
Dua hari sebelum kepergian Munir menuju Belanda, Suciwati mengangkat dering telepon genggam milik suaminya yang memekikkan gendang telinganya. Dari seberang telepon genggam, terdengar suara dari seorang pria bernama Pollycarpus Budi Priyanto, seorang pilot maskapai Garuda Air yang selama ini berlagak sok akrab kepada Munir. Tak banyak yang dibincangkan Suciwati dan Pollycarpus dalam sambungan telepon tersebut. Pollycarpus hanya sebatas bertanya kapan Munir akan terbang ke Belanda dan menawarkan diri untuk membarengi Munir ke Belanda.
Dua hari berlalu sejak diterimanya telepon dari Pollycarpus, Suciwati dihadapkan fakta bahwa suaminya, Munir Said Thalib, meregang nyawa di atas langit Romania dalam perjalanannya meraih gelar magisternya di Universitas Utrecht, Belanda. Tubuhnya ditemukan terlelap dengan posisi miring, kedua telapak tangannya terlihat biru, dan air liur menetes dari sela bibirnya. Belakangan, pria aneh dan sok akrab bernama Pollycarpus yang menelepon Suciwati dua hari sebelum keberangkatan suaminya didakwa oleh pengadilan sebagai eksekutor sang aktivis pembela hak asasi manusia tersebut.
Delapan belas tahun usai kematian mendadaknya, pengusutan terhadap kasus pembunuhan ini belum juga menemukan titik terangnya. Tak terhitung orang yang hingga saat ini masih bertahan di lapangan Istana, di jalanan, di ruang pengadilan, di dinding-dinding pinggiran kota, menunggu keadilan datang dan mendarat untuk mendiang Munir.
Bagaimana Perkembangan Kasus Munir Saat Ini?
Kasus pembunuhan aktivis HAM dan salah satu pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ini merupakan salah satu dari sekian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sampai saat ini belum menemukan titik tuntas. Bahkan sampai pada saat Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang merupakan tokoh kunci lapangan dalam pembunuhan Munir meninggal dan bebas dari hukumannya, otak utama pembunuhan Munir yang berdiri di belakang Pollycarpus masih menghirup udara bebas sampai detik ini.
Lewat Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir. Upaya ini diharapkan dapat menginvestigasi kasus pembunuhan Munir dan melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden, yang nantinya akan diumumkan kepada khalayak luas.
Meski Kedaluwarsa, Masih Dapat Diperjuangkan
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 78 ayat (1) butir 3, sebuah kasus pidana dapat dianggap kedaluwarsa secara pidana setelah 18 tahun berlalu. Hari ini, kasus pembunuhan Munir genap berumur 18 tahun dan resmi kedaluwarsa secara hukum pidana. Dengan demikian, mereka yang terlibat dan belum terungkap sebagai bagian dalam persekongkolan jahat dalam kasus pembunuhan Munir tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Namun, kedaluwarsanya kasus pembunuhan Munir tidak membuat berbagai elemen sipil menyerah. Masih ada jalan untuk memperpanjang nafas perjuangan demi keadilan bagi Munir yang telah diupayakan Koalisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Sejak pertengahan Agustus 2021 lalu, KASUM telah menuntut Komnas HAM untuk mengubah status kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, upaya pengusutan kasus Munir dapat terus dilakukan tanpa kenal masa kedaluwarsa sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah dalang utama pembunuhan Munir bisa lari berlenggang bebas dari peradilan dan dipenuhinya rasa keadilan bagi korban. Rozy Brilian, Peneliti Kontras dalam wawancaranya dengan Suara Mahasiswa UI mengungkapkan bahwa kasus ini belum boleh dianggap selesai sebelum pelaku intelektualnya ditemukan.
“Selama intellectual dader dari pembunuhan Munir belum diadili lewat mekanisme hukum yg berkeadilan, maka selama itu pula kasusnya belum bisa dianggap selesai,” tegas Rozy.
Saat mengusulkan penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, KontraS dan KASUM menyiapkan legal opinion untuk menjadi pertimbangan Komnas HAM. Terdapat dua syarat kasus pidana dapat ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, yaitu sistemik dan meluas. Dianggap sistemik karena perencanaan pembunuhannya melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN). Kendati secara kuantitatif korban dalam kasus pembunuhan Munir hanya satu orang, namun implikasinya terhadap penegakan HAM di Indonesia besar, khususnya bagi para aktivis HAM.
“Meluas bukan tentang korban secara kuantitatif…Ketika Munir seorang tokoh pejuang HAM fenomenal saat itu tidak diusut secara berkeadilan, bagaimana dengan human rights defender yang lain? Itu menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan HAM,” ungkap Rozy.
Merespon desakan KASUM untuk mengubah status kasus pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah membentuk tim untuk mengkaji apakah kasus pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak. Anggota tim ad hoc ini sudah diumumkan kemarin pada 6 September 2022, tepat satu hari sebelum 18 tahun kasus pembunuhan Munir. Diantaranya ada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Benang Kusut Penuntasan Kasus Munir: Dokumen TPF, Hilang atau “Dihilangkan” ?
Begitu banyak bukti berserakan di lapangan, namun sampai umurnya yang ke delapan belas, kasus ini tidak kunjung menemukan pelaku yang sesungguhnya. Satu dari sekian harapan KASUM untuk menemukan titik terang kasus ini adalah dibukanya laporan investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Investigasi TPF yang dibentuk pada Desember 2004 ini sebenarnya sudah tuntas, hasilnya langsung diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 24 Juni 2005 silam. Herannya, bertahun-tahun isi dokumen itu tidak pernah sampai ke telinga publik. Hingga tiba-tiba, pada Februari 2016 dokumen hasil penyelidikan TPF itu diklaim hilang.
Berita hilangnya laporan kehilangan tersebut baru ketahuan saat KontraS mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka hasil laporan tersebut, namun Kemensetneg mengaku tidak pernah memegang dokumen tersebut. Raisa Widiastari, Asia Justice and Rights yang juga pernah bekerja di KontraS saat itu mengatakan bahwa hilangnya dokumen tersebut merupakan titik kusut penyelesaian kasus ini.
“Waktu itu kita bertanya ke Setneg, ‘gimana nih kasus Munir? Kok TPF-nya nggak ada?’ Mereka bilang TPF-nya hilang… Tapi, masa iya bisa hilang? Terus Setneg kerjanya apa kalau mereka bisa ngilangin dokumen? Itu kan penting banget,” keluh Raisa.
Saat itu KontraS segera melanjutkan upaya hukumnya dengan mendaftarkan gugatannya terhadap Kemensetneg ke Komisi Informasi Publik (KIP). KontraS memenangkan gugatan, pengadilan KIP memerintahkan lembaga negara tersebut untuk segera membuka isi dokumen tersebut. Namun, Kemensetneg tetap bersikukuh mengatakan bahwa mereka tidak memilikinya. Kemensetneg bahkan menggugat balik putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Wenceslaus untuk membatalkan putusan KIP.
"Kementerian Sekretariat Negara sejak awal telah menjelaskan tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (Laporan TPF) kasus meninggalnya Munir," kata Kepala Biro Humas Setneg Eddy Cahyono saat dikonfirmasi wartawan Tirto.id pada tahun 2021 lalu.

Sayangnya, agar dapat diakses publik, dokumen TPF hanya dapat diumumkan melalui mekanisme kelembagaan yang resmi. Rozy Brilian, Peneliti Kontras mengungkapkan kecurigaan terkait sulitnya membuka kasus ini secara transparan dan imparsial karena menyangkut kepentingan politik para penguasa.
“Kita bisa sebut AM Hendropriyono, dia merupakan kepala BIN saat itu, dan di persidangan terbukti ada keterlibatan BIN (Badan Intelijen Negara)...Namun, justru hari ini dia masih merupakan bagian dari kekuasaan dan dipercaya presiden,” terang Rozy.
Dokumen TPF berisi temuan selama enam bulan penyelidikan setelah kematian Munir, termasuk didalamnya empat lapis pelaku yang terlibat dalam pembunuhan beserta tiga rekomendasi tindak lanjutnya. Hingga saat ini, pemerintah tidak pernah mengumumkan isi dokumen tersebut, meski Presiden SBY melalui mantan Mensesneg Sudi Silalahi mengaku telah menyerahkan salinan dokumen tersebut ke pemerintahan Joko Widodo. Masih berusaha dengan berbagai jalan tempuh, KontraS tetap yakin bahwa dokumen tersebut sebetulnya tidak pernah hilang. Hanya saja tidak ada kemauan bagi pemerintah untuk mengungkapnya.
“Jika dokumen TPF itu dibuka, akan ada kejelasan terkait siapa saja terduga pelakunya, kronologi persisnya, lengkap-lah. Namun sampai sekarang dokumen itu tidak jelas statusnya, itu bentuk ketidakpatuhan negara terhadap hukum dan pengadilan,” ujar Rozy.
Beribu Harapan, Mengapa Komnas HAM Seolah ‘Mengesampingkan’ ?
Komnas HAM memegang kunci dalam dituntaskannya kasus pembunuhan Munir. Nyatanya, hingga kasusnya kedaluwarsa secara pidana pun masih belum ada perkembangan signifikan. Berdasarkan keterangan Rozy, Komnas HAM cenderung lamban dalam merespon kasus Munir dan lebih reaksioner terhadap kasus-kasus kriminal biasa seperti kasus pembunuhan salah satu brigadir kepolisian oleh Ferdy Sambo.
“Kita juga bingung, padahal sebenarnya komisioner-komisioner komnas ham itu isinya teman-temannya cak Munir dulu, lho. Aktivis-aktivis yang sempat berjuang bersama, tapi seperti tidak memprioritaskan kasus Munir, justru kita melihat mereka cenderung reaksioner terhadap kasus-kasus kriminal biasa seperti kasus Ferdy Sambo,” ujar Rozy.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa keputusan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas pembunuhan Munir telah diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022. Namun, berbagai pihak masih menyayangkan Komnas HAM yang baru mengambil tindakan pada akhir masa kepengurusannya. Bahkan, penentuan komposisi tim ad hoc baru diumumkan satu hari sebelum kedaluwarsanya kasus pembunuhan Munir, yaitu 6 September 2022.
“Ini memang kelambanan Komnas HAM, harusnya semenjak komisioner-komisionernya terpilih dia sudah melakukan upaya-upaya penuntasan kasus ini… Padahal tahun 2022 ini merupakan tahun jabatan terakhirnya, kita khawatir ini malah tersendat lagi saat berganti komisioner, kita takut akan berganti lagi keputusan politiknya,” keluh Rozy.
Terlebih, tepat 7 September 2022 hari ini, kasus pembunuhan Munir telah kedaluwarsa sesuai ketentuan KUHP, berbagai pihak mengharapkan Komnas HAM dapat membawa langkah yang lebih besar dalam perkembangan kasus pembunuhan Munir, alih-alih terkesan mengulur waktu penuntasan kasus ini.
Kendati demikian, Ahmad Taufan Damanik menolak pernyataan bahwa Komnas HAM tidak serius dalam menanangani kasus pembunuhan Munir. Dilansir Kompas (9/3/2022), Ahmad Taufan mengatakan bahwa ada kemungkinan kasus pembunuhan Munir dijadikan sebagai pelanggaran HAM berat dengan melalui dua tahap.
“Memang panjang, tapi saya bilang, itu nggak perlu dikhawatirkan. Tahapannya ditempuh saja. Pertama, menyiapkan argumentasi hukum yang kuat. Kedua, kalau sudah yakin dengan yang ini, naik ke penyelidikan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000,” jelas Ketua Komnas HAM tersebut.
Sosok Munir sendiri merupakan bagian wajah dari perjuangan HAM di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan melihat sepak terjangnya dalam memperjuangkan HAM di Indonesia semasa hidupnya. “Munir is not only human rights defender, dia juga human rights thinker, yang pemikirannya melampaui zaman. Dia sangat spesial bagi perjuangan masyarakat dan HAM, dia jadi satu role model tersendiri,” ungkap Rozy saat mendeskripsikan sosok Munir di mata para pejuang HAM.
Begitu pula Raisa Widiastari, salah seorang aktivis HAM yang saat ini bekerja di Asia Justice and Rights (AJAR) mengatakan bahwa di balik hebatnya perjuangan Munir, pada dasarnya beliau adalah manusia biasa. Tidak ada manusia yang pantas diperlakukan sebagaimana mendiang Munir. Nilai-nilai dan pemikiran Munir dapat diwariskan sepanjang sejarah karena yang dilakukan Munir semasa hidupnya menciptakan semangat keadilan yang terus membara, walaupun negara tidak kunjung memberinya keadilan.
“Munir selalu kita lihat sebagai seseorang yang keren banget. Dia berani untuk mengatakan segala macam dan seakan nggak takut mati, tapi bagiku Munir itu adalah kita. Munir suka makan bakso. Munir suka The Beatles. Artinya Munir bukan orang yang jauh banget, sosok dia ada di dalam diri kita. Aku tuh sangat menghindari penokohan. Makanya, semangat Munir akan tetap menyala karena Munir itu adalah kita,” tutup Raisa.
Teks: Dian Amalia Ariani, M. Qhisyam, Vanya Annisa
Editor: Syifa Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor