Riuh suara kemenangan memadati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/01) setelah Majelis Hakim membacakan hasil sidang putusan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh perempuan di PT Lima Sekawan (Hive Five). Septia sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan setelah ia mengungkapkan pengalaman buruk terkait pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja melalui akun X pribadinya
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi, oleh karena itu, dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar ketua Majelis Hakim, dalam sidang putusan yang berdurasi kurang lebih 44 menit itu.
Dalam pembacaan hasil putusan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa segala hal yang diungkapkan oleh Septia di akun X miliknya merupakan kenyataan. Hal ini juga didukung oleh ungkapan fakta dan kesaksian dari rekan-rekan kerjanya.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa hak, kedudukan, dan martabat Septia harus dipulihkan. Pengadilan akan membebaskan Septia dari biaya perkara dan akan membebankannya kepada negara.
Sebelumnya, John LBF, selaku komisaris Utama PT Hive Five, mengajukan tuntutan terhadap Septia setelah ia mengungkapkan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialaminya di akun X pribadinya, @septiadp.
Dalam cuitannya, Septia mengungkapkan, “Ini urusin dulu dong haknya yang belum diturunin, kan kasihan udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin.” Hal tersebut berdampak dengan dikriminalisasinya Septia melalui tuntutan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 36 yang menghukum tindakan pencemaran nama baik perusahaan
Sejumlah Aliansi Memadati Selasar Pengadilan Negeri
Merasa memiiki nasib dan identitas yang sama, beberapa perkumpulan buruh turut mengawal proses persidangan yang dilakukan pada pukul 13.38 WIB itu. Tyas Widuri bersama dengan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim ASTAGA) menginisiasi aksi tersebut dengan mengundang Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan persatuan buruh lainnya.
Aksi ini diisi dengan rangkaian orasi oleh berbagai organisasi buruh. Ramai-ramai massa menyerukan, “Bebaskan Septia Sekarang Juga!” sebagai wujud solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak keadilan bagi para pekerja. Melalui orasinya, perwakilan Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) menegaskan pentingnya mengawal kasus tersebut karena kasus ini akan berpotensi berulang menimpa pekerja lainnya.
Dalam wawancara bersama Tyas Widuri, ia berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini sebagai tanda perlawanan rakyat dan kaum buruh. Tyas mengaku senang dan bangga melihat keberanian Septia yang terus berjuang menyuarakan hak-haknya yang dibungkam.
“Kalau kita lihat, kan, kawan-kawan pekerja yang gak punya modal ekonomi, ketika berhadap-hadapan dengan, misalkan, orang yang lebih punya modal atau atasannya itu, kan, jarang yang bisa berani bersuara, ya, karena takut diputus pekerjaan(nya). Kemudian, untuk menyuarakan hak-hak yang, kadang, sama tempat kerja itu gak diberi, padahal hak-hak normatif kayak cuti, upah yang layak sesuai dengan ketentuan, hari libur, dan lain-lain, itu masih susah untuk disuarakan,” ungkap Tyas.
Setelah lima bulan sejak penahanan di rutan, Septia mengungkapan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah bersolidaritas untuknya.
"Terima kasih, teman-teman. Kemenangan ini terjadi karena solidaritas kalian semua. Tidak sia-sia dua tahun dari Januari 2023 saya berjuang. Hasilnya sangat memuaskan karena memang harusnya ini yang terjadi, kebebasan yang terjadi terhadap para buruh yang terkena sanksi. Membungkam adalah hal yang sia-sia. Semoga para buruh yang terkena sanksi di luar sana mendapatkan kemenangan seperti saya saat ini," ujar Septia dalam konferensi pers, usai pembacaan hasil sidang putusan.
Meskipun Septia sudah dinyatakan tidak bersalah, massa tetap berhati-hati dalam menanti tanggapan dari kuasa hukum Jhon LBF.
“Kita tunggu satu minggu ini, apakah jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi. Karena ini putusan bebas, jadi jaksa penuntut umum memiliki hak untuk melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Jaidin Nainggolan dalam wawancaranya pascapersidangan.
Tidak lama dari hasil persidangan, muncul kebaruan unggahan dari Jhon LBF melalui cerita kanal Instagramnya yang bernama @jhonlbf. "Sengaja saya buat begitu biar kamu hidup senang dan bisa melanjutkan hidup. Semoga kamu jera dan tidak berbuat jahat lagi," tulis John LBF. Unggahan ini memicu kontroversi bagi para pembacanya. Timbul pertanyaan dan pernyataan dari sejumlah komentar: Apakah Jhon LBF memiliki akses untuk intervensi hukum?
Lantas, Bagaimana Nasib Kaum Buruh yang Belum Mendapatkan Keadilan?
Dengan semangat yang membara, massa tetap mengajukan tuntutan lainnya. Seruan “Tangkap Jhon LBF!” melaung dari sejumlah massa yang terlibat dalam konferensi pers. Beberapa organisasi buruh pun turut mendukung ajuan tersebut, mengingat kaum kapitalis yang akan terus semena-mena terhadap pekerjanya apabila tidak ditindak dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Jaidin selaku kuasa hukum Septia mengungkapkan bahwa para kuasa hukum akan mempertimbangkan tuntutan pada Jhon LBF bersama Septia dan keluarganya.
“Fokus utama kami sekarang adalah pemulihan kesehatan Septia, baik fisik maupun mental yang sudah terkuras terhadap proses terhadap hukum yang sedang berlangsung,” tambah Gina Sabrina, kuasa hukum Septia sekaligus Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
Tyas Widuri menyatakan bahwa mereka akan terus mendukung Septia, mengumpulkan kekuatan solidaritas, dan memastikan perlawanan ketidakadilan buruh terus bergema. Mereka juga berkomitmen untuk mengawal Septia jika kasusnya berlanjut, mengingat bukti kesaksian yang telah menunjukkan bahwa Septia tidak bersalah.
“Nanti ke depannya ada lanjutannya lagi, nih, terkait dengan kasusnya, karena, misalkan, Jhon LBF gak terima karena Septia diputus bebas, tentu saja kita akan terus mendukung dan mengawal Septia. Ini (Septia) sudah bebas, sebenarnya gak boleh diapa-apain lagi,” ujar Tyas.
Menanggapi nasib rekan kerja Septia yang juga belum mendapatkan hak dari Jhon LBF, Tyas menyatakan bahwa sudah seharusnya kemenangan ini menjadi cerminan bagi Jhon LBF dan pengusaha lainnya untuk segera memberikan hak-hak karyawannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya dari KSPI, dari partai buruh juga, meminta ketika (kasus) ini selesai, jangan biasakan para pengusaha untuk selalu melaporkan setiap aktivis yang ada di Indonesia. Jangan beri celah. (Kasus) Ini adalah pelajaran kita dan saya ingin kawan-kawan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) menuntut balik. Saya ingin kawan-kawan dari LBH dan tim memikirkan untuk menarik semua dan memenjarakan pengusaha-pengusaha yang nakal,” seru salah seorang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) usai konferensi pers.
Teks: Anita Theresia dan Alya Putri Granita
Kontributor: Naswa Dwidayanti K. dan Dela Srilestari
Editor: Choirunnisa Nur F.
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!