
By Author
Persaingan global yang masuk dalam ranah teknologi dan sistem pemerintahan, membuat negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, melaksanakan penyesuaian terhadap kualitas aparatur atau pejabat publik untuk lebih adaptif dengan teknologi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih optimal, efisien, dan efektif. Merujuk pada data mengenai tingkat pendidikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) per tahun 2018, sebagaimana penuturan dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, yang menyatakan bahwa tingkat pendidikan ASN dari lulusan SMP dan SMA sebanyak 46% dari total 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia (Lembaga Administrasi Negara, 2018). Selain itu, berdasarkan tingkat Global Talent Competitiveness Index pada tahun 2019 (kompetitif sumber daya manusia) Indonesia terletak di peringkat ke-67 dari jumlah sebanyak 119 negara dalam laporan tersebut, dan dengan nilai 38,61 (INSEAD, Adecco Group, and Tata Communications, 2018). Maka perlu untuk melakukan penyesuaian atas kesadaran dalam melakukan restrukturisasi dalam ASN dengan rujukan program-program tertentu. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Grand Design Pembangunan ASN 2020-2024 yaitu untuk menciptakan birokrasi kelas dunia dan meningkatkan kualitas ASN, maka perlu menggunakan prinsip Human Capital Management untuk mencapai Smart ASN di tahun 2024.
Program Smart ASN adalah salah satu program pengembangan ASN yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menciptakan ASN yang memiliki kapasitas untuk menghadapi masa atau era disrupsi dan tantangan dunia yang semakin kompleks. Selain itu, Smart ASN juga menciptakan ASN yang memiliki berbagai nilai tambah seperti nasionalisme, integritas, profesionalisme, memiliki wawasan global, memiliki jaringan luas, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki kemampuan dalam IT dan bahasa asing, atau singkatnya adalah menjadi ASN yang memiliki digital talent dan menjadi digital leader (Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia, 2019). Lebih lanjut, terwujudnya Smart ASN juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi bonus demografi pada tahun 2045 mendatang. Fase bonus demografi adalah salah satu keadaan ketika jumlah usia produktif dalam suatu negara lebih banyak dibanding usia non-produktif, sehingga keadaan ini memberikan kesempatan untuk memajukan Indonesia melalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dalam kualitas, yang sesuai dengan visi Indonesia 2045. Dengan begitu, melalui Smart ASN dapat menciptakan kesempatan untuk transformasi dan mewujudkan ASN yang sesuai dengan Birokrasi 4.0 yaitu sebuah sistem pelayanan publik berbasis digital dan terintegrasi, untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Kebijakan untuk melaksanakan program Smart ASN, sebagaimana penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafrudin dan dikutip dari Kompas.com, akan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Lingga, 2019).
Sebagai bentuk atau upaya untuk mempersiapkan talenta ASN dalam menghadapi era digital, terutama dalam program Smart ASN, Pemerintah membentuk program 6P yang terdiri dari program perencanaan, perekrutan, seleksi, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan penghargaan, lalu promosi, rotasi, dan karier, serta peningkatan kesejahteraan. Lebih lanjut, dalam internal ASN telah dibentuk manajemen talenta institusional dari seluruh instansi secara terintegrasi, dan diselaraskan dengan kebutuhan masing-masing korporasi terhadap talenta tertentu, sehingga memberikan kesempatan untuk mobilisasi talenta dalam lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Akan tetapi, dalam pelaksanaan program Smart ASN, telah dilakukan peningkatan standarisasi dalam proses rekrutmen, sebagaimana dalam proses rekrutmen yang merujuk pada RPJMN Ke-3, maka rekrutmen dari ASN akan mengedepankan sistem merit, sehingga hal tersebut yang menjadi pondasi dalam menciptakan ASN sesuai dengan standar dari program Smart ASN.
Berdasarkan highlight argumentasi yang telah disusun, maka dapat digarisbawahi bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenpan-RB tengah berusaha mewujudkan dan menyiapkan Smart ASN guna mendorong visi Indonesia 2045. Adapun tujuan dari visi Indonesia 2045 adalah menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan Makmur. Namun, dalam mewujudkan visi tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih dalam memanfaatkan momentum bonus demografi pada tahun 2045 mendatang diperlukan SDM yang berkualitas. Pada akhirnya, dua hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya kerjasama antar berbagai elemen negara, khususnya ASN sebagai roda penggerak bangsa.
Dalam mewujudkan Smart ASN melalui manajemen talenta dapat dikatakan sudah cukup baik, dan sepatutnya memang harus dilaksanakan. Dikatakan demikian karena masih banyak ASN yang belum layak menjadi SDM yang unggul, hal ini ditunjukkan berdasarkan jumlah ASN yang memiliki gelar sarjana hanya mencapai 50% (Kompas, 2019). Padahal ASN merupakan sosok yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terbesar bagi keunggulan daya saing Indonesia di kancah internasional (Antara News, 2019). Kemudian, mengenai manajemen talenta yang masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya seperti komitmen manajemen, konsistensi penerapan, pengembangan pegawai yang kadang masih belum sinkron dengan sistem yang diterapkan oleh organisasi, serta perbedaan gender atau jenis kelamin (Ridha Choirun Nisa, 2016). Hal tersebut menunjukkan perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan pelaksanaannya, tidak hanya sekedar evaluasi atas apa yang dikerjakan melainkan diperlukan pemantauan.
Terlepas dari hal tersebut, kebijakan pemerintah yang masih lemah pengaruhnya terhadap ASN adalah terkait pelaksanaan rekrutmen dengan sistem merit. Sejauh ini memang belum ditemukan kecurangan yang begitu fatal dalam pemberlakuan sistem tersebut, namun tidak menghasilkan kesimpulan bahwa sistem ini sudah dapat dikatakan baik. Didukung pernyataan dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2003, Jimly Asshiddiqie yang mana mengatakan bahwa sistem merit masih harus terus dikembangkan walaupun sudah dapat meminimalisir kecurangan, seperti perihal aturan, kelembagaan serta seleksi SDM ASN yang dapat beradaptasi (MENPAN, 2019). Disusul juga dengan ungkapan dari Peneliti Madya BKN, Ajib Rakhmawanto yang dalam disertasinya mengatakan bahwa pemberlakuan sistem merit dalam seleksi terbuka Jabatan pimpinan tinggi (JPT) masih belum sepenuhnya baik, terutama dalam merespon, menganalisis dan pengambilan keputusan terkait tugas jabatan (BKN, 2019). Hal tersebut menunjukkan bahwa program pemerintah sejauh ini masih lemah kualitasnya, terutama dalam membangun SDM yang berkompeten terkhusus pada ASN.
Disamping itu, terdapat pula ketimpangan antara ASN pusat dengan ASN daerah yang biasanya didominasi dengan integritas ASN tersebut. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan dengan masih banyaknya kepala daerah yang tertangkap karena terjerat kasus korupsi (Media Indonesia, 2018). Ketimpangan ini juga menunjukkan bahwa niatan untuk mewujudkan Smart ASN masih harus terus diperhatikan dan diperbaiki aturannya karena masih belum meratanya kualitas ASN antara daerah dan pusat.
Dalam mewujudkan Smart ASN guna menciptakan SDM yang adaptif dan kompeten, pemerintah mengalami berbagai tantangan di dalamnya. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan bahwa pegawai yang telah termasuk ke dalam kategori Smart ASN harus melek dan mampu memanfaatkan IPTEK, sebab seluruh pelayanan publik yang akan datang akan berbasis digital dan terintegrasi (Kompas.com, 2019). Dalam mewujudkan Smart ASN, pemerintah mulai menerapkan teknologi ke dalam proses rekrutmen ASN. Proses rekrutmen ASN dilakukan melalui beberapa tahapan yang berbasiskan digital mulai dari tahap pengumuman dan pendaftaran pada situs web resmi sscn.bkn.go.id, serta tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) yang telah diberlakukan sejak tahun 2013 silam. Tahapan tersebut dimaksudkan untuk menjaring SDM yang mampu memanfaatkan teknologi, serta mengatasi berbagai kecurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, masih dapat ditemui berbagai permasalahan dan kecurangan terkait proses seleksi tersebut. Permasalahan yang sering ditemukan yaitu permasalahan teknis, seperti nomenklatur keilmuan yang multitafsir dan database kependudukan yang belum diperbaharui (Ombudsman, 2020). Hal tersebut telah menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dalam mempersiapkan proses rekrutmen yang berkualitas. Selain itu, penggunaan CAT pada tahap SKD dan SKB juga masih memberikan celah terjadinya kecurangan. Hal tersebut, diperkuat oleh pernyataan komisioner Ombudsman, Laode Ida bahwa terjadi manipulasi data kelulusan peserta pada tahap SKD oleh pejabat instansi yang tidak bertanggung jawab akibat proses penyerahan data kepada instansi pusat dan daerah dengan tanpa pengawasan (Bernie, 2018).
Tantangan lainnya yang dihadapi pemerintah yaitu dari jumlah ASN sebanyak 4.286.918 pegawai, hanya sebanyak 572.000 pegawai yang telah melek teknologi (Kompas.com, 2019). Hal tersebut, menunjukkan bahwa hanya sebesar 13,35% pegawai yang mampu memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk mengembangkan kompetensi ASN agar lebih berdaya saing, adaptif dan berkualitas. Hal tersebut menjadi permasalahan baru bagi pemerintah, sebab masih ditemukan beberapa instansi yang mengalokasikan anggarannya sangat minim untuk pengembangan kompetensi pegawai, sehingga hal ini akan menyulitkan pemerintah untuk mewujudkan Smart ASN.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2015 telah melakukan talent pool untuk menilai kompetensi ASN sebagai kandidat Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) di suatu instansi pemerintah. Namun, hal tersebut dinilai belum berjalan secara efektif karena hasil pengolahan talent pool hanya bersifat rekomendasi untuk calon pimpinan, sehingga apabila suatu instansi tidak memperhatikan rekomendasi talent pool yang diberikan maka hal ini belum termanfaatkan dengan baik (Angga, 2017). Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan sistem manajemen talenta secara nasional agar tiap institusi dapat mengetahui dan menempatkan masing-masing pegawai dengan menyesuaikan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya. Hal tersebut, dapat memicu motivasi pegawai untuk mengembangkan dirinya sehingga kualitas dan kompetensi SDM akan meningkat, serta mendorong terwujudnya Smart ASN di Indonesia.
