
Kebijakan tarif sewa fasilitas kampus Universitas Indonesia (UI) yang menuai sorotan mahasiswa mendapat penjelasan dari pihak kampus terkait batasan kegiatan komersial. Hal ini disampaikan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, pada Rabu (22/04).
Dalam keterangan resminya kepada Suara Mahasiswa UI, Erwin menyatakan bahwa kegiatan mahasiswa yang memungut biaya pendaftaran atau tiket tetap dikategorikan nonkomersial selama dana yang diperoleh digunakan kembali untuk biaya operasional atau agenda organisasi selanjutnya.
“Kegiatan tetap dikategorikan gratis (Rp0) untuk sewa fasilitas selama tidak bersifat komersial. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikategorikan komersial adalah yang ditujukan untuk keuntungan finansial pribadi atau kelompok,” tulis Erwin. Untuk memastikan hal tersebut, UI akan melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui Kantor Organisasi Kemahasiswaan.
Ia juga menekankan keterlibatan sponsor dari pihak luar tidak otomatis mengubah status kegiatan menjadi komersial. Menurutnya, pelibatan sponsor kerap menjadi bagian dari upaya pendanaan kreatif (creative funding) kegiatan mahasiswa yang bersifat nonprofit. Erwin menjelaskan, selama kehadiran sponsor bukan upaya komersialisasi aset universitas, status bebas tarif sewa tetap dipertahankan.
Meski demikian, UI menetapkan sejumlah batasan. Kegiatan di luar akademik dapat dikategorikan sebagai komersial apabila berorientasi pada keuntungan, melibatkan sponsor korporasi, atau mengenakan tiket berbayar.
“Tumpang tindih menjadi kegiatan berbayar atau komersial apabila kegiatan di luar akademik tersebut, seperti pameran, bazar, konser, atau olahraga, diubah menjadi ajang pencarian profit, melibatkan sponsor korporasi, atau mengenakan tiket masuk komersial.” ujarnya.
Penentuan status tersebut dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara Direktorat Kemahasiswaan dan unit kerja terkait dengan cara peninjauan secara kasus per kasus.
Selain itu, UI mengakui proses sosialisasi kebijakan kepada mahasiswa belum sepenuhnya optimal. UI menilai penyampaian informasi hingga tingkat mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Meski begitu, ia mengungkapkan penyusunan Keputusan Rektor Nomor 105/2026 telah melalui tahapan pengkajian tata kelola aset dan melibatkan unit-unit kerja rektorat.
“Kami di UI menyadari bahwa sosialisasi yang menyentuh level grassroots mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Masukan dan atensi dari teman-teman BEM UI dan pers kampus saat ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengintensifkan dialog dan menjabarkan pedoman operasionalnya secara lebih luas,” lanjut Erwin.
UI juga menyatakan kebijakan ini terbuka untuk dievaluasi. Ketentuan dalam keputusan tersebut memungkinkan adanya perbaikan apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya. Penyesuaian juga dapat dilakukan, terutama jika aturan teknis dinilai menghambat kegiatan kemahasiswaan.
Teks: ‘Izza Billah
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Tri Rahma
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor