Logo Suma

RKUHP Belum Genap Disahkan, Polisi Bubarkan Aksi Tolak RKUHP Secara Sepihak

Redaksi Suara Mahasiswa · 27 November 2022
3 menit · - kali dibaca
RKUHP Belum Genap Disahkan, Polisi Bubarkan Aksi Tolak RKUHP Secara Sepihak

Aksi bentang spanduk sekaligus jalan pagi terkait penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusung oleh sejumlah massa gabungan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil diselenggarakan bertepatan dengan momen Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).  Aksi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap permasalahan ini.

Aksi RKUHP kali ini terjadi sebagai respons dari hasil rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada Kamis (24/11/2022) di Gedung DPR RI yang menyatakan seluruh fraksi setuju untuk membawa RKUHP ke sidang paripurna dan mengesahkannya sebagai undang-undang yang mengikat. Selain itu, aksi ini juga dinyatakan akan menjadi pembuka dari rangkaian aksi protes terhadap pemerintah dan DPR mengenai rencana pengesahan RKUHP sebelum 16 Desember 2022.

Sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil bersama-sama menggelar aksi penolakan tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil ini berasal dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aksi tersebut, antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Greenpeace, Trend Asia, Amnesty International Chapter Indonesia, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Tuntutan atas Pasal-Pasal Bermasalah

Polemik RKUHP datang dari sejumlah pasal-pasal bermasalah dalam draf termutakhir. Pasal-pasal tersebut menuai protes keras dari berbagai pihak sebab dinilai dapat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakat sipil, seperti ancaman pidana terhadap penghinaan lembaga negara dan pemerintah, serta pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Adapun pasal lainnya, yakni ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa yang dapat menjadi alat bagi penguasa untuk membubarkan aksi-aksi di masa mendatang.

Selain ketiga pasal yang bermasalah tersebut, sejumlah pasal bermasalah yang bersifat anti-demokrasi, diskriminatif dan menindas masih mengancam kebebasan masyarakat. Pasal-pasal yang menjadi polemik lainnya, yakni masih ada pasal mengenai living law, kohabitasi, seks di luar nikah, serta gangguan dan penyesatan dalam proses persidangan (contempt of court) yang memiliki muatan bermasalah dan cenderung dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang berlawanan dengan pemerintah.

Penolakan terhadap pasal-pasal tersebut mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menyelenggarakan aksi penolakan hari ini. Dilansir dari unggahan Instagram KontraS, terdapat beberapa tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi melalui spanduk yang dibentangkan. Terhitung ada 5 buah spanduk yang masing-masing mencerminkan keresahan masyarakat akan esensi yang terdapat di dalam RKUHP, yakni:

1. Tolak Pengesahan RKUHP #SemuaBisaKena
2. RKUHP: Hukum Mudah di Beli, Juga Mudah Memiskinkan.
3. Hukuman Mati Merampas Hak Hidup Manusia
4. Kriminalisasi Makin Mudah, Karena Aturan Suka-Suka Penguasa.
5. RKUHP: Korban Perkosaan di Kriminalisasi, Impunitas Langgeng.


Pembubaran Secara Sepihak

Aksi memanas di tengah-tengah sebab terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP yang mencoba untuk menarik poster berisikan wacana penolakan pengesahan RKUHP yang dibentangkan oleh elemen masyarakat sipil di CFD. Bentrokan ini terjadi lantaran pihak kepolisian mengklaim aksi yang dilakukan di CFD tersebut belum mendapatkan izin. Padahal, CFD sedari dulu sudah dikenal menjadi mimbar umum bagi semua lapisan masyarakat untuk menyampaikan berbagai bentuk aspirasi.

Kendati mendapatkan tekanan dari pihak aparat, masyarakat yang berada di area CFD tersebut tampak mendukung massa aksi dengan menyuarakan pembelaan yang memihak keberlangsungan aksi. "Biarin ajasih, Pak. Enggak mengganggu, kok," seru beberapa warga dalam momen tersebut.

Pada pukul 10.00 WIB, aksi penolakan RKUHP dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian dari Polsek Menteng. Namun, bukan hanya melakukan pembubaran, terlihat dari video yang diunggah oleh akun instagram @bersihkanindonesia, pihak kepolisian juga mencoba untuk menyita spanduk milik massa aksi yang disertai dengan lontaran kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, salah satu peserta aksi ditantang secara langsung oleh aparat kepolisian dengan alasan bahwa selain aktivitas olahraga, tidak diperbolehkan tindakan aksi dalam ranah CFD.

“Saya sendiri juga sempat ditantang oleh salah satu aparat. Saya bilang saja bahwa saya juga punya hak sama seperti yang datang ke CDF lainnya,” ujar Daniel Winarta, Wakil Ketua Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2022, sebagai peserta aksi yang sempat dihadang oleh aparat kepolisian.

Meskipun dilakukan intervensi dengan tekanan oleh pihak kepolisian, aksi pun kembali berlangsung dengan lancar hingga mencapai area Perempatan Sarinah. Pasca tindakan represif yang terjadi, aksi ditutup dengan pernyataan dari ketua umum YLBHI, Muhammad Isnur, dan Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, Mereka kembali menekankan pada poin penting mengenai alasan penolakan pengesahan RKUHP oleh DPR dan pemerintah sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung penolakan pengesahannya.

“RKHUP ini sangat berbahaya. Banyak pasal-pasal yang relate dengan kita sebagai mahasiswa, soal kebebasan berekspresi dan berpendapat, kalau kita mengkritik pemeritah yang dianggap sebagai suatu penghinaan, kita bisa dipidana. Ini sungguh merusak kehidupan berdemokrasi dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Lebih baik kita bicara dan melawan sekarang, sebelum apa yang menjadi kebebasan kita saat ini dipidana saat RKUHP disahkan,” dukung Daniel terhadap aksi penolakan pengesahan RKUHP.

Teks  : Muhammad Akhtar, Intan Shabira
Editor  : Kamila Meilina
Foto  : Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap