Logo Suma

Satu Tahun Konflik Pancoran, KRMP Desak Pencabutan Pergub 207/2016

Redaksi Suara Mahasiswa · 25 Februari 2022
4 menit · - kali dibaca
Satu Tahun Konflik Pancoran, KRMP Desak Pencabutan Pergub 207/2016

Tepat satu tahun lalu, pada 24 Februari 2021, ketegangan terjadi di Pancoran Buntu II sebagai akibat dari konflik agraria yang melibatkan masyarakat setempat, aparat, kelompok solidaritas, hingga organisasi massa (ormas). Satu tahun kemudian, pada hari ini, 24 Februari 2022, buntut dari peristiwa penggusuran ‘ilegal’ tersebut masih berlanjut.

Koalisi Masyarakat Menolak Penggusuran (KRMP) yang terdiri dari warga DKI Jakarta terdampak penggusuran bersama dengan organisasi masyarakat sipil melakukan aksi pada 24 Februari 2022, bertepatan dengan satu tahun sejak Konflik Pancoran bermula. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”) yang dinilai memberikan legitimasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak, juga telah melanggar asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah.

Pada pukul 11 siang, massa mulai berkumpul di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan bersiap melaksanakan mars dengan titik akhir Balai Kota. Setelah massa berkumpul, mars dimulai pukul 11.30 siang dan berlangsung selama setengah jam. Kemudian, aksi dilanjutkan dengan orasi yang dilakukan di depan Balai Kota. Sekitar pukul 14:30, aksi diakhiri dengan aksi teatrikal oleh teater sekolah rakyat Pancoran yang terdiri dari anak-anak sampai orang dewasa. Massa aksi diperkirakan berjumlah 200 orang dan aksi berlangsung secara damai.

Dalam rilisnya, KRMP mencatat beberapa permasalahan yang menjadi implikasi dari adanya Pergub DKI 207/2016, salah satunya ialah kenyataan bahwa mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah. Alih-alih melakukan musyawarah dengan melibatkan warga yang terdampak secara langsung, penggusuran dilakukan dengan melibatkan aparat yang tidak berwenang, seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan oknum ormas setempat. Salah satu warga Pancoran II, Mami Santi, mengaku mulai mendapatkan serangan dari ormas setempat sejak 24 Februari 2021. “Tanggal 24 Februari kemarin itu, kami benar-benar diserang dan dari anak-anak sampai ibu-ibu itu semua maju melawan. Ada beberapa yang luka-luka,” ujar Mami Santi.

Di samping berbagai serangan yang terus dilancarkan oleh aparat dan ormas, warga Pancoran Buntu II juga mengaku kerap dipersulit dalam berbagai hal, salah satunya urusan administrasi kependudukan. “Kita juga dipersulit dalam hal akses dari luar, mereka enggak bisa masuk ke dalam. Yang terakhir ini malah akses ke Dukcapil untuk pembuatan (kartu -red) identitas itu diintimidasi juga, dari pihak PTC, kami ada suratnya, kok,” tambah Pak Lilik, warga Pancoran Buntu II, terkait intimidasi yang dilakukan.

Mami Santi juga menceritakan bahwa dari 54 lapak yang ada di Pancoran Buntu II, kini hanya 15 lapak yang bertahan, sebab, 65 persennya terpaksa pindah karena intimidasi yang kerap dilakukan. Berdasarkan penuturannya, warga cenderung memilih untuk mengambil uang kerohiman yang tidak seberapa dan pindah ke tempat lain, ketimbang terus-menerus diintimidasi.

Selain itu, konflik lahan yang terjadi di Pancoran Buntu II adalah konflik antara pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses terhadap hukum, melawan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan. Berkaca pada penggusuran di Pancoran Buntu II, warga dipaksa digusur dari tanah yang ditempatinya dengan dasar terbitnya sertifikat atas nama korporasi secara sepihak. Warga Pancoran Buntu II menjelaskan bahwa sebagian dari mereka senantiasa bersikeras melawan penggusuran sebab pihak penggusur tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait penggusuran yang menunjukkan bukti kepemilikan mereka.

“Kalau memang ini gusuran secara resmi, seharusnya ada peringatan pertama, kedua, sampai ketiga. Tapi ketika kami meminta itu, mereka (pihak korporasi -red) selalu tidak pernah memberikan. Berhubung mereka selalu tidak pernah memberikan bukti bahwa (tanah -red) ini milik mereka, jadi kami selalu bertahan,” terang Mami Santi.

Di sisi lain, warga Pancoran Buntu II sendiri nyatanya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, seperti surat-surat yang diberikan oleh ahli waris pemilik tanah yang saat ini mereka tempati. “Dari ahli waris kami dibekali surat-surat kepemilikan tanah milik ahli waris, sejak tahun 72, 81, hingga 96, surat-surat kemenangan di MA,” tambah Mami Santi.

Lebih lanjut, penggusuran yang dilakukan di Pancoran Buntu II juga dinilai tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Kalau mengikuti aturan hukum ‘kan harusnya ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada eksekusi lahan, dari pengadilan, yang nanti akan dieksekusi oleh pihak Satpol PP. Nah, dibacakan surat eksekusi ini kan nggak ada,” ujar Pak Lilik.

Di balik intimidasi dan ketidaksesuaian hukum atas penggusuran, warga Pancoran Buntu II merasa bahwa solusi yang ditawarkan, seperti kerohiman maupun relokasi, dari permasalahan penggusuran ini tidak sebanding dengan dampak yang diterima. Sebab, mereka terusik karena dijauhkan dari keluarga, sekolah, pekerjaan, hingga kebiasan dan memori-memori yang mereka miliki selama berada di Pancoran Buntu II.

“Bagi orang-orang di sekitar Mami Santi itu, dengan adanya penggusuran dan corona itu berdampak banget (bagi mata pencaharian orang-orang Pancoran -red),” tambah Mami Santi terkait dampak penggusuran terhadap mata pencaharian mereka.

Berdasarkan kejadian di Pancoran Buntu II itu, KRMP masih memiliki tuntutan yang sama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada aksi ini, Jihan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta membacakan empat tuntutan dari KRMP sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi. Poin-poin tersebut antara lain:

  1. Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak;
  2. Mengganti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dengan peraturan yang sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia dan Reforma Agraria Sejati;
  3. Melibatkan masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya serta melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut;
  4. Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta tentang pengaturan, pelembagaan dan pembiayaan untuk penyelesaian konflik dan sengketa agraria berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

“Ini sebenarnya masa depan DKI Jakarta mau dibawa ke mana? Itu kan jadi catatan penting nih, Ibukota DKI Jakarta ini mau dibawa ke mana? Dengan semangat reforma agraria,” ujar Jihan di akhir wawancara.

Teks: Luthfi Sadra, Della Azzahra Soepardiyanto
Kontributor: Kinanti Redha, Mikail Arya
Foto: Anggara Alvin I
Editor: Ninda Maghfira

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap