Logo Suma

Sembilan Pasal KUHAP Digugat ke MK

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 Februari 2026
2 menit

Masyarakat sipil bersama korban kriminalisasi dan sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah mengajukan permohonan judicial review atas Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kelompok mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Negeri Semarang (UNS). Sebagian  pemohon juga tercatat sebagai korban penangkapan dan kriminalisasi aksi May Day pada 2025 lalu.

Pada Senin (02/02), para pemohon bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan dokumen berisi kekhawatiran atas KUHAP. Mereka menilai KUHAP berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara, mempersempit ruang keadilan, dan melemahkan prinsip due process of law.

Sembilan Pasal yang Digugat

Terdapat sembilan pasal yang diangkat dalam permohonan judicial review tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e; Pasal 6 ayat (2); Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k; Pasal 23 ayat (6); Pasal 24 ayat (2); Pasal 79 ayat (8); Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d; Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f; serta Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8) huruf d dalam KUHAP yang baru.  

Kesembilan pasal tersebut dinilai memperkuat wewenang kepolisian secara masif, tanpa disertai pembatasan normatif yang jelas dan pengawasan yudisial yang efektif. Mereka menyoroti beberapa pasal yang menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan tindakan “lain” selama tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada. Hal ini mengindikasikan undang-undang berpotensi dijadikan celah bagi polisi untuk melakukan tindakan di luar perintah dan prosedur yang seharusnya.

Lebih lanjut, mereka juga membahas pasal mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme Peradilan Restoratif yang berpotensi menjadi tembok penghalang antara kasus dengan proses yudisial di meja hijau.

Para Pemohon Angkat Suara

Dalam rilis persnya, Georgina mengungkapkan bahwa permohonan ini didasari oleh kekhawatiran dan keprihatinan atas pergeseran prinsip hukum pidana negara. “Mekanisme perlindungan negara yang seharusnya melindungi kita, melindungi hak-hak warga negara, [justru] menjadi instrumen diskresi subjektivitas aparat. Dan [mekanisme] itu banyak sekali dituangkan ke dalam pasal-pasal yang kita ajukan. [Oleh sebab itu,] kita mohonkan untuk diuji,” papar Georgiana di depan gedung utama MK.

Ia berharap agar persoalan ini dapat dikawal oleh masyarakat luas sehingga dapat melahirkan gerakan kolektif. “Dan dari kita juga sebenarnya sangat terbuka untuk bisa bekerja sama dan juga saling berkoalisi, sering tukar pikiran satu sama lain, bahkan ikut gabung untuk mengambil dan juga memohonkan judicial review ini ke MK,” pungkas Georgina.

Dalam wawancaranya bersama Suara Mahasiswa UI, Cho Yonggi, salah satu pemohon sekaligus mahasiswa UI, menjelaskan bahwa tahapan yang sudah mereka lakukan saat ini adalah mengirim berkas. “Permohonan sudah masuk. Mungkin seminggu [atau] dua minggu lagi [sudah] ada kabar [terkait kelanjutannya],” terang Yonggi.

Yonggi berharap agar mahasiswa dapat menyadari persoalan ini sebagai langkah pertama aktivisme. “[Yang terpenting] tahu sih substansi isunya dulu. Maksudnya, gak perlu sampai yang langsung nih turun [ke jalan]. [Kalau] seribu mahasiswa UI datang mengawal ke MK itu kan terlalu repot, ya. Mulai dari menyadari dulu sih, itu dampaknya ke semua orang, termasuk kali yang mungkin sekarang belum terlalu terganggu, lah, hidupnya, belum terlalu terdampak, masih nyaman, ya,” tuturnya.

Sebagai penutup, ia juga menekankan bahwa hal terpenting yang dapat dilakukan sekarang ialah menjaga sesama warga secara emosional maupun material.

Teks: Cut Khaira

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Cut Khaira

Desain: Syahidah Nururrahmah

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!