Logo Suma

Rilis Pers Diskusi Publik "Rektor (Pernah) Merangkap, Statuta Disulap"

Redaksi Suara Mahasiswa · 26 Juli 2021
5 menit · - kali dibaca
Rilis Pers Diskusi Publik "Rektor (Pernah) Merangkap, Statuta Disulap"

Telah berlangsung Diskusi Publik “Rektor (Pernah) Merangkap, Statuta Disulap” pada Minggu (25/07) pukul 19:30 - 22:00 WIB yang diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan Live Youtube oleh Pers Suara Mahasiswa UI. Diskusi publik kali ini mengundang beberapa narasumber yaitu Gandjar Laksamana selaku dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum UI yang sangat vokal mengenai isu rangkap jabatan dan kejanggalan Statuta UI, Ahmad Naufal Hilmy selaku Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa 2021, dan Surya Yudiputra Ketua BEM Fakultas Hukum UI. Pihak Suma UI pun sudah berusaha menghubungi Saleh Husin beserta jajarannya, tetapi tidak mendapat respon.

Tema diskusi ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI (PP 75/2021) yang mencabut PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI beriringan dengan isu rangkap jabatan rektor UI. Masyarakat digemparkan dengan tersebarnya salinan revisi Statuta Universitas Indonesia yang telah disahkan pada Jumat (02/07) dengan nomor PP 75/2021. Di dalam naskahnya, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan, tetapi yang paling menyita perhatian publik adalah perubahan mengenai rangkap jabatan rektor UI, dimana sebelumnya hal ini dilarang. Selain itu, terdapat pasal lain seperti pemangkasan sejumlah partisipasi dan pertimbangan sejumlah organ di Universitas Indonesia yang membuat kewenangan rektor semakin mutlak dan sentralistik, polemik mengenai MWA Unsur Masyarakat, Unsur Dosen, dan Unsur Kehormatan yang kriterianya bertambah tetapi tidak jelas yang dinilai dapat mempolitisasi kampus, lalu masih banyak pasal lainnya yang publik anggap janggal dan bermasalah dalam PP 75/2021 ini.

Meskipun per hari Kamis (22/07) Pak Ari Kuncoro sudah mundur dari posisinya sebagai Wakil Komisaris BRI, peraturan mengenai Statuta UI yang telah disahkan ini tetap berpotensi menjadi sumber banyak masalah dan implikasi lainnya. Namun, disamping banyaknya pandangan negatif mengenai isu Statuta UI ini, terdapat beberapa pihak yang tetap memandang positif, seperti Ketua MWA UI yaitu Saleh Husin yang berterima kasih kepada pemerintah dan menganggap Statuta baru ini bisa dipakai UI untuk berlari lebih kencang untuk mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.

Diskusi dibuka oleh moderator yaitu Dian Amalia, Reporter Pers Suara Mahasiswa UI. Sesi diskusi dimulai oleh Surya Yudiputra. Ia membahas mengenai pandangannya tentang rangkap jabatan, dan bagaimana dampak revisi Statuta UI bagi mahasiswa. Menurut Surya, isu rangkap jabatan ini sudah ada sejak Ari Kuncoro yang posisinya masih komisaris BNI lalu dilantik oleh Saleh Husin menjadi Rektor UI pada 4 Desember 2019. Namun, isu ini hanya menjadi isu internal UI dan baru terungkap ke publik saat isu King of Lip Service menjadi trending.

“Rangkap jabatan ini sangat berbahaya karena merupakan salah satu bentuk dari adanya konflik kepentingan, dan konflik kepentingan ini yang jadi berbahaya ketika Bapak Rektor, Ari Kuncoro seharusnya menjadi wajah pendidikan di UI,” ujar Surya.

Menurut Surya yang perlu disoroti adalah Statuta UI, terlepas dari siapapun yang mengisi jabatan rektor nanti, jika statutanya bermasalah, akan terus menjadi bermasalah. Pembahasan tim revisi pun terakhir dilakukan secara lengkap pada 26 Juni 2020, tetapi selepas itu revisi statuta UI tidak lagi melibatkan 4 organ penting di UI yaitu  MWA, Rektorat, Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademika (SA)..

Terkait revisi Statuta dan prosesnya, Hilmy menyatakan bahwa revisi Statuta sudah direncanakan pada akhir 2019. Tim revisi Statuta yang terdiri atas 4 organ UI sudah berjalan sejak awal Juni, tetapi sempat mengalami vakum karena terdapat ketidaksepakatan antara organ-organ tersebut. Saat September, muncul kembali SK untuk pembuatan kembali tim revisi Statuta UI untuk mendiskusikan draft yang telah dibentuk kepada kementerian, dengan harapan menemukan jalan tengah dari perbedaan pendapat yang ada.

Tim Revisi Statuta kemudian vakum kembali dan tidak ada kabar, hingga Statuta yang sudah final muncul dan menimbulkan geger karena keluarnya bertepatan dengan isu rangkap jabatan rektor. Hilmy juga mengaku sudah menanyakan kabar revisi statuta ini kepada anggota MWA yang lain, tetapi semua anggota tidak punya informasi dan pemerintah tidak memberikan kabar lagi, baik kepada mahasiswa maupun MWA.

Hilmy juga sempat menyoroti salah satu pasal di dalam revisi Statuta yang menyatakan bahwa anggota MWA harus memiliki hubungan baik dengan pemerintah. “Nah balik lagi, kita ini universitas atau kita sebenarnya itu dekat dengan pemerintah?” ujar Hilmy. “Kita memang harus mendukung negara kita, tapi kalau misalnya pemerintah salah, ya harus kita kritisi. Jangan sampai kita memang sangat dekat atau bahkan sampai menjilat pemerintah gitu untuk mendapatkan benefit-benefit kita.”

Hilmy menyetujui wacana pencabutan Statuta yang baru dan kembali ke Statuta yang lama. Ia mempertanyakan alasan pasal-pasal yang direvisi, apakah pasal-pasal tersebut sebelumnya kurang, atau ada pasal-pasal yang diubah demi kepentingan politik. Selain itu, Hilmy memaparkan bahwa dari 4 poin usulan mahasiswa, terdapat 2 poin yang ditolak, yaitu penambahan MWA UI Unsur Mahasiswa dari program pasca-sarjana dan partisipasi mahasiswa dalam pembuatan kebijakan kampus. Namun, ketika ditanyakan alasannya, ia mengaku bahwa dari MWA UI Unsur Mahasiswa sebelumnya tidak memberikan alasan mengenai penolakan usulan tersebut.

Hal ini kemudian ditimpali oleh pemaparan Gandjar Laksamana. Menurutnya, awal mula permasalahan Revisi Statuta UI ini karena UI tidak menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang sudah terjadi lebih dulu terjadi dan ada banyak pelanggar, ini dapat menjadi bom waktu yang kian hari kian membesar dan siap meledak kapan saja.

Jika ditinjau secara hukum, proses pembuatan statuta ini ada aturan mainnya, lewat Undang-Undang No.12 tahun 2011. Lalu, menurut Gandjar, cara menyelesaikan permasalahan ini hanya satu, uji forensik terhadap keputusan-keputusan rapat, daftar hadir rapat, siapa inisiatornya, siapa yang mengubah apa, dan sebagainya, sampai kita menemukan siapa yang sebenarnya ‘tutup mata’, sesuai dengan Memorie van Toelichting atau Risalah Pembentukan Undang-Undang.

“Kita harus melihat kebenarannya, tidak cukup menilai fakta, because fact is not a truth. Faktanya apa? Rektor kirim surat. Isinya apa? UI butuh merubah PP. Truthnya, apa bener UI butuh ngerubah PP? Apakah pernah ada pembahasan yang mengarah ‘Oh kita harus ganti nih’? Kalo ngga ada, berarti rektor kan ngarang, kalo rektor sampe ngarang berarti ada kepentingan apa nih?” tambah Gandjar.

Jika ada yang terbukti salah atau cacat hukum, kita dapat meminta agar PP ini dapat dibatalkan/dicabut. Lalu, jika ingin mengubahnya harus melibatkan 4 organ, dan 4 organ ini memiliki kewajiban untuk meminta masukan dari semua warga UI. Namun, yang perlu kita ingat adalah prinsip dan integritas, jika salah ya harus dicabut.

“Saya melihat statuta ini, kalau yang baik, yang bagusnya banyak, perbaikannya ada, ada sebagian yang tetap di rel dan dapat membuat kita berlari cepat. Tapi, buat apa lari cepat kalau minus integritas?” ungkap Gandjar.

Terkait sanksi yang seharusnya diterima oleh pelanggar Statuta UI sebelumnya, sebenarnya tercatat dalam Statuta PP 68/2013. Gandjar sempat mendorong penegakan statuta itu, tetapi ia sudah mengetahui akan ‘mentok’ karena yang memprosesnya adalah MWA yang rangkap jabatan juga. “Gimana kita mau minta orang memproses pelanggaran pada orang yang melanggar aturan yang sama? Ya pasti mentok,” tambahnya. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, MWA dapat membentuk tim independen, agar legal. Kita tidak dapat mengharapkan MWA jika selama rapat masih menemui titik buntu.

Diskusi mengenai Statuta ini berlangsung dengan kondusif. Para pembicara menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta dengan baik dan memberikan insight sesuai dengan pengalaman dalam jawaban-jawaban mereka. Diskusi ini diakhiri dengan closing statement dari ketiga pembicara dari sudut pandang dan fokusnya masing-masing dan resmi ditutup oleh moderator pada pukul 22:00 WIB.

Munculnya Revisi Statuta UI memang menimbulkan banyak reaksi, baik pro maupun kontra. Diharapkan agar diskusi publik ini dapat menjadi awal partisipasi publik secara setara dalam perumusan, peraturan regulasi, khususnya Statuta UI sebagai hukum tertinggi di UI, dan jangan sampai UI maju kampusnya, tetapi mundur integritasnya. Diskusi publik ini menyediakan ruang untuk partisipasi publik dalam menyampaikan pertanyaan dan pembukaan sesi obrolan interaktif baik saat zoom berlangsung maupun di Youtube Suara Mahasiswa UI. Siaran diskusi publik dapat diakses di kanal Youtube Suara Mahasiswa UI.

Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap