tepat sasaran.

Pada paragraf pembuka surat ini, terdapat hal yang menarik, yaitu dampak pandemi COVID-19 yang melemahkan sebagian kemampuan finansial penanggung biaya pendidikan mahasiswa UI. Di baris kedua sampai kelima terdapat suatu kalimat yang berbunyi: “Hal ini mengakibatkan melemahnya kemampuan finansial pada sebagian masyarakat Indonesia, termasuk pada sebagian penanggung biaya pendidikan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).” Hal ini seakan menegaskan bahwa pandemi hanya berdampak pada segelintir orang saja. Padahal, pandemi ini berdampak pada seluruh masyarakat.

Surat ini turut memuat tabel kebijakan dan mekanisme pemberian bantuan finansial kepada mahasiswa UI terdampak pandemi yang telah dilakukan, baik yang dilakukan oleh Rektorat UI, pemerintah, maupun mitra jejaring UI. Di dalam tabel ini disebutkan mekanisme BOP Cicilan dan BOP Berkeadilan. Padahal, program itu sudah ada sejak sebelum pandemi COVID-19. Selain itu, beasiswa yang diberikan oleh pihak mitra jejaring UI telah ada sebelum pandemi COVID-19 muncul.

Selain itu, KJP Kuliah dan program Bidikmisi disebut pula di dalam surat edaran ini. Sedangkan, kedua kebijakan itu yang dimiliki oleh pemerintah tidak ada hubungannya dengan kebijakan khusus di masa pandemi COVID-19. Kebijakan khusus bantuan BOP di masa pandemi COVID-19, yang bersumber dana dari pemerintah, adalah bantuan UKT sebesar 2,4 juta. Bantuan UKT ini tidak dijelaskan secara rinci, hanya ditulis menunggu implementasi kebijakan pemerintah.

Kebijakan yang baru-baru ini diambil UI seperti permohonan pengurangan BOP bagi mahasiswa tahap akhir juga turut dimasukan ke dalam surat tersebut. Terdapat dua kebijakan lainnya yang disebutkan di dalam surat tersebut yaitu pengurangan BOP bagi mahasiswa cuti dan bantuan pulsa. Kebijakan bantuan pulsa sendiri ditulis telah terselenggara sejak semester genap tahun akademik 2019/2020. Dijelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada mahasiswa yang membutuhkan pulsa, dimana seleksi dan penerapannya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan fakultas, program pascasarjana maupun vokasi.

Pada bagian akhir surat tersebut dituliskan bahwa Rektor UI menghargai setiap upaya yang telah dilakukan oleh pimpinan dan segenap sivitas akademika UI dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di dalam paragraf tersebut hanya disebutkan lima dari sembilan nilai dasar UI, tanpa memasukan prinsip keterbukaan, yang termasuk sembilan nilai dasar UI. Tiadanya implementasi nilai keterbukaan dalam surat edaran tersebut mengindikasikan UI hanya memberikan gambaran umum tentang kebijakan yang diambil untuk membantu mahasiswa. Hal ini justru tidak menjawab transparansi anggaran UI yang menjadi salah satu tuntutan mahasiswa.

Belum Memenuhi Harapan Mahasiswa

Surat edaran yang ditujukan untuk ‘menjawab’ aspirasi dan tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian biaya pendidikan di masa pandemi ini, faktanya tidak menjawab apa yang menjadi poin tuntutan mahasiswa kepada pihak UI. Fajar Adi Nugroho, Ketua BEM UI 2020, menyatakan bahwa surat tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan mahasiswa. “Kalau dilihat dari poin-poin surat edaran tersebut, apa yang dimuat belum sesuai dengan apa yang diharapkan mahasiswa,” ujar Fajar.

Ia memaparkan bahwa di dalam surat edaran tersebut pengurangan UKT hanya dapat diperoleh oleh mahasiswa program reguler, padahal dampak pandemi ini dirasakan oleh seluruh mahasiswa. “Terlebih, mekanisme khusus untuk pengurangan (atau mengajukan -red) keringanan BOP hanya tersedia bagi mahasiswa reguler. Padahal, (mahasiswa -red) seluruh jenjang dan program juga terdampak karena (pandemi -red) COVID-19. Sehingga, penyesuaian UKT harusnya dapat diimplementasikan secara menyeluruh,” terang Fajar.

Terkait dengan berlanjut atau tidaknya aksi mahasiswa untuk menuntut keringanan BOP setelah surat edaran Rektor UI ini dikeluarkan, Fajar mengatakan bahwa aksi akan berlanjut. “(Aksi menuntut keringanan UKT -red) jalan terus,” jelas Fajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Tim Pers Suara Mahasiswa UI.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bani Ibnu Fikri, Kepala Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UI 2020. Ia menyatakan surat edaran rektor tersebut kurang memuaskan karena belum banyak menjawab tuntutan mahasiswa yang ada di dalam policy brief dan beberapa kebijakan yang ada di dalam surat tersebut telah ada sebelum pandemi COVID-19 melanda.

Terkait dengan policy brief yang telah disampaikan pada proses audiensi 6 Juli 2020 lalu, Bani menyatakan bahwa surat edaran Rektor tersebut belum banyak menjawab poin-poin yang ada di policy brief. “Sejauh ini SK rektor yang baru memang belum banyak menjawab tuntutan mahasiswa yang tercantum dalam policy brief, karena ada beberapa poin rekomendasi kebijakan yang tidak direalisasikan,” kata Bani.

Selain itu, Bani juga menyatakan kurang puas terhadap surat edaran ini karena beberapa kebijakan yang tercantum di dalam surat tersebut sudah ada pada kondisi normal. “Kami sangat mengapresiasi pihak rektorat UI karena sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kebijakan BOP di dalam masa pandemi COVID-19.  Namun, surat edaran tersebut jujur bagi kami kurang memuaskan. Karena sebenarnya kebijakan dalam surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang memang sebelum ada pandemi COVID-19 ini sudah ada, seperti pengajuan cicilan, terkait biaya pendidikan pada saat cuti akademik, evaluasi BOP dan lain-lain,” papar Bani.

Ia menambahkan di dalam surat edaran tersebut terdapat poin observasi dan asesmen terhadap calon penerima bantuan yang tidak melibatkan peran mahasiswa. “Dan sebenernya dalam kebijakan yang terdapat di surat edaran baru tersebut kami menyesalkan dalam proses observasi dan asesmen tidak melibatkan peran mahasiswa di sana,” pangkas Bani.

Rifaldi Apinino, Ketua Serikat Mahasiswa Progresif (Semar) UI 2020 juga merasa SK Rektor yang dikeluarkan tersebut belum menjawab tuntutan mahasiswa yg sudah disusun dalam policy brief. Tuntutan mahasiswa Sarjana dan pasca sarjana secara garis besar sama yaitu meminta pemotongan BOP. "Pihak kampus hanya menjawab 'oh kita lagi defisit, jadi gak bisa memenuhi tuntutan mahasiswa', ya itu makanya kemarin temen2 udah menyampaikan tuntutan dalam policy brief. Sehingga, kampus harus membuka transparansi keuangan," Paparnya.

Teks: Satrio Alif
Kontributor: Rifki Wahyudi, M.I. Fadhil
Foto: Justin Amudra
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas