Ribuan mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia menggelar aksi protes untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang, pada Senin (20/03). Mereka menentang dengan tegas pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dinilai dapat mengancam hak-hak pekerja dan buruh. Sebelum menyuarakan penolakan di titik aksi, massa demonstran berkumpul di depan gedung TVRI kemudian melangkah serentak menuju Gedung DPR RI.
Kisaran mahasiswa yang mengikuti demonstrasi berjumlah 1500 orang, berasal dari 10 kampus antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Universitas Esa Unggul, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Universitas Pancasila, Universitas Padjajaran, bahkan dihadiri juga oleh perwakilan mahasiswa dari Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.
Muhammad Agung, selaku massa aksi dari Universitas Pattimura menuturkan alasannya rela datang dengan menempuh perjalanan jauh dari Ambon ke Jakarta adalah untuk mewakili suara dari masyarakat Maluku mengenai keresahan mereka terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan rakyat.
“Aksi kali ini, tuntutan yang dibawa bukan hanya poin-poin dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga tuntutan yang mengarah kepada setiap kedudukan-kedudukan pemerintah yang tidak melihat kesengsaraan rakyat, bukannya dibenahi malah dibuat lebih sengsara lagi,” ungkapnya.
Ketika ditanyai bagaimana langkah selanjutnya mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja, Agung menuturkan bahwa akan tetap melaksanakan aksi lanjutan di kemudian hari.
“Kita akan melakukan aksi lagi, karena memang yang kita pelajari dalam ilmu pemerintahan, dalam setiap kebijakan itu butuh kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah karena kebijakan lahir untuk menyesuaikan sosial budaya daripada pemerintah itu sendiri. Jadi, kalau tidak dipedulikan daripada suara mahasiswa hari ini, kita pastikan ada demonstrasi untuk kedua kali,” ungkapnya.
Fadli Faturrahman, sebagai peserta aksi dari UPN “Veteran” Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja lantaran adanya beberapa pasal yang menurutnya tidak masuk akal.
“Aku notice banget ada pasal yang menyatakan kita sebagai rakyat nggak bisa berdemonstrasi atau menuntut kalau di desa-desa ada penggusuran, misal untuk tambang. Jadi, yang boleh bersuara hanya warga desa yang ada di daerah itu aja. Menurut aku, itu sangat problematik, karena secara logis juga aneh banget, masa hanya warga-warga yang disana aja yang boleh ngelawan, sedangkan kita di sini nggak boleh,” tuturnya.
Namun, meskipun ribuan mahasiswa telah memadati depan Gedung DPR RI serta melakukan orasi dari masing-masing perwakilan kampus, tidak ada satupun perwakilan DPR yang mendatangi massa.
"Sebenarnya kita mengharapkan ada yang keluar dari dalam Gedung DPR, tetapi kenyataannya tidak ada. Tetapi kami senang dengan pergerakan mahasiswanya, yang mana sebelumnya redup karena pandemi juga," tutur Taffi Hensan, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
"Tuntutan utama dari aksi ini hanyalah satu, untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja ke DPR yang saat ini dalam proses persidangan tahap kedua," lanjutnya.
Taffi menjelaskan terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap masalah Perppu Cipta Kerja, yakni melalui aksi dan audiensi.
“Dua cara inilah yang akan berusaha kita tempuh dan terus lakukan kedepannya. Kita tidak akan berhenti di sini dan terus melawan sampai suara kita didengar. Karena seringkali suara kita tidak didengar ketika kita bersuara seperti ini, apalagi jika kita hanya diam saja," jelas Taffi.
Harapan dari aksi ini adalah terwujudnya tuntutan utama aksi: tidak disahkannya Perppu Cipta Kerja. Harapan lainnya yakni adanya perkembangan kesadaran dari lapisan masyarakat dalam melihat kebijakan-kebijakan pemerintah, utamanya Perppu Cipta Kerja.
Kendati demonstrasi penolakan telah terjadi berkali-kali di depan Gedung DPR RI, pada hari Selasa (21/03) DPR RI tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen.
Teks: George Nathanael, Choirunnisa Nur Fitria
Foto: George Nathanael
Kontributor: Intan Shabira
Editor: M. Rifaldy Zelan
Pers Suara Mahasiswa UI 2023
Independen, Lugas, dan Berkualitas!