Seperti mengulang tahun-tahun sebelumnya, Pemilu Fakultas Psikologi UI kembali diwarnai kosongnya Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FPsi. Hingga kini, sudah dilakukan empat kali perpanjangan Masa Pengambilan Berkas, namun masih belum ada bakal calon yang menampakkan diri. Pada linimasa awal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu, Masa Pengambilan Berkas dijadwalkan pada tanggal 18-24 Oktober 2021. Namun, hingga waktu yang telah ditetapkan, masih belum ada tanda-tanda kehadiran Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FPsi UI. Demikian, panitia pun kembali memperpanjang Masa Pengambilan Berkas hingga 30 Oktober 2021, kemudian diperpanjang kembali hingga 6 November 2021 yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan (SK) oleh Panitia Pemilu.
Kemunculan SK tersebut sempat menimbulkan tanda tanya bagi civitas Fakultas Psikologi, sebab perpanjangan berkas sebanyak dua kali hingga tanggal 6 November 2021 dinilai tidak sesuai dengan Tata Tertib Pemilu Psikologi 2021 yang menyatakan bahwa Masa Perpanjangan Berkas hanya ditetapkan hingga tanggal 28 Oktober 2021. Pula, terdapat desas-desus yang mempermasalahkan ditandatanganinya SK tersebut oleh Ketua Pemilu Psikologi UI, hal ini pun menimbulkan spekulasi bahwa pihak Panitia Pemilu membuat keputusan secara sepihak. Pasalnya, penetapan sebuah SK seharusnya menjadi tanggung jawab Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Sebagaimana tertulis dalam UU IKM FPsi Nomor 2 Tentang Pemilu, apabila tidak ada Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM F. Psi UI, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM F. Psi UI diserahkan pada MPM F. Psi UI.
Menanggapi desas-desus yang beredar, Shofa Ulhaq, Psikologi Angkatan 2018, selaku Ketua Pemilu Psikologi menjelaskan bahwa meskipun SK tersebut ditandatangani oleh Panitia Pemilu, kenyataan ini bukan serta-merta berarti bahwa Panitia Pemilu membuat keputusan secara sepihak.
“Sebenernya bukan kayak harus disahkan dalam forum, atau dalam artian nih MPM nempel tanda tangan dan segala macem, [tetapi] lebih kayak pengesahan itu berupa approval gitu. Jadi ini draft-draftnya kan udah dikirim gitu, abis itu direvisi MPM dan lain sebagainya, sampai muncul kata ‘oke’ boleh disahin,” tandasnya, “jadi technically ini bukan disahkan secara mandiri sama ]Panitia] Pemilu karena pengesahan selalu oleh MPM,”
Suara Mahasiswa UI sudah mencoba menghubungi MPM Psikologi UI, tetapi pihak yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.
Siapa Ketua dan Wakil Ketua BEM Psikologi UI Selanjutnya?
Melihat bahwa keputusan untuk memperpanjang Masa Pengambilan Berkas rupanya tidak membuahkan hasil, MPM Psikologi UI pun kemudian menggelar forum untuk menetapkan Bakal Calon. Adapun nama-nama yang terjaring forum merupakan hasil penjaringan saran mengenai rekomendasi nama Bakal Calon—yang sudah disebarkan kepada civitas sebelum pelaksanaan forum. Tujuan dari diselenggarakannya forum adalah untuk menindaklanjuti ketiadaan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Selain itu, menurut Shofa, tujuan objektif dari forum ini adalah untuk menentukan dan menetapkan mahasiswa yang sudah direkomendasikan. Civitas mahasiswa yang namanya terjaring dalam forum pun kemudian diajak berdiskusi dalam breakoutroom terkait wacana pengajuan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM FPsi.
Upaya untuk menarik minat civitas supaya berminat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Psikologi UI terus bergulir. Berdasarkan hasil keputusan dalam forum, pada 7 November 2021, disahkan pula Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Lanjutan Pemilihan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Psikologi UI. Dalam Surat Keputusan tersebut, dicantumkan perubahan beberapa syarat dari yang sebelumnya ada di UU Nomor 2 IKM Fakultas Psikologi UI Tentang Pemilu.
Pasal 6 pada UU Nomor 2 Pemilu, misalnya, pada awalnya mensyaratkan Bakal Calon untuk mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 400 anggota IKM yang mencakup 4 angkatan aktif masing-masing terdiri dari minimal 55 orang per angkatan aktif. Melalui SK Nomor 13 Tahun 2021, persyaratan ini kemudian diperingan dengan ketentuan bahwa Bakal Calon harus mendapat dukungan dari anggota IKM F. Psi UI yang dibuktikan dengan tanda tangan 200 orang anggota IKM F. Psi UI, masing-masing terdiri dari minimal 25 orang per angkatan aktif.
Kendati demikian, hingga Masa Pengembalian Berkas ditutup pada 13 November 2021, rupanya masih belum ada Bakal Calon yang menampakkan diri. Panitia Pemilu juga menyatakan tidak ada strategi khusus yang mereka canangkan terkait dengan ketiadaan Bakal Calon, sebab, menurut Shofa, akar dari problem ini terletak pada kaderisasi yang berada di luar tanggung jawab Panitia Pemilu.
“Karena ini udah full diserahin ke MPM dan ini masalahnya buat regenerasi, maka dari [Panitia] Pemilu sendiri udah gak terlalu mikirin gitu,” jelas Shofa.
Ketua BEM Psikologi UI 2021, Aryodi Wahyu, memandang terdapat beberapa kemungkinan alasan yang melandasi nihilnya minat civitas Fakultas Psikologi untuk mengajukan diri sebagai bakal calon.
“Sebenernya ini pas forum dibahas sih. [...]. Kemarin di-callout pas di forum, sebagian besar [nama yang terjaring dalam forum] tuh merasa tanggung jawabnya [sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM] besar, merasa belum cukup mampu, merasa nggak sanggup, dan merasa ada prioritas lain.” Aryodi menyebutkan bahwa permasalahan tahun ini tak jauh berbeda dengan setahun lalu—di mana tidak ada yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua BEM selain dirinya. Menurutnya, ini merupakan salah satu tantangan terbesar dari penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Perpanjangan Masa Pengambilan dan Pengumpulan Berkas untuk yang keempat kalinya dimulai dari tanggal 17-20 November 2021. Bagaimana nasib Fakultas Psikologi UI, jika hingga waktu yang telah ditetapkan, masih tidak ada bakal calon yang mengajukan diri?
Teks: Syifa Nadia, Wahyu Nurul
Foto: Istimewa
Editor: Giovanni Alvita
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!