Sidang Kedua Kasus Yosia, DPM UI: Semua Sesuai Prosedur

Redaksi Suara Mahasiswa · 19 Agustus 2021
5 menit

Rabu (18/8) Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia (MM UI) menyelenggarakan sidang lanjutan terkait kasus sengketa antara eks-Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, Yosia Setiadi Panjaitan, dengan lembaga DPM UI 2021. Sengketa ini diajukan oleh Yosia karena pemecatannya sebagai Ketua DPM UI yang dirasa maladministrasi dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di internal DPM UI dan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI).

Sebelumnya, telah dilakukan sidang pertama yang dilaksanakan pada Sabtu (14/8) lalu dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon kepada majelis sidang. Sidang ini sendiri dilaksanakan secara daring menggunakan Zoom Meeting dan untuk rekamannya sendiri dapat disaksikan di Youtube resmi MM UI. Sidang kedua dengan perkara sengketa administrasi Yosia dengan DPM UI dengan nomor perkara 001/S.Adm/VIII/2021/MMUI, dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Agenda acara dari sidang tersebut adalah pembacaan jawaban dari gugatan termohon, yaitu DPM UI.

Tergugat, yaitu DPM UI, melalui para anggota perwakilan fakultas yang ada di dalamnya memberikan kuasa kepada Rizky Pratama Putra yang merupakan anggota perwakilan FIA sekaligus Ketua Komisi Hukum DPM UI dan Femmy Win Thussaadyah yang merupakan anggota perwakilan FPsikologi sekaligus Wakil Ketua I Komisi Hukum DPM UI. Tergugat mengawali pembacaan jawaban gugatan dengan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Yosia memiliki kekeliruan identitas objek sengketa dalam surat Permohonan yang berbeda dengan kenyataan. Hal tersebut dapat dilihat pada objek sengketa yang diajukan oleh Yosia adalah Keputusan Penetapan Masa Krisis DPM UI dan Ketetapan Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI yang penulisannya tidak sesuai dengan redaksi judul resmi kedua dokumen tersebut.

Setelah menguliti objek gugatan yang diajukan Yosia, DPM UI membedah poin-poin gugatan Yosia yang mereka anggap tidak terang. Hal ini dikarenakan ketidaksesuaian antara posita yang menjadi dasar gugatan dengan petitum yang merupakan hal yang dimohonkan kepada majelis hakim untuk dipenuhi. Dalam petitum nomor 3 surat gugatannya, Yosia menyatakan bahwa publikasi Masa Krisis DPM UI dan pemberhentiannya sebagai Ketua DPM UI telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Alinea ke-3 Pembukaan UUD IKM UI. Namun, Yosia tidak menjelaskan keterkaitan antara publikasi tersebut dengan norma yang dilanggar oleh DPM selaku terlapor.

“Berdasarkan hal tersebut, termohon beranggapan bahwa dalil tersebut tidak beralasan dan mengada-ada. Lebih lanjut penggunaan kata sambung “dan” dalam petitum a quo mengindikasikan sifat kumulatif. Padahal, secara jelas tidak ada Pelanggaran terhadap UUD IKM UI yang dilakukan oleh termohon terlebih lagi yang diuraikan secara jelas oleh pemohon di dalam surat gugatannya,” terang Rizky.

Selanjutnya, DPM UI selaku termohon menyatakan bahwa petitum nomor 7 yang diajukan Yosia tentang permohonan pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota DPM UI yang terlibat aktif dalam proses penetapan masa krisis sampai dengan sidang anggota di tanggal 1 Agustus 2021 tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 14 UU IKM UI No. 6 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberhentian tidak hormat anggota DPM UI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa cara untuk memberhentikan anggota DPM UI secara tidak hormat adalah melalui Ketetapan Kongres Mahasiswa UI berdasarkan pada Putusan Mahkamah Mahasiswa UI dengan dasar usulan dari anggota DPM UI yang lain, bukan melalui proses sengketa administrasi sebagaimana yang sekarang dilakukan Yosia. Bahkan, Yosia sendiri dalam surat gugatannya tidak merincikan siapa saja anggota DPM UI yang dimaksud tersebut dan apa tindakan yang dilakukan oleh anggota DPM UI tersebut. Sehingga, gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.

