Logo Suma

Opini: Tipu Daya Ekonomi Gig: Perbudakan Digital Berkedok Fleksibilitas?

4 menit · - kali dibaca
Opini: Tipu Daya Ekonomi Gig: Perbudakan Digital Berkedok Fleksibilitas?

Berbanggalah kita ketika negeri ini disebut-sebut mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara anggota G-20 pada kuartal IV 2025. Status ini sejatinya telah diharapkan pemerintah, sebab kesuksesan mereka diukur dari sini. Namun, di balik angka pertumbuhan sejumlah 5,11% itu, ada penyumbang tak terelakkan jumlahnya yang kini masih terjebak dalam kenyataan pahit. Mereka adalah para pekerja informal, kelompok yang menyumbang 59,40% dari total tenaga kerja pada Februari 2025 (BPS, 2025). Angka ini terus meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 59,17%.

Di antara barisan pekerja informal itu, terselip ribuan tangan yang nyaris tak diberi jeda, setia menggenggam kemudi sambil tunduk pada algoritma yang konon “memberi peluang”. Mereka adalah para pekerja gig yang kerap dipuja sebagai wajah kejayaan ekonomi di era digital. Padahal, istilah ekonomi gig sendiri bukan barang baru yang lahir bersama teknologi digital.[1] Dalam buku Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia, pekerja gig didefinisikan sebagai mereka yang dibayar bukan atas waktu kerja, melainkan atas seberapa banyak tugas yang diselesaikan. Maka tak heran jika banyak orang mengglorifikasi pekerja gig, seperti waktu yang fleksibel dan kontrak kerja yang singkat.

Padahal, di balik glorifikasi itu, terdapat fakta pahit yang sulit diungkap para pejabat: realitas bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kian marak menjadi pintu masuk menuju sektor informal. Hal ini dibuktikan oleh survei The Prakarsa yang menunjukkan bahwa 60% dari pengemudi ojek daring menjadikan pekerjaan itu sebagai pekerjaan utama, dan PHK menjadi salah satu alasan selain faktor fleksibilitas dan bonus.[2] Dalam situasi serba terbatas ini, platform ekonomi gig hadir bak “penolong” yang menawarkan akses cepat pada pekerjaan—meski hubungan sebagai mitra kerap menutup tanggung jawab perusahaan untuk memberi hak-hak ketenagakerjaan, seperti pemenuhan upah minimum, jaminan sosial, dan pesangon.[3]

Kerentanan ini dibuktikan oleh rendahnya partisipasi dalam program perlindungan sosial. Per tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat rendahnya tingkat partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial yang baru menyentuh 9% dari total potensi pekerja informal.[4]  Angka ini seperti bisikan yang sengaja dikecilkan di tengah gegap gempita ekonomi digital.

Tak hanya itu, kerentanan ini juga dibuktikan oleh Institute for Governance and Public Affairs (IGPA) UGM yang mengungkapkan bahwa rata-rata jam kerja pengemudi daring mencapai 13,4 jam per hari.[5] Jam kerja eksploitatif ini, menurut catatan Serikat Pekerja Nasional (SPN), dilakukan demi mengejar bonus yang kian menipis. Terciptalah tingginya risiko kecelakaan dan stres mental tanpa adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditanggung oleh platform.

Angka yang memilukan tersebut adalah cerminan betapa rapuhnya hukum dalam melindungi pekerja. Institute for Development of Economics and Finance dalam Narik Tiap Hari, Hak Perlu Dihargai: Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia menyebut bahwa ada beberapa regulasi yang merugikan pekerja gig, khususnya yang berada dalam platform. Hubungan antara platform dan pekerja masih dibungkus dalam istilah “kemitraan” yang terdengar setara, tetapi perjanjian kerja dapat dibuat dan diubah secara sepihak. Akibatnya, pekerja tidak diakui sebagai pekerja formal sehingga hak-hak ketenagakerjaan seolah menjadi kemewahan yang tak ditujukan bagi mereka.

Tak hanya itu, fleksibilitas yang sebelumnya dielukan sebagai keunggulan ekonomi gig ternyata didorong oleh insentif dan algoritma yang menuntut jam kerja panjang tanpa batas yang jelas. Sementara itu, biaya operasional dari kendaraan hingga perawatan sepenuhnya ada pada pundak pekerja. Ironisnya, platform punya kuasa dalam mengatur distribusi order hingga suspend akun. Ketika sengketa muncul, jalur penyelesaian pun cenderung informal, meninggalkan pekerja dalam posisi yang sulit untuk benar-benar memperjuangkan haknya.

Regulasi di Indonesia pun belum benar-benar mengubah substansinya, seolah pembaruan regulasi hanya untuk menekan keresahan massa semata. Hal ini dilihat dari kekosongan yang hadir dalam beberapa area regulasi yang ditemukan dalam studi I Gde Sandy Satya (2025). Misalnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tidak menjamin perlindungan pekerja gig lantaran tidak diakui sebagai pekerja formal. Akibatnya, hak upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian kerja yang diatur dalam Pasal 88-100 UU Ketenagakerjaan tidak dapat dinikmati.[6]

Pada akhirnya, “kenyamanan” yang sering dilekatkan pada pekerja gig ini terasa lebih seperti jeda sesaat. Sebab, di masa depan ketika mereka tidak lagi produktif, fleksibilitas yang dulu terasa menguntungkan perlahan akan hilang, dan pekerja akan dihadapkan dengan konsekuensi atas ketiadaan perlindungan yang harus ditanggung sendiri.

Indonesia tak boleh kalah dengan negara tetangga yang mengambil pendekatan lebih tegas, atau setidaknya lebih jujur dalam mengakui realitas. Malaysia dan Singapura mulai mengisi kekosongan hukum ini melalui kerangka khusus bagi pekerja platform, yang berdiri di luar skema ketenagakerjaan konvensional. Di sana, status pekerja diakui secara lebih jelas, hak minimum mulai dirumuskan, dan mekanisme penyelesaian sengketa disediakan melalui jalur formal yang dapat ditegakkan.

Ringkasan kebijakan oleh CIPS dalam Navigating the Future of Work: Policy approaches for Gig Workers in Indonesia menyebut ABC test dapat diadaptasi untuk menentukan status pekerja. Melalui pendekatan ini, seorang pekerja baru dikategorikan sebagai pekerja gig jika benar-benar bebas dari kontrol perusahaan, pekerjaannya berada di luar bisnis utama pemberi kerja, dan ia menjalankan usaha mandiri yang sejenis. Dengan kerangka ini, beban pembuktian lebih banyak diletakkan pada pihak platform.

Pada akhirnya, realitas pekerja gig tidak pernah sesederhana label “fleksibel” yang kerap digaungkan. Ia terbentang dalam spektrum yang luas, mulai dari pekerja platform (location-based) seperti ojek daring, hingga pekerja lepas profesional (online-based) atau freelancer berkeahlian tinggi, dengan perbedaan daya tawar dan otonomi yang tak bisa disamaratakan.[7] Di titik ini, negara tampaknya tidak lagi cukup hanya menjadi penonton yang sibuk merayakan pertumbuhan. Justru di tengah keragaman bentuk kerja inilah, pemerintah dituntut hadir dengan kerangka regulasi yang lebih jernih dan berpihak—yang mampu membedakan, mengakui, sekaligus melindungi. Sebab tanpa pijakan yang jelas, fleksibilitas akan terus terdengar seperti harapan semu yang suatu saat menjadi beban yang harus ditanggung sendiri.

Menjelang Hari Buruh Internasional, perlu kita sadari kembali bahwa kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan murahnya harga nyawa pekerja. UU Cipta Kerja harus segera dievaluasi untuk mengakomodasi perlindungan bagi pekerja gig yang kian bertambah. Jangan sampai kita mewariskan sistem ekonomi yang hanya memuja valuasi, tetapi mengabaikan martabat manusianya.

Teks: Malina Setyani Maharani

Editor: Huwaida Rafifa Yumna

Foto: Istimewa

Tim Penggarap