Sospolnet Terbuka: Problematika UKT di Tengah PJJ

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 Juli 2020
4 menit

By Giovanni Alvita, Muhammad Ryan

Rabu (01/7), BEM UI telah mengadakan forum yang membahas tentang kebijakan Universitas Indonesia (UI) terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi yang dilakukan secara daring melalui  zoom. Forum menarik banyak perhatian, khususnya dari kalangan mahasiswa Universitas Indonesia sendiri dengan total peserta lebih dari 300 orang.

Forum ini diselenggarakan pukul 19.00 WIB, forum dibuka oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Fajar Adi Nugroho, beliau membuka diskusi dengan mengajak teman-teman mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal kebijakan kampus mengenai biaya uang kuliah tunggal (UKT). Berbagai tuntutan untuk menunjang perkuliahan semester depan pun dilontarkan, di antaranya terkait kebutuhan kuota mahasiswa dalam rangka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun tidak dapat dipenuhi oleh pihak kampus sendiri. “Ketika ditanya uang kuliah yang dibayarkan untuk apa, pihak kampus sendiri menuturkan ada alokasi khusus untuk penanganan covid-19 dan juga riset mengenai covid-19 itu sendiri,” ujar Fajar.

Kemudian, kekhawatiran pun muncul ketika perkuliahan semester depan harus dilanjutkan menggunakan sistem PJJ, walau sampai saat ini, pihak kampus Universitas Indonesia belum mengeluarkan keterangan atau konfirmasi mengenai biaya perkuliahan untuk semester depan. “Pertanyaan yang muncul adalah apakah kita tetap akan membayar uang kuliah tunggal seperti biasanya,” ucap Fajar. Kemudian, Fajar menyebutkan hasil survei yang berkaitan dengan kondisi akademik dan kondisi finansial yang dialami oleh mahasiswa, hasilnya sebagian besar menyatakan pandemi ini membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi akademik maupun finansial.

Maka dari itu Fajar menyebutkan bahwa pihak kampus  harus menyesuaikan dengan keadaan yang dihadapi oleh mahasiswa sendiri, agar mahasiswa tetap dapat mengenyam pendidikan seperti biasanya. BEM UI juga telah mengirimkan surat kepada pihak kampus untuk diadakannya audiensi bersama Rektor, Wakil Dekan I dan II, serta Direktur Kemahasiswaan, untuk membahas permasalahan biaya pendidikan semester depan. Fajar mengajak semua IKM UI untuk terus mengawal isu ini agar pihak kampus sendiri dapat menyerap aspirasi dari mahasiswa mengenai biaya pendidikan ini.

Pembicara selanjutnya, yaitu Bani Ibnu Fikri, selaku Kepala Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI. Bani menuturkan, bahwa pandemi covid-19 telah membawa dampak yang cukup signifikasi terhadap masyarakat, salah satunya adalah mahasiswa. Departemen Adkesma yang bekerja sama dengan BK MWA UI telah melakukan survei yang berkaitan dengan seberapa besar pengaruh pandemi covid-19 terhadap kondisi finansial dan kemampuan mahasiswa untuk membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  semester depan. Survei ini diikuti oleh 3321 mahasiswa, dengan didominasi oleh angkatan 2019, kemudian angkatan 2018 serta 2017.

Dari survei tersebut, pekerjaan dari para penanggung biaya pendidikan mahasiswa Universitas Indonesia terbesar adalah karyawan swasta sebesar 36,8% lalu wiraswasta sebesar 24,9%, diikuti oleh pegawai negeri sipil sebesar 17,4%, kemudian ada pensiunan sebesar 10,4%, di posisi selanjutnya ada pekerja harian dengan 4% dan lain lain sebesar 6,5%. Dari 1.706 responden atau 51,6%  menyatakan pandemi covid-19 ini sangat memengaruhi biaya pendidikan mereka, di mana 2.220 responden sangat tergantung pada pendapatan orang tua sebagai sumber pendanaan terbesar untuk melakukan pembayaran BOP. Sebanyak 546 responden menyatakan bahwa tabungan adalah sumber pendanaan untuk membayar biaya operasional pendidikan semester depan, bahkan 242 responden harus melakukan pinjaman sebagai sumber pendanaan biaya operasional pendidikan untuk semester depan.

Bani memaparkan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak kampus terkait hal ini. Pertama, melakukan transparansi terkait pengalokasian BOP yang dibayarkan oleh mahasiswa. Kedua, mengevaluasi proses kegiatan belajar mengajar dengan metode PJJ. Ketiga, melakukan pengalokasian anggaran biaya yang tidak digunakan selama pandemi dengan mengalihkan untuk hal-hal lain yang lebih dibutuhkan. Keempat, menerbitkan kebijakan penyesuaian biaya pendidikan berupa potongan biaya pendidikan untuk mahasiswa UI dari semua jenjang pendidikan. Kelima, melakukan pembuatan SOP yang jelas dan komprehensif mengenai pengurangan, penundaan, pemindahan cluster golongan UKT, dan penyesuaian perhitungan biaya pendidikan. Keenam, melakukan perpanjangan masa pembayaran biaya pendidikan pada semester ganjil periode 2020/2021 sesuai arahan dari Permendikbud No. 25 tahun 2020.

Pembicara yang terakhir, Alya, selaku perewakilan lembaga kajian kebijakan kampus MWA mahasiswa Universitas Indonesia, beliau memaparkan tentang keadaan keuangan Universitas Indonesia yang berbasis dari rancangan kerja anggaran yaitu tahun anggaran 2019-2020.

Pertama, ia menjelaskan pemasukan terbesar Universitas Indonesia, ada 3 pemasukan terbesar yang diterima oleh UI, yaitu dari Bantuan Pemerintah, yang terbagi menjadi 3 pemasukan, yaitu pertama dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), kedua ada dari BPPTN serta Dana Pemerintah lainnya, yang totalnya adalah 579.505.647,090 (579 juta). ketiga ada dari Dana Masyarakat yang terbagi menjadi dua, yaitu Pendapatan Biaya Pendidikan dan Biaya Non Pendidikan yang totalnya adalah 2.096.311.841.163 (2,096 Triliun). Kemudian, Alya menjelaskan di dalam RKA UI, dijelaskan bahwa DIPA sendiri akan digunakan untuk pembayaran Tenaga Pendidikan dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di UI, sedangkan BPPTN sendiri biayanya akan dialokasikan untuk membayar tagihan listrik dan biaya operasional lainnya. Lalu, beban Universitas Indonesia sendiri yang bersumber dari Bantuan Dana Pemerintah itu seperti Operasional dan Pengembangan yang totalnya adalah 597.505.647,090 (597 Juta) sedangkan untuk beban Universitas Indonesia yang bersumber dari dana masyarakat baik itu biaya pendidikan atau non biaya pendidikan  terbagi menjadi Operasional, Pengembangan, serta Investasi yang totalnya mencapai 3.001.087.033.675 (3,001 Triliun) di mana total beban universitas indonesia adalah 3.589.592.680.765 (3,598 Triliun) dengan defisit anggaran yaitu 904.775.192.512 (904 Juta Rupiah)

Lalu, pada tahun 2020, UI mendapat tambahan pendapatan yaitu dari pendanaan internal, di mana Bantuan Dana Pemerintah itu totalnya sebesar 626.709.237,685 (626 Juta) yang terbagi menjadi 3 yaitu dari DIPA, BPPTN, dan Dana Pemerintah Lainnya. Selanjutnya, pendapatan UI dari Dana Masyarakat sendiri totalnya mencapai 1.484.708.990.702 (1,48 Triliun) yang bersumber dari pendapatan Biaya Pendidikan sebesar 1.154.145.288.264 (1,15 Triliun) dan dari Biaya non Pendidikan sebesar 330.563.702,438 (330 Juta) dan  pendapatan dari pendanaan sendiri berjumlah 139.113.393,468 (139 Juta) yang bersumber dari saldo/sisa dana fakultas sebesar 88.663.393,468 (88 Juta) dan dari Dana Cadangan Lainnya sebesar 50.450.000,00 (50 Juta). Total pendapatan UI adalah 2,250 Triliun Rupiah.

Beban Universitas Indonesia pada tahun ini yang bersumber dari Dana Pemerintah yang hanya berasal dari operasional sendiri yaitu 626.709.237,685 (626 Juta Rupiah),  dari dana masyarakat totalnya mencapai 1.766.272.894.956 (1,766 Triliun Rupiah). Lalu, beban dari Pendanaan Internal sendiri totalnya mencapai 88.663.393,468 (88 Juta) di mana Total beban Universitas Indonesia keseluruhannya mencapai 2.841.645.526.109 (2,841 Triliun Rupiah) dengan Defisit sebesar 231.113.904.254 (231 juta).  Dijelaskan di dalam RKA UI Tahun Anggaran 2019-2020 penurunan defisit ini dikarenakan adanya surplus di Non Biaya Pendidikan Fakultas. Kesimpulan yang dipaparkan adalah bahwa, didalam RKA tidak dijelaskan secara jelas berapa persen pengeluaran operasinal yang digunakan dari Rancangan Kerja Anggaran tahun ini untuk penanganan covid-19.