
Program Hibah Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat FIB UI di Lombok Timur, 20–22 September 2024
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) kembali terjun ke lapangan dengan program pengabdian bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Jerowaru, Lombok Timur”. Kegiatan yang berlangsung pada 20 hingga 22 September 2024 ini dikepalai oleh Abby Gina Boang Manalu (Dosen Ilmu Filsafat FIB UI) bersama dengan Ikhaputri Widiantini (Dosen Ilmu Filsafat FIB UI), Nada Salsabila (Alumni Ilmu Filsafat FIB UI 2018), dan Ni Putu Putri Wahyu Cahyani (Alumni Ilmu Filsafat FIB UI 2020).
Dalam pelaksanaannya, pengabdian masyarakat kali ini turut melibatkan tenaga kesehatan, ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), hingga kelompok remaja sebagai Duta Generasi Berencana (Genre) di Jerowaru yang menjadi penggerak strategis dalam pencegahan perkawinan anak di desa Jerowaru, Lombok Timur.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Lombok Timur masih berkutat dengan problematika perkawinan anak dalam keseharian mereka. Berdasarkan laporan Sensus Penduduk oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022, persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah menikah sebelum usia 18 di NTB mencapai 16,33%. Besar angka ini dua kali lipat lebih tinggi dari rata-rata kasus perkawinan anak secara nasional yang mencapai 8,06%. Dampaknya, jenjang pendidikan mayoritas perempuan berusia 15-19 tahun di NTB yang sudah melahirkan pun dapat dikatakan rendah. Terhitung hanya 17,49% dari mereka yang menamatkan studi hingga sekolah menengah atas atau pendidikan tinggi.
Mengacu pada paparan data tersebut, kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Pengabdian Masyarakat FIB UI merupakan jawaban yang relevan dalam menghadapi persoalan perkawinan anak. Hal ini sejalan dengan pernyataan Abby Gina dalam sambutannya.
“Kami (Tim Pengabdian Masyarakat FIB UI-red) percaya bahwa teman-teman (peserta-red) merupakan sumber pengetahuan. Harapannya, hasil dari perbincangan ini dapat bermanfaat untuk teman-teman di Jerowaru, juga bisa berdampak untuk komunitas yang lebih luas,” tutur Abby.
Agar penyampaian informasi berlangsung secara interaktif, fasilitator dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini turut menggandeng para peserta untuk proaktif dalam berbagai permainan. Selain menyimak instrumen pemaparan melalui media presentasi visual, peserta pun diajak untuk aktif berpartisipasi dalam permainan mitos atau fakta mengenai perkawinan anak. Kegiatan ini pun berhasil memantik ide-ide kritis dan kreatif dari peserta melalui sesi diskusi dalam kelompok-kelompok kecil mengenai kasus-kasus yang mereka bahas. Dengan demikian, program pengabdian ini dapat turut menampung pengetahuan dan pengalaman dari peserta di Jerowaru, Lombok Timur.
Sebagai penutup sesi, salah seorang peserta pun diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kesan dan pesannya terkait program ini. Menurutnya, kegiatan yang digagas oleh Tim Pengabdian Masyarakat FIB UI ini bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak lebih lanjut dari perkawinan anak secara komprehensif.
Pada dasarnya, praktik perkawinan anak menempatkan perempuan pada kedudukan yang lebih rentan dalam aspek kesehatan reproduksi dan seksual. Di samping itu, perkawinan anak juga dapat memperbesar risiko komplikasi hingga kematian pada ibu. Laporan dari Komnas Perempuan pada 2019 pun memperkuat bahwa ketidakstabilan psikologis pada usia dini membuat perkawinan anak rentan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Oleh sebab itu, pencegahan dan penghapusan perkawinan anak patut ditingkatkan sebagai salah satu langkah dalam melindungi hak dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.