Logo Suma

Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Diskorsing Satu Semester

Redaksi Suara Mahasiswa · 31 Januari 2024
2 menit

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2023 nonaktif, Melki Sedek Huang, telah terbukti melakukan kekerasan seksual dan resmi berstatus menjadi pelaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang berlaku sejak Senin (29/1). Penetapan status tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI setelah menerima laporan Korban pada 14 Desember 2023 lalu.

Dalam SK tersebut tertulis bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI selama tahap pemeriksaan.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan di dalam SK.

Meskipun SK tersebut telah beredar, hingga kini belum ada keterangan resmi apapun dari pihak Satgas PPKS UI yang membenarkan keberadaannya. Ketika Suara Mahasiswa UI meminta keterangan kepada Manneke Budiman selaku Ketua Satgas PPKS UI, beliau mengatakan bahwa Satgas PPKS UI tidak memiliki kewenangan dalam mengonfirmasi SK Rektor tersebut.

“Konfirmasi adalah wewenang Humas UI sesudah menjadi SK Rektor. Tugas Satgas selesai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Rektor,” jelas Manneke.

Di sisi lain, menurut lansiran dari laman Detiknews, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI, Amelita Lusia, membenarkan keberadaan SK Rektor yang berisi penetapan sanksi administratif terhadap Melki Sedek Huang tersebut.

"Benar, SK Rektor seperti yang di-share itu," kata Amelita (31/1).

Penetapan status Melki menjadi Pelaku dalam kasus kekerasan seksual tersebut juga mendapatkan pembenaran dari Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI 2023.

“Benar, per 29 Januari 2024 melalui Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun Satgas PPKS UI,” ungkap Syifa.

Melalui SK tersebut, Melki dikenakan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester ke depan. Selain wajib mengikuti konseling psikologis, terdapat beberapa larangan bagi Melki selama masa skorsing sebagaimana tercantum dalam SK tersebut, meliputi:

  1. pelarangan untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi Korban;
  2. pelarangan untuk aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan
  3. pelarangan untuk berada di lingkungan kampus UI

Pada poin penetapan sanksi, tertulis juga bahwa Melki wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai pernyataan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Suara Mahasiswa UI telah berupaya menghubungi Melki Sedek Huang untuk meminta keterangan, tetapi Suma UI belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Teks: Jesica Dominiq M.

Editor: Choirunnisa Nur F.

Ilustrasi: Mauliza Fadiyah

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!