
Dengan melimpahnya sumber daya alam, Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi besar di industri pertambangan. Kekayaan negara tersebut sudah seharusnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Namun, yang menjadi tantangan adalah tambang memiliki resiko yang tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya, sehingga dibutuhkan kiat-kiat untuk memitigasi hal tersebut. The 8th Sciencesational 2021 menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional untuk membuka ruang diskusi terhadap permasalahan ini.
Acara ini mengundang beberapa pakar dari sektor publik, sektor privat, dan pengamat dari sisi masyarakat, di antaranya ada Adrianus Eryan selaku Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL; Rachmat Makkasau selaku Direktur Utama PT AMNT; Elly Zuliani Herawati selaku Direktur Utama PT Servita Beningdo; Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc. selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI beserta jajarannya; Zulkieflimansyah selaku Gubernur Provinsi NTB; dan Bisman Bhaktiar S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Eksekutif PUSHEP.
Sustainable mining sendiri diartikan sebagai penciptaan ekosistem tambang yang tidak hanya mementingkan generasi saat ini, tetapi juga generasi di masa depan. Caranya dengan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi yang terasosiasi baik secara langsung dan tidak langsung terhadap tambang.
“Sustainable mining memfokuskan pada mitigasi dampak-dampak buruk pertambangan dan mengaitkannya kepada Sustainable Development Goals,” jelas Adrianus. Lebih lanjut, menurut Zulkieflimansyah, sustainable mining tidak hanya berbicara tentang pelestarian lingkungan hidup, tetapi bicara juga tentang inovasi teknologi.
Penting untuk memperhatikan penciptaan industri tambang yang berkelanjutan ini sebab industri tambang bersifat ekstraktif dan tidak dapat diperbaharui, padat modal, serta berisiko tinggi. Selain itu, praktik-praktik usaha berbahan dasar tambang, seperti alat elektronik, yang tidak menerapkan recycle juga berpotensi membahayakan keberlangsungan tambang di samping naiknya permintaan akan barang-barang tersebut.
"Kita harus mempertimbangkan skema recycle untuk bahan baku yang berasal dari pertambangan,” tambah Adrianus.
Adrianus juga menyayangkan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menghilangkan peran inspektur tambang. Opini ini segera disangkal oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di sesi berikutnya.
Pertanyaannya, apakah legal standing serta aktor yang ada sudah mendukung terciptanya ekosistem tambang Indonesia yang berkelanjutan? Menurut paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI beserta jajarannya, peraturan pertambangan seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan, misalnya permasalahan perizinan dengan KLHK, KKP, dan tumpang tindih perizinan dengan Kementerian Perindustrian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi juga masih perlu disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, terutama dalam aspek penyerahan kewenangan dan penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur. Tata kelola Minerba yang ada juga harus diperbaiki dan dipertegas dengan sanksi bagi pelaku usaha yang curang. Dengan dasar hukum yang bermasalah tersebut, dinilai dibutuhkan urgensi pembaharuan peraturan bagi sektor minerba. Maka dari itu, pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.
Seperti yang sudah banyak diperbincangkan, potret permasalahan tambang di Indonesia lebih banyak bertautan dengan hukum dan tata kelola. Dalam tata kelola misalnya, ditemukan adanya laporan atas pungutan penerimaan negara tanpa dasar hukum. Selain itu, masalah tata kelola ini terjadi pada koordinasi pemerintah level pusat, daerah, dan masyarakat. Mengenai hal ini, Bisman menilai, kewenangan pengelolaan terlalu sentralistik serta tidak berimbang antara pusat dan daerah, di sisi lain, pemerintah daerah juga bersikap apatis. Selain itu, masalah klasik lainnya adalah tunggakan PNBP dan tidak terlaksananya kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang oleh pelaku usaha pertambangan. Masalah lain yang disoroti oleh ICEL antara lain adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi yang melanggar ketentuan pemanfaatan hutan serta temuan-temuan lahan bekas tambang yang tidak direklamasi oleh pemilik izin. Masalah-masalah tersebut merupakan segelintir dari hasil kajian yang dilakukan KPK.
Sulitnya menciptakan tambang yang berkelanjutan ini merupakan salah satu buntut dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kurang memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan aturan-aturan lain yang telah dijelaskan sebelumnya. Padahal, dengan industri tambang yang begitu besar, harus ada keselarasan antara pelaksanaan dan peraturan hukum di dalamnya.
“Perbaikan hukum merupakan prasyarat utama untuk perbaikan pengembangan masa depan pertambangan Indonesia,” ujar Bisman. Pilar-pilar tambang berkelanjutan seperti sosial, konservasi, dan pengusahaan, menurut Bisman, tidak akan berjalan dengan efektif jika jika substansi hukum, konsistensi, dan penegakan hukum tidak berjalan beriringan.
Teks: Arnetta Nandy
Foto: Arnetta Nandy
Editor: Nada Salsabila
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor