Logo Suma

Tolak Perppu Cipta Kerja, Aliansi Buruh-Mahasiswa Sambangi Gedung DPR RI

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 Maret 2023
3 menit · - kali dibaca

Protes Rakyat Indonesia (PRI) menggelar Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI Selasa lalu (28/02). Aksi ini diikuti oleh berbagai aliansi, yaitu Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI), Aliansi Ultimatum Rakyat, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sejuta Buruh, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Selain buruh, berbagai kelompok lain yang merasa dirugikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) pun turut andil dalam aksi, seperti petani, nelayan, mahasiswa, hingga driver ojek online. Aksi ini juga dihadiri oleh seorang filsuf sekaligus akademisi Rocky Gerung yang ikut melakukan orasi.

Massa aksi melakukan long march dari Taman Ria Senayan sampai ke depan Gedung DPR/MPR RI yang dipimpin oleh mobil komando. Beramai-ramai massa aksi merentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap Perppu Ciptaker dan disambut oleh pasukan polisi yang telah berjaga di sekitar gedung. Meskipun sempat diguyur hujan lebat, aksi tetap berjalan dengan diisi oleh orasi berbagai perwakilan kelompok dan aksi teatrikal potong tumpeng sebagai simbol keresahan rakyat terhadap kinerja parlemen.

Permasalahan Perppu Ciptaker Melalui Kacamata Buruh dan Lingkungan

Polemik utama terkait Perppu Ciptaker terdapat pada pasal-pasal yang merugikan buruh, yakni Pasal 64 tentang alih daya atau outsourcing.

“Jadi outsourcing diperlukan, kemudian kontrak yang semakin diperpanjang dan juga ada terkait pemberlakuan upah murah, karena di UU Ciptaker atau Perppu ini mengatur untuk kenaikan upah minimum provinsi atau kota/kabupaten,” tutur Nugraha selaku pengurus Pusat Konfederasi KASBI.

Nugraha menyampaikan kenaikan upah hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi mengakomodir terkait kebutuhan hidup layak. Selain Nugraha, Asih, koordinator PSBI juga menyatakan penolakannya terhadap Perppu Ciptaker karena menurutnya para tenaga kerja asing akan bisa masuk tanpa persyaratan memiliki izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (MTKA).

“Kalau investor masuk ternyata mereka juga membawa tenaga kerja, kapan pemerintah akan menyiapkan lapangan pekerjaan untuk (warga -read) Indonesia?” ujar Asih. “Lapangan kerja semakin sempit. Semakin tidak ada karena investor itu datang sudah membawa tenaga kerja sendiri. Apa yang diharapkan? Tidak ada. Tidak ada lapangan kerja. Bullshit,”

Tidak hanya buruh, Dewi, perwakilan dari KNPA turut menyampaikan orasinya terkait dampak terbitnya Perppu Ciptaker terhadap lingkungan. Berdasarkan pandangan Dewi Perppu Ciptaker semakin mendorong situasi krisis lingkungan dan juga krisis ekologi.

“Pasal-pasal yang terdapat di Perppu semakin meluruskan para korporasi untuk mengeruk, menghancurkan, dan merampas sumber daya alam kita, sumber kehidupan kita,” tegas Dewi.

Pasal-pasal di dalam Perppu Ciptaker bermasalah lantaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) hanya dapat dibuat dan diajukan oleh masyarakat yang terkena dampak langsung. Artinya, pemerhati lingkungan hidup tidak dapat terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL.

“Pengesahan Perppu ini memberikan peluang yang luar biasa kepada penjahat-penjahat lingkungan untuk mereka semakin berkontribusi terhadap krisis ekologis dan krisis iklim yang kita sudah rasakan hari ini,” tutup Dewi.

Presiden Mengabaikan Putusan MK

Undang-Undang (UU) Ciptaker disahkan pada Oktober tahun 2020. Setelah dilakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 karena adanya cacat formil. UU Ciptaker dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga perlu diperbaiki. MK memberikan waktu perbaikan selama 2 tahun, namun bukannya memperbaiki kecacatan yang ada, Presiden Joko Widodo malah menerbitkan Perppu dengan dalih krisis ekonomi.

Hal ini membuat masyarakat, terutama para buruh menjadi geram. Dewi menilai terbitnya Perppu ini merupakan bentuk pembangkangan oleh Presiden dan DPR terhadap konstitusi.

“Kalau Perppu Ciptaker tidak dicabut, maka pembangkangan sipil juga bisa terjadi. Tidak hanya presiden dan DPR yang membangkang konstitusi,” ujar Dewi.

Aksi ini ditutup tanpa ada perwakilan dari DPR yang menemui massa aksi. Meskipun begitu, Nugraha menyampaikan akan terdapat aksi-aksi lanjutan.

“Kemungkinan nanti di peringatan International Women's Day tanggal 8 maret 2023, dan kita juga akan merencanakan sebuah aksi besar yang mungkin kita akan kemas menjadi pemogokan umum,” jelas Nugraha.

Aksi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Namun, menjelang aksi berakhir, terdapat sekelompok anarkis yang menghancurkan blokade kawat duri di depan pagar Gedung DPR/MPR RI. Setelah berhasil, mereka mencoba memanjat dan melakukan provokasi terhadap massa aksi lain. Akan tetapi, koordinator aksi berhasil meredam kelompok anarkis tersebut sehingga aksi tetap berjalan dengan damai.


Teks: Khadijah Putri
Editor: M. Rifaldy Zelan
Foto: Bhisma Wisangaji G.
Kontributor: Bhisma Wisangaji G., Mohammad Qhisyam

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap