
Universitas Indonesia (UI) diramaikan atas mencuatnya dugaan kebocoran data pribadi berupa nama lengkap, asal daerah, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Situasi ini membuat sejumlah mahasiswa mendapatkan telepon dari orang tidak dikenal secara berulang sejak Senin (19/10).
Fito dari Program Studi Sastra Arab angkatan 2025 menceritakan dirinya dihubungi berkali-kali sebanyak sembilan kali melalui seluler dengan nomor berbeda-beda. Kejadian ini berlangsung pada Senin (19/10) pukul 12.26 WIB. Saat diangkat, penelepon mengatakan berasal dari pihak Kepolisian.
“Beliau mengatakan dari pihak Polres Maluku Utara,” ungkap Fito dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa (Suma) UI (23/10).
Ia kemudian langsung menutup telepon itu setelah merasa ganjil sebab Maluku Utara merupakan tempat asalnya. Ia juga berkata bila sekitar tujuh hingga sembilan kawannya dari program studi yang sama juga mengalami peristiwa serupa.

Foto: Fito
Persoalan sejenis turut dirasakan Ari (bukan nama sebenarnya) dari Program Studi Kesehatan Masyarakat angkatan 2025. Ia mengungkapkan telah ditelepon sebanyak delapan kali melalui seluler sejak Senin (19/10) pukul 09.08 WIB.
“Aku cuma ngangkat bentar, dan dia bilang ‘halo’ [terus] sebut nama [lengkap] aku. Habis itu langsung aku matiin,” akunya. Meski tidak terdampak secara serius, ia tetap menyayangkan keadaan ini sebab merasa sangat mengganggu aktivitas.
Foto: Ari (bukan nama sebenarnya)
Di sisi lain, Vira dari Program Studi Akuntansi 2025 menuturkan insiden serupa yang dialaminya. Pada Selasa (20/10) pukul 15.10 WIB, ia dihubungi oleh nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai polisi.
Pelaku kemudian mengatakan bahwa Vira melakukan penyalahgunaan data. “Kemudian aku ulti dengan menanyakan, ‘Mas pasti mau nyebutin NIK aku, ya? Mas punya NIK aku, kan?’,” terang Vita.
Namun, setelah itu, pelaku langsung mengubah nada bicara menjadi tinggi dan mengamuk. “Ia juga mengancam akan mendatangi tempat tinggal aku.” Setelahnya, telepon langsung dimatikan.
Foto: Vira
Menanggapi kasus ini, Edwin Panigoro sebagai Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI mengucapkan bila kampus menaruh perhatian serius terhadap laporan penipuan yang dialami sejumlah mahasiswa. Ia menegaskan perlindungan data pribadi yang dikelola di lingkungan kampus merupakan tanggung jawab universitas.
“Perlindungan seluruh data pribadi yang dikelola di lingkungan UI merupakan tanggung jawab dan prioritas UI,” tulis Erwin saat diwawancarai via WhatsApp oleh Suma UI pada Jumat (23/10).
Erwin menjelaskan laporan yang diterima sejauh ini berkaitan dengan upaya penipuan melalui panggilan telepon dan pesan dari nomor tidak dikenal. Namun, belum terdapat laporan yang secara spesifik menyampaikan dugaan kebocoran data dari platform System Life Cycle Management (SLCM).
“Berdasarkan pemeriksaan awal DTD [Direktorat Transformasi Digital UI] terhadap log jaringan dan server yang telah ditinjau, tidak ditemukan aktivitas abnormal yang mengindikasikan kebocoran data dari sistem UI,” kata Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan data pribadi seperti NIK dapat diperoleh pelaku kejahatan dari berbagai sumber, termasuk dokumen identitas yang pernah dibagikan atau akun yang kata sandinya diketahui pihak lain. Ia menyebutkan penelusuran terhadap berbagai kemungkinan masih diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan kebocoran data mahasiswa.
Untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data, ia menyampaikan bahwa langkah mitigasi yang dilakukan mencakup pemeriksaan dan pemantauan sistem secara berkelanjutan, pendampingan bagi mahasiswa yang menjadi korban, serta edukasi kepada sivitas akademika. Dari sisi teknis, ujar Erwin, DTD juga melakukan penguatan keamanan melalui sejumlah langkah, termasuk notifikasi login dan autentikasi dua langkah.
“[Adapun] rincian teknis pengamanan tidak kami sampaikan secara terbuka demi menjaga keamanan sistem itu sendiri. [Korban juga dapat menghubungi] Kanal pengaduan korban [karena] UI membuka Posko Pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 081515000002,” ungkap Erwin.
Dalam penanganan kasus ini, Erwin juga mengutarakan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak perbankan untuk mendukung penanganan laporan dan penelusuran rekening tujuan transfer. Ia menuturkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegagalan pelindungan data pribadi, pihaknya akan menjalankan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Erwin mengimbau mahasiswa agar tidak menanggapi permintaan transfer dana, kode one-time password (OTP), maupun kata sandi dari pihak mana pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan universitas. Mahasiswa yang menemukan aktivitas mencurigakan juga diminta segera melapor melalui kanal resmi.
“UI menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mendahului hasil penyelidikan. Kami memahami kekhawatiran sivitas akademika. Informasi yang telah terverifikasi dan memerlukan tindak lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi UI.”
Teks: Alya Putri Granita, ‘Izza Billah
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Teks
Editor
Desain