Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, UI Bergerak Kirim Amicus Curiae

Redaksi Suara Mahasiswa · 2 Agustus 2024
2 menit

Bersama Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) serta berbagai organisasi lainnya di Indonesia yang memiliki perhatian atas isu pendidikan, UI Bergerak mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/07) lalu untuk mengirimkan amicus curiae.

Adapun pengiriman amicus curiae tersebut bertujuan untuk mengawal gugatan dan memenangkan persidangan atas permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Salah satu kepentingan utama UI Bergerak adalah memastikan bahwa kebijakan pendidikan disusun dan diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, termasuk penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Oleh karena itu, UI Bergerak menentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar peningkatan UKT dan IPI secara tidak wajar bagi mahasiswa baru tahun 2024.

Untuk menentang kebijakan tersebut, UI Bergerak telah mengupayakan berbagai langkah nyata, mulai dari penyelenggaraan kegiatan advokasi dan kampanye hingga pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi mahasiswa yang terdampak secara langsung oleh kenaikan biaya pendidikan.

“Kami menentang kebijakan yang memberatkan mahasiswa, seperti kenaikan UKT dan IPI yang tidak wajar, karena hal ini dapat menghambat akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu,” tegas UI Bergerak dalam berkas tertulisnya sebagai amicus curiae.

Langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk menolak kebijakan tersebut sehingga hak atas pendidikan bagi setiap warga negara dapat benar-benar terwujud.

“Kami melihat bahwa pengiriman amicus curiae ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk mendukung dan mendorong Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang menangani perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang progresif, berhati-hati, menggunakan perspektif pendidikan sebagai hak asasi manusia sesuai dengan amanat konstitusi RI … [dalam] mencabut objek permohonan (Permendikbudristek No. 2/2024) yang menjadi biang kenaikan biaya pendidikan saat ini dengan pembagian antar golongan kelas uang kuliah tunggal (UKT) yang sangat tinggi,” ungkap Rendy Dharmawansyah selaku pengurus UI Bergerak kepada Suara Mahasiswa (Suma) UI.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa publik juga berperan sangat penting untuk mengawal permohonan uji materi ini karena Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menjadi sumber masalah di balik mahalnya UKT. Menurutnya, kebijakan tersebut jauh dari kata adil dan setara sehingga menjadi penghambat akses kepada pendidikan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, terutama para calon mahasiswa yang berasal dari kelas menengah ke bawah.

Dengan mengirimkan amicus curiae, UI Bergerak berharap MA dapat segera mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini menjadi urgensi mengingat adanya wacana kenaikan UKT bagi mahasiswa baru tahun 2025.

“Dengan adanya desakan ini, kami berharap Majelis Hakim dapat segera menyidangkan perkara ini dan mengabulkan permohonan perkara … dengan dapat mempertimbangkan dasar Sahabat Pengadilan yang UI Bergerak dan teman-teman APATIS buat … Meskipun tahun ini kenaikan UKT di beberapa PTN telah dibatalkan, wacana akan dinaikkannya UKT di tahun depan menjadi ancaman yang serius dan nyata,” harap Rendy.

Sebagai informasi, setelah menyerahkan berkas amicus curiae pada 24 Juli lalu, UI Bergerak bersama APATIS dan teman-teman amicus curiae nasional terus melakukan berbagai tindak lanjut untuk mengawal proses kaji ulang hukum ini secara langsung dan berkelanjutan. Rendy menerangkan bahwa mereka telah mengadakan konsolidasi dan akan melaksanakan beberapa rencana di waktu mendatang, mulai dari pencerdasan, aksi dan propaganda, hingga diskusi.


Teks: Tri Handayani

Editor: Jesica Dominiq M.

Ilustrasi: Ferre Reza Putri


Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!