Tolak Perppu Cipta Kerja, Aliansi BEM Se-UI Gelar Aksi Simbolik

Redaksi Suara Mahasiswa · 18 Maret 2023
2 menit

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi simbolik Tolak Perppu Problematik Cipta Kerja pada Jumat (17/03). Aksi simbolik tersebut diselenggarakan di Monumen Makara UI dengan dihadiri oleh sekitar 60 orang mulai dari pukul 16.00 - 17.30 WIB.  

Dimulai dengan melakukan march dari titik kumpul awal yaitu Lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, aksi yang berlangsung di Monumen Makara ini merupakan simbolisasi penolakan mahasiswa UI terhadap disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada akhir Desember lalu. Kemudian, perwakilan mahasiswa dari masing-masing fakultas menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah, baik dalam bentuk orasi, puisi, maupun lagu.

Mahasiswa UI yang menolak Perppu Cipta Kerja menilai produk hukum ini bermasalah dalam proses pengesahan serta dianggap sebagai cara “gampang” pemerintah untuk mengabaikan permasalahan-permasalahan substansial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang seharusnya diperbaiki dan dievaluasi pada tenggat waktu yang telah diberikan, yaitu sekitar 2 tahun semenjak amar putusan dibacakan pada 25 November 2021. Berikut tiga tuntutan yang dilantangkan pada aksi ini:

1.Mendesak DPR RI untuk menolak pengesahan RUU penetapan Perppu Cipta Kerja

2. Menuntut pemerintah dan DPR RI untuksegera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Mendorong pemerintah dan DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja yang telah diputus inskontitusional bersyarat

“Perppu Cipta Kerja hanyalah cara gampang, cara mudah buat pemerintah biar mengabaikan isu-isu yang ada pada UU Ciptaker yang harusnya mereka perbaiki itu. Mereka masih punya waktu lho sekitar 7 bulan buat memperbaiki UU Ciptaker tapi mereka ambil cara gampang, cara mudah,” ujar salah seorang massa aksi, Edra, dari Fakultas Teknik (FT) UI.

Selain itu, permasalahan lain yang disoroti adalah tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan yang ada dan banyak pasal yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan buruh serta kesejahteraan masyarakat. Mahasiswa sendiri merasa Perppu ini mengancam hak-hak mereka, karena setelah lulus, mayoritas mahasiswa akan menjadi pekerja.

“Banyak pasal-pasal di sana yang emang mementingkan kepentingan oligarki petinggi-petinggi negara kita, kita merasa Perppu ini memang cacat secara formil dan emang tidak merefleksikan apa yang kita inginkan aja gitu,” tegas Edra.

Hal senada juga ditegaskan oleh Luis, Koordinator Lapangan Aksi Simbolik ini.

"Permasalahan formil yang dititikberatkan di sini adalah, pertama, dari metode omnibus law itu sendiri, kedua, inkonstitusional bersyarat, ketiga, tidak adanya partisipasi publik bermakna, dan selanjutnya, adanya duplikasi dari UU Cipta Kerja," jelas Luis.

Aksi Simbolik ini merupakan bagian dari serangkaian rencana aksi skala nasional kedepannya, yang tentunya memiliki tujuan yang sama untuk menolak segala bentuk peraturan yang bersifat inkonstitusional dan merugikan rakyat.

"Kami akan terus bersuara untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Banyak bentuk yang bisa kita lakukan dan aksi ini merupakan salah satu bentuk penolakan kita, akan ada banyak aksi-aksi lainnya yang kita lakukan jika pemerintah masih tidak satu suara dengan civil society." ujar Luis.

Teks: Daffa Ulhaq, George Nathanael
Foto: Daffa Ulhaq
Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023
Independen, Lugas, dan Berkualitas!