Penulis: Balqis Mira Firdausy, Khansa Henovanto, Zahra Karyna Putri (Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi UI)
Foto: Istimewa
Editor: Faizah Diena
Daftar Referensi
Buku
INSEAD, Adecco Group, and Tata Communications. (2018). The Global Talent Competitiveness Index 2019: Entrepreneurial Talent and Global Competitiveness. Fontainebleau, France: INSEAD.
Ridha Choirun Nisa, E. S. (2016, Oktober). PENGARUH MANAJEMEN TALENTA DAN MANAJEMEN PENGETAHUAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN. Jurnal Administrasi Bisnis UB, 39(2), 146.
Publikasi Elektronik
Angga, D. (2017, Maret 8). Talent Pool BKN Belum Maksimal.Retrieved from Koran Sindo:
http://koran-sindo.com/page/news/2017-03-08/0/31/Talent_Pool_BKN_Belum_Maksimal
Antara News. (2019, Agustus 19). antaranews.com. Retrieved Mei 30, 2020, from https://www.antaranews.com/berita/1018958/sdm-aparatur-sipil-negara-juga-harus-unggul
BAPPENAS. (2019, April 9). bappenas.go.id. Retrieved Mei 29, 2020, from https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/jakarta-menteri-ppnkepala-bappenas-bambang-brodjonegoro-berbicara-mengenai-pentingnya-penyelarasan-visi-indonesia-2045-dengan-vi/
Bernie, M. (2018, Desember 3). Celah Kecurangan Seleksi CPNS 2018 yang Disoroti
Ombudsman Baca selengkapnya di artikel "Celah Kecurangan Seleksi CPNS2018
yang Disoroti Ombudsman", https://tirto.id/daSJ. Retrieved from Tirto.id:
https://tirto.id/celah-kecurangan-seleksi-cpns-2018-yang-disoroti-ombudsman daSJ
BKN. (2017, Juli). bkn.go.id. Retrieved Mei 29, 2020, from https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Policy-Brief-Juli-2017.-New.-9-2-17.pdf
BKN. (2019, Februari 12). bkn.go.id. Retrieved Mei 30, 2020, from https://www.bkn.go.id/berita/implementasi-sistem-merit-melalui-seleksi-terbuka-perlu-dievaluasi
Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. (2019, Agustus 09). Menciptakan Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0. Agustus 8, 2018. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menciptakan-smart-asn-menuju-birokrasi-4-0
Kompas. (2019, Agustus 21). kompas.com. Retrieved Mei 30, 2020, from https://money.kompas.com/read/2019/08/21/124600626/lebih-dari-2-juta-orang-asn-indonesia-belum-sarjana?page=all
Kompas.com. (2019, Agustus 9). Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di
Rumah, Apa Alasannya? Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?",
https://money.kompas.com/read/2019/08/09/145619826/kementeria. Retrieved from
Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2019/08/09/145619826/kementerian-
pan-rb-usulkan-pns-bisa-bekerja-di-rumah-apa-alasannya?page=all
Lembaga Administrasi Negara. (2018, September 04). Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN. September 4, 2018. http://lan.go.id/id/2016-01-05-13-26-55/berita/sosialisasi-kebijakan-pengembangan-kompetensi-asn-2
Lingga, M. A. (2019, Juli 24). Pemerintah Siapkan Generasi "Smart ASN," Begini Caranya. Juli 24, 2019. https://money.kompas.com/read/2019/07/24/133640626/pemerintah-siapkan-generasi-smart-asn-begini-caranya
Media Indonesia. (2018, Februari 11). mediaindonesia.com. Retrieved Mei 30, 2020, from https://mediaindonesia.com/read/detail/144853-korupsi-wujud-melemahnya-integritas-asn-di-daerah
MENPAN. (2019, Maret 27). menpan.go.id. Retrieved Mei 30, 2020, from https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/sistem-merit-berhasil-tekan-primordialisme-dalam-birokrasi
Merdeka. (2019, Mei 19). merdeka.com. Retrieved Mei 29, 2020, from https://www.merdeka.com/uang/sambut-indonesia-emas-2045-pemerintah-fokus-ke-sektor-sdm.html
Okezone. (2019, November 3). economy.okezone.com. Retrieved Mei 29, 2020, from https://economy.okezone.com/read/2019/11/03/320/2125167/kemenpan-rb-rancang-manajemen-talenta-asn-sambut-era-5-0
Ombudsman. (2020, February 23). Seleksi CPNS 2019: Masalah Nomenklatur Keilmuan
Harus Dituntaskan. Retrieved from Ombudsman RI:
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/seleksi-cpns-2019-masalah-nomenklatur-keilmuan-harus-dituntaskan
Kontributor