Di samping permasalahan substansi dan objek gugatan, DPM UI menyatakan bahwa  permohonan Yosia untuk dapat menjabat sebagai Ketua DPM UI 2021 untuk segera menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua DPM UI dan Anggota DPM UI perwakilan Fakultas Ekonomi dan Bisnis sampai dengan putusan resmi MM UI dikeluarkan karena akan diadakannya Evaluasi Paruh Tahun Lembaga Tinggi Kemahasiswaan UI (EPT LTK UI) tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan telah ditunjuknya pelaksana harian Ketua DPM UI 2021 yaitu Muffaza Raffiky selaku Anggota Perwakilan FT yang diperkuat dengan sikap nonkooperatif yang Yosia tunjukkan dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPM UI 2021 untuk EPT LTK UI. “Pemohon tidak membuat LPJ atas kinerja dirinya dan juga tidak membantu anggota DPM UI yang lain dalam pengerjaan LPJ DPM UI 2021 untuk EPT LTK UI. Selain itu, pemohon lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak pernah membantu pekerjaan komisi yang menjadi tanggungjawab supervisinya di DPM UI,” Jelas Rizky.

Penetapan Masa Krisis dan Pencopotan Yosia Sudah Sesuai Prosedur
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) DPM UI angka 71 poin (a) menyatakan bahwa terdapat masalah yang gagal diselesaikan dalam waktu tiga hari sejak masalah muncul di organisasi merupakan salah satu bentuk situasi yang mengancam eksistensi DPM UI. Dalam penafsiran SOP DPM UI tersebut, terdapat perbedaan pendapat  antara Yosia dengan DPM UI karena DPM UI menghitung masa krisis. “Hal ini menunjukkan kegagalan pemohon dalam menghitung waktu masalah pertama muncul hingga waktu dapat terselesaikannya seluruh masalah yang ada di DPM UI. Hal ini juga menunjukkan PEMOHON yang tidak mengakui kausalitas penetapan Masa Krisis DPM UI yang diketahuinya pada saat pembahasan rencana penetapan Masa Krisis DPM UI secara musyawarah mufakat dalam rapat internal yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPM UI yang mana PEMOHON juga ikut hadir dan menyetujui Penetapan Masa Krisis DPM UI pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 01.30 WIB,” kata Femmy.

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPM UI angka 71 tersebut berisikan 2 poin lain yaitu (b) Masalah diketahui oleh publik; dan (c) Terbentuk citra negatif dari opini publik yang berkembang. Dalam konteks permasalahan opini yang Yosia sampaikan pada forum KEDAI LK2 FH UI dan tersebarnya anggaran satgas COVID-19 kukusan tersebut, kedua poin tersebut sudah dipenuhi. Hal ini dikarenakan kedua permasalahan tersebut membentuk citra negatif di publik bagi Ketua DPM UI secara pribadi maupun DPM UI secara organisasi yang membuat seluruh Anggota dan pengurus DPM UI 2021 menetapkan bahwa DPM UI 2021 resmi memasuki masa krisis.

Selain itu, DPM UI dalam surat jawaban yang dibacakannya menyatakan bahwa Ketetapan Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI serta Sidang Anggota DPM UI pada tanggal 1 Agustus 2021 tidak cacat formil dan sah. Hal ini berdasarkan landasan hukum pada pasal 3 ayat 1 Peraturan DPM UI No. 1 Tahun 2019, “Sidang anggota adalah sidang yang hanya dapat dihadiri oleh anggota DPM UI.” Konteks "Menghadiri" memiliki makna "mengikuti", yang berarti turut hadir dan berperan aktif. “Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut terpenuhi karena penayangannya di media sosial YouTube tidak membuat orang di luar anggota DPM UI dapat berperan aktif dalam persidangan dan juga keputusan persidangan di ambil secara tertutup,” jelas Femmy.  Selain itu, Fenny dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa dikeluarkannya Ketetapan DPM UI Nomor 8 /Tap/DPMUI/8/2021 Tentang Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI Periode 2021 adalah berdasarkan peristiwa yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Petitum jawaban yang dibacakan juga oleh Fenny, ada beberapa poin yang dimintakan pada Majelis Hakim yang memeriksa seperti:

  1. Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima/Ontvankelijke Verklaard.
  3. Terkait putusan provisi, meminta Majelis Hakim untuk menerima provisi Termohon, dan untuk pokok perkara, menolak permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya dinyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
  4. Menyatakan bahwa Termohon tidak melanggar UU IKM UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang UU IKM UI, serta menyatakan bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa UI Nomor 36 /SKDP/8/2021 terkait masa krisis DPM UI dan Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa UI Nomor 8 /Tap/DPMUI/8/2021 Tentang Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI Periode 2021 sah dan berkekuatan hukum.
  5. Memerintahkan Pemohon untuk membuat pernyataan permohonan maaf melalui media sosial kepada Termohon.
  6. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul selama perkara ini atau subsider apabila Majelis Hakim berpandangan lain.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan agenda pembuktian yang akan dimulai dari Yosia selaku pihak Pemohon.

Teks: Alif Febri, Ahmad Maman, Muhammad Kiki
Kontributor: Ghozi Djayu
Foto: Istimewa
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!