Logo Suma

Seberkas Harapan Disabilitas, Menanti Pembenahan di Universitas

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 Desember 2024
14 menit

“Konsep aksesibilitas untuk difabel itu sifatnya parsial dan berdasarkan inisiatif. Kalau ada inisiatif dan kesadaran, ya dia akan sediakan. Kalau dia lupa, ya sudah. Enggak ada yang menegur,” nada kecewa mengiringi tuturan Rayhan, mahasiswa disabilitas netra dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Di balik megahnya gedung-gedung perkuliahan dan semaraknya kehidupan mahasiswa, tersembunyi sebuah kenyataan pahit yang sering kali luput dari perhatian. Kampus yang mendapatkan julukan World Class University ini masih punya banyak hal untuk dievaluasi, khususnya dalam menyediakan aksesibilitas yang memadai.

“Kalau misal ngakunya universitas terbaik, dan harus mengacu atau bersaing dengan universitas-universitas global, ya mau enggak mau harus membenahi ini. Kalau enggak, ya cuma isapan jempol belaka,” tutur Rayhan.  


Menyusuri Implementasi Aksesibilitas di Kampus UI

“Dikasih sih, guiding block, tapi dikasih tiang. Nah, jadi kita juga bingung ya, kalau misalnya jalan sendiri mentok tiang,” tutur Rayhan. Ia merasa prihatin akan fasilitas di kampusnya yang masih belum sepenuhnya ramah disabilitas.

Rayhan pun menyoroti kondisi trotoar di sekitar kampus yang masih kurang ramah bagi tunanetra. Meskipun sudah ada upaya untuk menyediakan fasilitas seperti guiding block (blok pemandu), implementasinya ternyata masih belum optimal.

Menurutnya, beberapa trotoar yang tingginya sejajar dengan jalan mobil juga menambah risiko bagi penyandang disabilitas. Tak hanya di jalan, penempatan blok pemandu di dalam gedung pun masih belum sesuai dengan keperluan mobilitas penyandang disabilitas.

“Jadi kalaupun kita harus orientasi mobilitas, kita harus menghafal konsepnya lalu membayangkan gedungnya, dan mencari objek yang bisa kita tandai untuk berjalan,” lanjutnya.

Rayhan lantas memaparkan bahwa ada tiga kategori yang mesti diperhatikan dalam meningkatkan aksesibilitas di kampus, khususnya bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, yaitu akses menuju kampus, akses di dalam kampus, dan akses di dalam gedung fakultas.

Meskipun akses menuju kampus menjadi tantangan tersendiri karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah kota yang beragam, begitu masuk ke dalam lingkungan kampus, tanggung jawab sepenuhnya beralih ke pihak kampus.

Menurut Rayhan, apabila dibandingkan dengan ruang publik lainnya di kota yang sama, kondisi aksesibilitas fisik di lingkungan kampus UI memang lebih baik.

“Nah, kalau misalnya kita sudah masuk ke UI, memang di sana bisa dikatakan sudah menuju kepada aksesibilitas fisik yang lebih baik karena dipermudah oleh pengelola dan pengembang,” jelas Rayhan.

Baginya, kemudahan akses bagi kelompok disabilitas fisik di UI didukung oleh beberapa faktor. Mulai dari pengelola tunggal yang memungkinkan adanya perspektif seragam dalam mengembangkan fasilitas kampus, hingga kontur jalan yang relatif homogen memudahkan pengaturan aksesibilitas.

Rayhan turut menyoroti pentingnya desain lift yang baik. Berdasarkan pengamatannya, kontur lantai lift di UI sudah seimbang dengan ramp (bidang miring). Lift di UI pun mayoritas memang sudah didesain berkesinambungan dengan ruangan yang dituju di gedung-gedung kampus. Dalam aspek ini, Rayhan menyebutkan lingkungan FH UI sebagai contoh.

“Antara lantai gedung dengan lift jaraknya tidak sampai 1 cm, sehingga tidak ada gap yang bisa menghambat gerakan kursi roda. Hal ini memudahkan roda kursi untuk bergerak dengan mulus,” tuturnya.

Bagaimanapun, tak sedikit pula fasilitas yang masih membutuhkan perbaikan di lingkungan fakultasnya. Salah satunya, jalan menuju musala dengan bidang miring yang masih curam. Kondisi ini dapat membahayakan pengguna kursi roda sebab fungsi penggeraknya tidak berjalan dengan baik.

“Itu cukup ngeri sih, sebenarnya. Jadi, bisa saya katakan overall sekitar 76% area di FH UI Depok sudah cukup landai bagi pengguna kursi roda untuk bergerak mandiri. Namun, untuk beberapa hal, ada yang karakteristiknya masih sangat curam,” ungkap Rayhan mengenai fasilitas bidang miring di fakultasnya.

Di kampus Salemba sendiri, meskipun gedung-gedungnya terkesan tua, Rayhan mengakui bahwa sudah ada komitmen meningkatkan aksesibilitas fisik dari UI melalui penyediaan bidang miring yang landai dan penyesuaian pada fasilitas lift.

Perihal alat bantu seperti printer huruf braille dan alat bantu dengar di ruang kelas, Rayhan menerangkan bahwa fasilitas tersebut hampir tidak ada di kampus Salemba. Inisiatif untuk menyediakan fasilitas pendukung pun sangat minim.

Mengenai akses bahan bacaan, walau sudah memiliki banyak e-resources, Perpustakaan Crystal of Knowledge atau Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia hanya menyediakan bahan bacaan dalam bentuk fisik. Alhasil, mahasiswa tunanetra mesti menggunakan Optical Character Recognition (OCR) atau meminta tolong kepada teman mereka untuk membacakan buku tersebut.

"Kalau dari segi komputernya, komputer di perpustakaan (UI) itu enggak ada pembaca layarnya," tambahnya. “Harusnya dibedakan unit. Ada satu posisi unit yang fitur aksesibilitasnya menyala dan satu yang biasa. Tapi mungkin pendanaan tidak sampai situ. Jadi, sejauh ini sih, balik lagi ke poin saya di awal, memang bergantung inisiatif saja aksesibilitas di kampus UI Depok juga.”  

Kekosongan Unit Layanan Disabilitas

Dalam menunjang kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas, Rayhan menekankan peran unit layanan disabilitas (ULD). Unit ini lah yang kelak akan menyuarakan kebutuhan mereka agar disediakan oleh kampus.

Sayangnya, kekosongan ULD di UI membuat suara-suara itu tak kunjung memiliki ruang sehingga luput untuk didengarkan universitas.

ULD menjadi tonggak penting untuk memastikan kebutuhan para penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Selagi status ULD masih tidak jelas, tidak ada yang memegang kendali dalam implementasi riil atas advokasi yang dilakukan.

“Kalau misalnya kita hanya sampai cuap-cuap, hanya sampai tulisan, hanya sampai kita berbicara dalam forum-forum, itu tidak konkret,” papar Rayhan.

Ia turut menekankan pentingnya melakukan pendataan yang konsolidatif, khususnya dalam hal ketersediaan fasilitas penunjang yang diperlukan.

“Kalau misal datanya masih belum terkonsolidasi dengan baik, dia (red–pemangku kebijakan terkait) enggak akan bisa menciptakan aksesibilitas yang dibutuhkan. Dari datanya saja enggak jelas. Kalau dia enggak tahu kita butuh apa, bagaimana dia mau menciptakan apa yang kita butuhkan?” tanyanya secara retoris.

Arham Pebryan, Kepala Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI 2024, menyatakan akan memperbarui data melalui penyebaran survei aspirasi terkait fasilitas umum dan penyandang disabilitas pada bulan Agustus. Namun, per November 2024 ini, tim redaksi Suara Mahasiswa UI belum menemukan publikasi terkait survei yang dimaksud.

Karena komunikasi dengan Direktorat Kemahasiswaan sebagai stakeholder berjalan baik, Arham mengatakan bahwa mudah saja untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Namun, lagi-lagi yang memiliki kewenangan tertinggi terhadap solusi dan aspirasi yang diberikan adalah stakeholder-nya sendiri, yaitu Direktorat Kemahasiswaan Universitas Indonesia (Dirmawa UI).

Arham pun sempat menyinggung perihal ULD yang sebetulnya memiliki kendaraan operasional layaknya bis kuning, tetapi memang khusus disabilitas. Kendaraan itu kembali dipertanyakan dalam publikasi Adkesma BEM UI karena hanya dipajang di depan gedung rektorat UI. “Secara fungsi, unit layanan itu tidak berjalan sama sekali,” sambungnya.

Perihal urgensi keberadaan ULD, Dini Widinarsih, seorang dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial sekaligus Kepala Pusat Kajian Disabilitas UI yang kini dinaungi oleh Pusat Kajian Kesejahteraan Sosial UI, merujuk kembali pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan pusat layanan disabilitas kepada setiap perguruan tinggi.

“Ternyata, belum tembus juga sampai saat ini (aspirasi) untuk membuat pusat layanan disabilitas. Memang menjadi tantangan sih, untuk meyakinkan bahwa ini amanah undang-undang loh ya, dan UI sebagai universitas bangsa perlu memenuhi itu juga,” tutur Dini.

“Yang pasti, perlu ada organisasi yang dibentuk secara khusus dan memang secara intensional, bahwa itu memang ULD. Untuk perguruan tinggi, hal itu diatur di Pasal 42 Ayat (3). Di sana disebutkan bahwa setiap penyelenggara perguruan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan ULD,” ujarnya perihal karakteristik ideal bagi unit layanan disabilitas.

Dini pun melanjutkan bahwa ULD yang dimaksud mesti memenuhi beberapa fungsi sebagaimana tertera pada Pasal 42 Ayat (4) dari UU tersebut. Fungsi-fungsi yang dimaksud di antaranya meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik penyandang disabilitas, dan mengawasi pelaksanaan akomodasi yang layak.

“Artinya, ada pihak khusus yang berkompeten untuk menjalankan fungsi ULD berdasarkan undang-undang ini, yaitu yang memahami tentang disabilitas, jenis-jenis disabilitas, kebutuhan-kebutuhan khususnya, dan dapat memberikan sosialisasi mengenai disabilitas,” tambahnya.

Urgensi Pemerataan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pada tahun 2017-2019, UI pernah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melayani mahasiswa penyandang disabilitas.

Namun, ketika pandemi melanda, universitas mengalihkan prioritas pada hal yang lain sehingga unit tersebut vakum. Hal ini dinyatakan oleh Bimo Kesuma Adi, Staf Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Indonesia.

“Ketika unit disabilitas baru mau jalan (dengan ketersediaan) alat-alat yang sempat saya tampilkan di foto, itu ternyata nabrak dengan pandemi sehingga ada restrukturisasi atau pengalihan prioritas dari universitas. Hal-hal mengenai disabilitas pada saat itu menjadi less important,” jelas Bimo.

Padahal, keberadaan Unit Layanan Disabilitas pada akhirnya bersifat krusial dalam mengawal pemenuhan hak-hak mahasiswa penyandang disabilitas, khususnya dalam hal fasilitas.

Berdasarkan data tahun 2023 yang Bimo presentasikan melalui tabel-tabel tersebut, beberapa fakultas di UI memang telah menyediakan fasilitas penunjang, baik fisik maupun non fisik, untuk mendukung mahasiswa penyandang disabilitas.

Sayangnya, persebaran fasilitas penunjang bagi mahasiswa penyandang disabilitas masih menunjukkan kesenjangan di antara beberapa fakultas. Sebagai contoh, Fakultas Farmasi dan Fakultas Ilmu Administrasi masih belum memiliki fasilitas nonfisik.

Menanggapi permasalahan tersebut, Bimo menyatakan bahwa sebenarnya untuk pengelolaan fasilitas berada di bawah kewenangan Direktorat Operasional dan Pemeliharaan Fasilitas (DOPF) UI. Fasilitas yang dibutuhkan pun baru akan terwujud ketika ada permohonan, baik dari pihak prodi maupun universitas.

“Jadi kalau misalnya sudah muncul demand berupa permohonan gitu, maka pimpinan akan mengakses(red–permohonan tersebut), lalu diproses untuk disediakan melalui mode DOPF,” ujar Bimo.

Alur demikian amat disayangkan sebab sebagaimana diungkapkan Dini, berbicara soal akomodasi bagi para penyandang disabilitas sebetulnya hanya perlu berbasis hak. Tidak ada keharusan untuk selalu mengikuti pandangan positivistik dengan berbasis data empirik yang bersifat kuantitatif atau menunggu hasil data numerik untuk mulai peduli dan menyuarakan hak-hak mereka.

Enggak harus seperti, ‘ada berapa sih, penyandang disabilitas?’ sehingga kita perlu bicara soal itu, perlu menyiapkan data, atau fasilitas. Itu gayanya positivistik. Kurang berbasis rights. Kalau rights, mau cuma sepuluh atau satu penyandang disabilitas, tapi itu haknya. Hak semua orang. Inheren,” jelasnya dengan tegas.

Pemerataan fasilitas di seluruh fakultas di UI merupakan urgensi yang perlu diperhatikan agar seluruh mahasiswa disabilitas dapat merasakan manfaat yang sama dalam lingkungan akademik. Dalam penyediaannya pun, fasilitas tersebut perlu mempertimbangkan aspek aksesibilitas yang inklusif.

Sebagai contoh, Dini menjelaskan bahwa UI memiliki banyak gedung bertingkat yang belum dilengkapi oleh fasilitas lift. Pun jika tersedia, tidak semua lift bersuara atau memiliki penanda braille. Pembuat fasilitas mesti mempertimbangkan aspek-aspek serupa agar penyandang disabilitas tidak selalu bergantung pada bantuan orang nondisabilitas untuk dapat mengaksesnya.

Di sinilah kehadiran ULD sebagai unit yang bersifat advokatif menjadi penting. Perihal ini, Bimo menyebut bahwa UI tengah melakukan reaktivasi unit tersebut secara bertahap, yakni dengan membentuk disability center yang dinaungi oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perpustakaan.

“Informasi yang terakhir bergulir di universitas yaitu UI sedang menyiapkan disability corner, bukan disability center, yang memang nanti akan ditempatkan di perpustakaan. Itu menimbang akses yang jauh lebih mudah ya, untuk teman-teman mahasiswa. Karena memang kan, salah satu tempat yang ramai dikunjungi,” jelas Bimo.

Meskipun ada rencana untuk membentuk kembali ULD, ketidakpastian masih menyelimuti proses ini. “Sepertinya isunya belum sampai juga ke saya ya, jadi saya juga belum bisa memberikan informasi kapan, cuma kalau memang lihat polanya kemarin sih, yang jelas ini prosesnya masih terus berjalan,” sambungnya.

Ableisme: Akar Kebijakan yang Tidak Mengakomodasi Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Selain memupuk pemahaman tentang disabilitas, tugas kampus selanjutnya adalah bagaimana turut mempertimbangkan keterlibatan mereka. Pembicaraan tentang lingkungan yang inklusif akan menjadi suatu omong kosong jika tidak melibatkan penyandang disabilitas maupun pihak-pihak yang memahami tentang disabilitas itu sendiri.

Tantangan lainnya berkaitan dengan paradigma bernama ableisme yang menganggap bahwa orang yang tidak menyandang disabilitas (able body people) lebih superior dan pasti paham tentang orang dengan disabilitas.

Hingga hari ini, urusan-urusan tentang disabilitas masih didominasi oleh able body people, khususnya yang tidak memiliki cukup perspektif untuk memahami kebutuhan para penyandang disabilitas.

Ableisme dapat berupa kebijakan yang tidak mempertimbangkan sudut pandang lewat kacamata penyandang disabilitas. Selain membuat pihak regulator menjadi sok tahu dan semena-mena, hal ini pun dapat memicu narasi yang “mengecilkan” para penyandang disabilitas.

Permasalahan lainnya, kebijakan yang memihak para penyandang disabilitas kerap serta-merta dipinggirkan dengan dalih keberadaan data statistik angka-angka lain yang lebih “panas” untuk diperhatikan.

Padahal, menurut Dini, jika berbasis hak yang sifatnya memang inheren atau tidak dapat dipisahkan dari setiap individu, satu orang penyandang disabilitas pun akan tetap diperhitungkan.

“Sejak lahir, semua orang punya hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Toh, penyandang disabilitas juga bukan pilihan, bukan ‘saya memilih jadi penyandang disabilitas’. Kan, bukan demikian,” tegas Dini.

Sayangnya, ia melihat bahwa di UI dan berbagai tempat lain, membangun sesuatu hanya sampai pada membangun dan luput memikirkan keberadaan penyandang disabilitas yang juga perlu dihormati dan dipahami.

“Masjid misalnya. Masjid begitu banyak dibangun, tapi apakah mempertimbangkan bahwa ‘ada juga loh, orang Islam penyandang disabilitas yang sebenarnya berhak juga ke masjid’? Banyak masjid yang dibangun bertangga-tangga. Semakin bertangga-tangga seakan semakin wah,” tuturnya geram.

Dalam praktik ableisme, able body people dipandang menguasai dunia, sementara people with disability cukup mengikuti saja kehidupan yang telah dijalankan oleh able body people.

Dini pun melanjutkan bahwa banyaknya pihak masih memegang pemahaman ableisme akan menjadi tantangan dalam menciptakan dunia yang inklusif dan ramah terhadap semua orang, “Cuma slogan saja kalau enggak cukup kemauan untuk memahami, mau belajar, mau terbuka tentang apa sebenarnya (kebutuhan disabilitas).”

Fasilitas Tak Ramah Disabilitas: Menghambat Minat dan Menciptakan Ketergantungan

Untuk mendapat predikat fasilitas yang ramah disabilitas, Arham menekankan dua indikator utama. Pertama, dapat menyesuaikan untuk digunakan oleh seluruh pihak, termasuk orang-orang yang berkebutuhan khusus. Kedua, utamanya untuk teman-teman penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam aktivitas gerak, adalah fasilitas yang memberikan rasa aman.

Adkesma BEM UI juga mengkritik fasilitas UI yang tidak ramah disabilitas tersebut. Sebagai contoh, Arham menyebutkan bidang miring yang kebanyakannya tidak memenuhi standar. Salah satunya di Fakultas Teknik. Selain curam, bidang miring untuk pengguna kursi roda tersebut terkena tempias air hujan sehingga licin ketika digunakan.

Bicara soal fasilitas yang tidak ramah disabilitas, ada kesempatan-kesempatan yang terpaksa pupus bagi mahasiswa penyandang disabilitas jika tidak segera dibenahi. Kesetaraan hak dipertaruhkan.

Di dunia perkuliahan, mahasiswa berkesempatan untuk bereksplorasi, mengembangkan diri sebebas-bebasnya melalui berbagai kegiatan penunjang yang dapat diikuti. Namun, kesempatan itu tak selamanya terjamin bagi mereka, para penyandang disabilitas.

Tri, mahasiswi pengguna kursi roda dari Fakultas Ilmu Budaya, menceritakan pengalamannya ketika masih menjadi mahasiswa baru. Ia sempat berminat mengikuti kegiatan dari suatu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UI yang berlokasi di Fakultas Teknik. Sayangnya, dengan keadaan fakultas yang memiliki banyak tangga, Tri kesulitan untuk masuk sehingga harus banyak dibantu oleh teman-temannya.

Akses bagi dirinya sulit untuk ditemukan. “Mungkin ada ya, tapi maksudnya kayak, enggak tahu di mana tempatnya gitu loh. Keberadaan si jalan tanjakannya itu di mana? Aku kan, masih baru ya, teman-teman aku juga, yang ngurus UKM tersebut juga masih baru. Aku udah ke sana tuh, sama teman aku, sama kakak-kakaknya juga. Terus, ya udah, aku balik lagi akhirnya karena kami enggak nemuin jalan buat kursi rodanya,” tutur Tri.

Keterbatasan akses tersebut membuat Tri terpaksa batal mengikuti kegiatan yang diminatinya. Hal ini menjadi kabar miris sebab kesetaraan akses kesempatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas masih kurang memadai.

Walaupun tersedia fasilitas ramp dan sejenisnya yang dapat digunakan pengguna kursi roda, pengalaman Tri menunjukkan betapa minim kesadaran maupun proses sosialisasi terkait fasilitas ramah disabilitas di UI sehingga teman-teman dan pengurus UKM-nya pun kebingungan mencari jalan.

“Untuk sejauh ini, mereka (red–teman-teman) sangat baik, sih. Maksudnya kayak mau membantu aku untuk pindah tempat, ke kantin, atau ke perpus kayak jalan bareng-bareng. Terus kalau untuk teman-teman di tingkat fakultas pun sama. Jadi mereka kayak, ya udah kita biasa aja gitu, teman biasa. Terus kalau aku minta bantuan mereka juga mereka membantu. Tanpa aku minta bantuan pun juga mereka bantuin sih, Kak,” ungkap Tri.

Masih berkorelasi dengan hal tersebut, Dini pun menerangkan bahwa fasilitas ramah disabilitas sejatinya ada supaya penyandang disabilitas tidak harus selalu dibantu atau ditemani oleh orang nondisabilitas untuk bisa mengaksesnya.

Kan, ada orang lain, kita bisa minta tolong–apakah selalu tersedia orang lain? Kan, enggak. Itu akhirnya membuat penyandang disabilitas jadi tergantung pada orang lain karena lingkungan tidak aksesibel,” tutur Dini.

Keberadaan orang yang membantu bukanlah solusi. Ketergantungan ini merupakan dampak dari lingkungan yang tidak aksesibel. “Misalnya ada ramp, berani atau bisa enggak kita melaluinya? Kalau kita saja enggak bisa, apalagi penyandang disabilitasnya,”

Penyandang disabilitas terpaksa harus mencari orang lain terlebih dahulu, bahkan untuk menuju ke ruang kelas. Padahal, tidak semestinya mereka berada pada kondisi yang mengharuskan mereka menjadi sosok dependen pada pihak lain.

Alhamdulillah-nya, para satpam itu, walaupun mungkin tidak ditatar secara khusus, tetapi kemudian memiliki willingness yang baik (red–untuk membantu penyandang disabilitas). Ya, kayak gitu romantikanya,” sambung Dini, merasa ironis.

Seruan Unsur Dosen dalam Menavigasi Kebutuhan Mahasiswa Disabilitas

Bukan hanya dari kalangan mahasiswa disabilitas yang menghadapi tantangan, tetapi juga dari unsur dosen. Hal tersebut diungkapkan oleh Silva Tenrisara Pertiwi Isma, seorang dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB).

Ketika ditanya tentang pengalaman dalam mengajar mahasiswa disabilitas, Silva menyebutkan bahwa ia pernah menghadapi berbagai jenis disabilitas di kelasnya. “Pengalaman saya sangat beragam ya, karena tiap jenis disabilitas memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda-beda,” ujar Silva.

Salah satu kisah yang pernah dialami Silva adalah sewaktu mendampingi mahasiswa tuli, di mana yang menjadi tantangan utama bukanlah fasilitas fisik, melainkan akses komunikasi.

“Nah, akses komunikasi tersebut adalah berupa pendampingan juru bahasa isyarat, jadi pada saat itu saya membantu menjuru bahasa isyarat kan, di semua kuliah yang dia jalani selama delapan semester,” ungkapnya.

Tidak diinstruksikannya permasalahan mengenai juru bahasa isyarat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor menjadi salah satu kendala yang signifikan. Silva mencatat bahwa fasilitas fisik seperti lift, pembangunan ramp (bidang miring), dan guiding block (blok pemandu) yang meskipun persebarannya belum rata, setidaknya sudah diatur dalam SK Rektor, berbeda dengan kebutuhan non-fisik yang belum diakomodir.

“Belum ada peraturannya, sehingga dibutuhkan kesukarelaan dan kesadaran untuk mencari solusi secara mandiri,” ujar Silva dengan nada penuh keprihatinan.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Dini berpendapat bahwa dosen perlu mengerti karakteristik tiap jenis disabilitas. “Kolega-kolega saya masih tergagap-gagap bila ada mahasiswa di kelas yang kita ajar itu penyandang disabilitas, misalnya disabilitas netra. Kan, kita harus bicara enggak pakai ‘ini-itu’ yang abstrak-abstrak. Harus yang riil. Misalnya, ‘gambar ini’, ‘ini’ tuh, yang mana?” tuturnya.

Berkaitan dengan keterbatasan ini, Silva menekankan bahwa kurangnya panduan resmi yang diberikan kepada para dosen terkait dukungan untuk mahasiswa disabilitas justru memperparah situasi.

Menurutnya, untuk meningkatkan inklusivitas di kampus, penting untuk memiliki unit khusus yang fokus pada pelayanan mahasiswa disabilitas dan memberikan pelatihan berkala kepada staf pengajar dan tenaga kependidikan.

"Kami perlu pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep disabilitas dan cara-cara untuk menyusun materi pembelajaran yang dapat diakses oleh semua mahasiswa, tanpa terkecuali," imbuhnya dengan lugas.

Seberkas Harapan untuk Kampus yang Lebih Ramah Disabilitas

Untuk mencapai taraf kampus yang inklusif, hak-hak penyandang disabilitas mesti dapat terakomodasi dengan baik.

Kampus perlu banyak berbenah. Mulai dari data yang belum terkonsolidasi dengan baik, reaktivasi unit pelayanan disabilitas yang masih berstatus abu-abu, fasilitas yang belum menghadirkan rasa aman, kesempatan-kesempatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang masih digadaikan, hingga perspektif mereka yang masih belum banyak dilibatkan.

Jurang kesenjangan inilah yang membuat kesetaraan dan inklusivitas kampus terasa jauh dari jangkauan.

“Terkadang dari aku sendiri kayak cukup prihatin gitu, kenapa sekelas kampus UI, sebesar kampus UI, belum dikatakan ramah disabilitas. Padahal, prestasi World Class University ataupun dengan beberapa predikat SDGS terbaik disandang oleh UI, tetapi sebuah unit kesetaraan antara disabilitas dan yang enggak itu belum terwujudkan sama sekali,” ungkap Arham.

Dini pun merasa bahwa masih banyak yang belum paham mengenai konsep inklusi. “Cuma sering dengar karena sejak digaungkan, tapi sebenarnya makna inklusi itu apa, sih? Itu yang menjadi tantangan juga. Seberapa paham civitas UI soal inklusi, soal menerima masuk semua jenis perbedaan dalam hal ability sehingga ada yang disability?”

Dini pun menyayangkan, kenyataan bahwa cukup banyak penyandang disabilitas di UI yang dapat bertahan dan lulus tanpa aksesibilitas yang ramah dari kampus seakan menjadi justifikasi bagi UI.

‘Toh, selama ini begini-begini aja juga mahasiswa disabilitas survive-survive aja, tuh.’ Sehingga jadi buah simalakama dan tantangan bagi kita, bahwa civitas UI yang disabilitas dan kemudian bisa berhasil itu bukan karena aksesibilitas, melainkan karena usaha dari pihak tersebut,” ujarnya merasa miris.

“Ya, itulah mungkin UI ‘besar’, mungkin UI merasa tanpa perlu meng-upgrade diri untuk inklusif pun, UI sudah besar. Sudah banyak orang mau masuk UI sehingga enggak cukup perlu untuk mem-branding dan segala macamnya dengan (red–inkusif) itu. Padahal, sebetulnya bukan soal branding, itu amanah dari undang-undang,”

Dini melanjutkan, “tapi kembali lagi, amanah UU itu enggak jelas juga hukumnya atau sanksinya. Kalau sanksi juga, ya udah gitu, lantas apa?”

Rayhan sendiri berpendapat bahwa pembenahan dapat dimulai dari hal yang sederhana. “Dari niat dulu, perencanaan, pendataan yang baik dulu, tersusun rapi, konsolidatif terkait dengan semua mahasiswa, staf, dan dosen difabel,” tutur Rayhan.

Dari segi perencanaan, ia menyarankan agar kampus melengkapi data perihal siapa saja penyandang disabilitas dan ragam kebutuhannya, tersebar di mana saja, serta bagaimana tantangan dan kesulitan yang dihadapi. Dengan perencanaan ini, kampus dapat memetakan apa saja hambatan dan pembenahan yang dapat dilakukan.

Rayhan pun menambahkan, “Bagus nanti kalau misalnya kita punya timeline yang terhubung begitu. Enak. Nah, dari situ, baru kita (red–penyandang disabilitas) nanti dilibatkan. Dikasih lah suatu wadah yang bisa ada saling konsultasi satu sama lain, antarmereka dan antarpihak UI. Memang ini agak muluk-muluk ya, tapi harapan memang harus ada sampai sana, kalau mau mencapai World Class University.”

Untuk menutup tanggapannya, Dini kembali menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman seluruh civitas UI, bahwa aksesibilitas di kampus merupakan tanggung jawab bersama, “Mungkin kita bisa bergandengan tangan untuk menjadi pressure group, untuk menyuarakan ini, mengupayakan ini ke pihak UI agar bisa menyediakan ruang yang lebih aksesibel.”

Teks: Dela Srilestari, Naswa Dwidayanti

Editor: Siti Aura

Foto: Dela Srilestari, Istimewa

Desain: Nabilah Sipi Naifah

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, Berkualitas!