Logo Suma

Opini: Tak Ada Demokrasi Bila Pers Mati

4 menit · - kali dibaca
Opini: Tak Ada Demokrasi Bila Pers Mati

Kebebasan pers dirayakan satu dunia setiap tahunnya. Namun, hari peringatan di tanggal 3 Mei tersebut menyeruakkan pertanyaan: apakah pers kita benar-benar sudah bebas tanpa intimidasi? Atau sejatinya masih berupa romantisme tahunan belaka? Pertanyaan ini bukan hanya sebuah kalimat yang membutuhkan jawaban "ya" atau "tidak", melainkan juga pemantik pemikiran mendalam kita mengenai kenyataan pahit yang ditelan bulat-bulat oleh jurnalis saat ini.

Merayakan kebebasan pers ketika banyak jurnalis masih mendapatkan intimidasi rasanya seperti menyelenggarakan pesta penderitaan; minum darah sekaligus berdansa diiringi melodi nelangsa. Momen ini justru mengingatkan kita untuk berhenti sejenak dan berkaca, meninjau kembali risiko keselamatan para jurnalis sebagai garda terdepan penyambung lidah kebenaran.

Pers Kita dalam Peringatan Bahaya

Peringatan atas terancamnya kebebasan pers muncul ke permukaan bukan tanpa alasan, melainkan memang dibuktikan oleh data dan kejadian di lapangan. Data tidak bisa berbohong mengenai keadaan kita saat ini. Belakangan, kita melihat kemunduran yang nyata mengenai keselamatan para jurnalis. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sepanjang 2025.

Kenyataan tersebut menjadi tampak sangat ironis ketika kita menggunakan kacamata hukum. Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan tersebut juga diperkuat dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai perisai nyata dan turunan dari jaminan konstitusi tersebut.

Namun, lonjakan kasus di lapangan seolah menunjukkan bahwa perisai hukum kita sedang retak. Angka 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya statistik saja. Di balik angka tersebut, "wajah kekerasan" yang dialami jurnalis semakin beragam dan mengkhawatirkan.

Kekerasan yang kita hadapi tidak lagi sebatas pelarangan liputan secara paksa di lapangan. Kini, wajah pers kita turut mengalami kekerasan fisik, serangan digital (doxxing), intimidasi aparat, tuntutan untuk menghapus berita, desakan tidak mengangkat suatu isu, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, praktik swasensor akibat tekanan eksternal, hingga gugatan hukum.

Berdasarkan data AJI Indonesia, bentuk kekerasan terbesar adalah kekerasan fisik yang mencapai angka 31 kasus, dengan 21 kasusnya dilakukan aparat kepolisian, 6 kasus oleh tentara, dan sisanya dilakukan secara anonim oleh oknum-oknum tertentu. Kasus nyata terjadi saat seorang jurnalis ProgreSIP, inisial Y, sedang meliput demonstrasi Hari Buruh atau May Day di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 1 Mei 2025. Jurnalis tersebut mengalami pengeroyokan oleh sepuluh orang diduga polisi yang berupaya membubarkan massa secara paksa.

Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik ini dialami redaksi kita sendiri yang menjadi saksi nyata. Aidan, salah satu jurnalis Suara Mahasiswa UI, merasakan langsung pengalaman pahit menjadi korban dari angka statistik kekerasan yang dialami jurnalis. Ia memperoleh tiga jahitan di kepalanya akibat tiga pukulan berturut-turut dari aparat kepolisian.

Padahal, saat itu Aidan sudah mengalungi kartu pers dan tidak mengenakan jaket almamater sebagai penanda bahwa ia bukanlah peserta aksi. Hal ini memperlihatkan kepada kita bahwa keberanian dalam meliput fakta di lapangan kerap melahirkan tekanan dan intimidasi yang nyata. Pengalaman ini semakin keras membunyikan alarm bahaya bahwa ancaman itu memang ada di antara kita.

Adapun, menurut data AJI Indonesia, bentuk kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital sebanyak 29 kasus, dengan serangan dominan, yaitu DDoS (Distributed Denial of Services) pada media daring dan pembekuan akun media sosial oleh platform. Lalu, ada juga 7 jurnalis yang menjadi korban impersonate, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp. Sebanyak 22 kasus teror dan intimidasi pun tercatat.

Melihat rentetan data dan kenyataan pahit di lapangan ini, kita harus mengambil jeda sejenak dan mengajukan pertanyaan yang jujur kepada diri kita sendiri: bagaimana mungkin kita dengan lantang mengatakan bahwa kita memiliki "kebebasan pers" di saat para jurnalis masih bertarung dengan ketakutan akan segala bentuk pembungkaman untuk menyampaikan sebuah fakta?

Kebebasan pers yang dibayangi-bayangi rasa takut bukanlah kebebasan sejati, melainkan angan-angan kebebasan. Namun, dalam realitasnya, memang fenomena itulah yang dihadapi pers hari ini. Kala hendak ditekan, tombol ‘publikasi’ dibayangi kelebat cemas atas keselamatan nyawa maupun data diri kita dan orang terdekat. Padahal, hal yang ingin kita lakukan hanyalah menyuarakan kebenaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, kita kerap terjebak dalam pemikiran yang membenarkan bahaya. Saking seringnya kasus intimidasi terhadap jurnalis diperdengarkan bak kaset rusak, kita sampai menganggap intimidasi dan teror yang kita dapatkan sebagai “risiko pekerjaan”. Sudah biasa mengasosiasikan jurnalis dengan bahaya layaknya guru dengan murid atau dokter dengan pasien. Padahal, ancaman tersebut sejatinya mengindikasikan kegagalan negara dalam menjaga pilar demokrasi keempatnya.

Merosotnya Peringkat Indonesia dari Panggung Internasional

Kondisi keamanan yang semakin rapuh ini tidak terhindarkan dalam kontestasi internasional. Indonesia harus menerima kenyataan pahit berupa merosotnya peringkat Indeks Kemerdekaan Pers dunia.  Dilansir dari Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025 yang dirilis oleh Reporters sans frontiers/Reporters Without Borders (RSF), Indonesia menempati posisi 127 dari 180 negara dengan skor hanya 44,13 dengan kategori “sulit”. Meski masih dalam kategori yang sama mirisnya, tahun ini menandakan penurunan dari tahun 2024 kala Indonesia menempati posisi ke-111 dengan skor 51,15.


Penurunan peringkat ini menunjukkan kondisi genting jurnalisme di Indonesia. Hal ini seharusnya membuat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sadar bahwa ada sistem yang gagal dalam menjamin keselamatan jurnalis. Jangan sampai predikat Indonesia sebagai negara demokrasi hanyalah titel dalam tulisan.

Kebebasan Pers Bukan Sekadar Seremoni

Kebebasan Pers bukan sekadar terjaminnya kebebasan jurnalis dalam sebuah “aturan hukum”, melainkan bagaimana kita dapat menjalankan tugas tanpa perlu merasa takut. Selama intimidasi masih kerap terjadi dan menjadi bayang-bayang dalam kerja kita, kebebasan pers belum sepenuhnya terwujud dan terpenuhi.

Apabila terus berlanjut, kegentingan ini akan terus menggerus partisipasi jurnalis sekaligus mendegradasi demokrasi di bumi Indonesia. Melemahkan posisi jurnalisme sama dengan mematikan lampu mercusuar di tengah badai; kita tidak akan tahu seberapa dekat posisi kita dengan “karang penghancur” sampai kapal demokrasi Indonesia benar-benar karam.

Lesunya partisipasi jurnalis akan menimbulkan kekosongan informasi akurat yang kemudian membuka pintu lebar-lebar pada berita hoaks dan manipulasi fakta. Hilanglah fungsi pengawasan terhadap para pemegang tampuk kekuasaan. Transparansi dalam setiap kebijakan publik kian menjauh dari jangkauan publik. Tinggal menunggu waktu untuk kita menemukan bagaimana masyarakat terjebak dalam echo chamber yang dapat menimbulkan polarisasi sosial tajam sekaligus mengancam persatuan tanah air.

Kebebasan pers yang sejati baru terpotret ketika kita para jurnalis dapat melangkah ke lapangan dengan kepala tegak, tanpa harus menoleh ke belakang karena takut terhadap ancaman yang kerap kali datang. Pada dasarnya, keberanian mengungkap kebenaran seharusnya tidak perlu dibayar dengan harga keselamatan. Untuk itulah kita melawan; karena demokrasi tidak pernah hidup di negara yang kebebasan persnya mati.

Teks: ‘Izza Billah

Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Foto: Istimewa

Desain: Allisya Putri Ramadhani

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap