
Rabu (24/11) telah diselenggarakan konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Aliansi Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Didatangkan empat narasumber dalam acara ini, yaitu Bivitri Susanti, pakar Hukum Tata Negara; Ratna Batara Munti, dari LBH APIK; Vivi Widyawati, dari Perempuan Mahardhika; dan Dyah Ayu Pitaloka, dari AJI Malang. Konferensi pers berfokus pada proses legislasi RUU TPKS yang tengah dibahas oleh tim Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI. Acara ini diselenggarakan melalui Zoom Cloud Meetings dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube AJI Indonesia.
Konferensi pers dibuka oleh Dian Yuliastuti, pengurus AJI Indonesia, sebagai moderator dan dimulai dengan penyampaian materi-materi dari empat narasumber. Materi awal dibuka oleh Bivitri Susanti dengan dua poin utama yaitu pembahasan RUU TPKS dalam tahap perencanaan oleh DPR yang terhambat dan pemfokusan pada pemulihan penyintas bukan pencegahan kekerasan seksual lagi. Disebutkan juga bahwa RUU TPKS ini tidak bisa disatukan dengan konteks lain selain kekerasan seksual, seperti perzinahan dan seks bebas.
Materi kedua disampaikan oleh Ratna Batara Munti yang mengikuti rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) dalam penyusunan RUU TPKS. Dalam pembahasan materinya, disebutkan bahwa terdapat kekhawatiran besar terhadap RUU TPKS ini yaitu pada perubahan judul yang menghilangkan kata kekerasan dalam kata kekerasan seksual. Dari sini dikhawatirkan bahwa substansi dari RUU ini menjadi hilang dan tercampur adukkan. Disebutkan pula ada empat fraksi politik yang mengubah dan mencampur adukkan substansi RUU TPKS, mereka adalah Gerindra, PKS, PPP, dan PAN.
Penyampaian materi kemudian disambung oleh Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika yang mengantarkan empat poin tuntutan aliansi.
Dyah Ayu Pitaloka dari AJI Malang kemudian menutup penyampaian materi dalam konferensi pers dengan topik kekerasan dan pelecehan seksual di dunia jurnalis. Kondisi jurnalisme yang male domination sehingga fasilitas dan kebijakan untuk jurnalis perempuan sulit ditemukan, seperti ruang laktasi dan cuti hamil. Tindakan seperti victim blaming begitu terdapat laporan kekerasan seksual pada jurnalis perempuan juga marak terjadi, meskipun korban-korban berjatuhan setiap tahunnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian cerita dan pengalaman para pendamping penyintas kekerasan seksual ketika memperjuangkan keadilan untuk para penyintas. Bagaimana di beberapa daerah di Indonesia terdapat kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan tindakan pemidanaan oleh pihak berwajib. Istilah ‘suka sama suka’ yang sering disebutkan dalam beberapa kasus kekerasan seksual, harus dihilangkan karena itu merupakan bahasa pelaku bukan korban.
Lebih jauh lagi, diharapkan bahwa RUU TPKS ini tidak akan merubah judul dan substansi RUU dan segera menemukan kata persetujuan. Peraturan tidak lagi berfokus pada pencegahan karena tindak kekerasan seksual sudah menjadi hal-hal yang mulai dinormalisasi di Indonesia. Namun, terhadap keadilan penyintas lah peraturan harus berpihak.
Teks: Intan Eliyun
Foto: Fadhila Afrina
Editor: Syifa Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor