
Isu mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah menjadi permasalahan tahunan yang selalu hadir menjelang kedatangan para Mahasiswa Baru (MABA). Permasalahan ini bukanlah hal baru dan telah menjadi topik hangat setiap tahun, teruma di kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI) yang dikenal sebagai “Kampus Perjuangan”.
Universitas Indonesia, seperti banyak perguruan tinggi lainnya, juga turut mengalami peningkatan, khususnya pada Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Hal ini menyebabkan banyak protes hadir yang rupanya berhasil menarik perhatian Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada tanggal 27 Mei yang lalu, Nadiem memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini setelah melangsungkan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
Kepada Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI), Muhammad Rihandi, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) UI, menyatakan bahwasanya masyarakat, khususnya mahasiswa dan para orang tua tidak boleh terlena terlebih dahulu terhadap pembatalan kenaikan UKT sebab akar permasalahan kenaikan UKT belum dicabut.
Adapun akar itu yaitu dua regulasi yang mengatur standar UKT. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudrististek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Besaran SSBOPT.
“Nah, peraturan itu belum dicabut sampai hari ini. Jadi yang namanya hanya pembatalan itu sifatnya dia hanya menunda, maka Jokowi mengeluarkan statement terkait penundaan rencana kenaikan UKT, sehingga suatu saat, entah nanti di semester baru/semester ganjil bisa dibatalkan,” tuturnya.
Selaras dengan pernyataan tersebut, Bagus Andika Pratama, Koordinator Bidang Kemahasiswaan HMIP, menyatakan dengan masih diberlakukannya kedua peraturan tersebut maka dapat membuat Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) leluasa mencari sumber pendanaan, salah satunya dengan cara menaikkan UKT para mahasiswa.
Selain itu, Bagus juga mengungkapkan bahwa dua regulasi tersebut belum memberikan kepastian yang jelas terkait pengelolaan UKT, sehingga rentan diinterpretasikan oleh pihak kampus untuk membuat wewenang sendiri.
Ihwal pencabutan kedua peraturan tersebut juga disampaikan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Ada berbagai pendapat yang juga mengemuka dari para anggota legislatif bahwa peraturan ini sangat rentan dan multitafsir untuk diinterpretasikan oleh institusi (dalam menetapkan besaran UKT). Oleh sebab itu, dari Komisi X DPR RI juga meminta kedua peraturan tersebut dicabut, tidak sebatas dibatalkan, melainkan dicabut,” ungkap Bagus.
Student Loan sebagai Solusi
Skema student loan kembali timbul ketika isu UKT merebak. Melansir Tempo, hingga saat ini skema student loan masih menjadi pembahasan internal oleh pemerintah. “Belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan,” kata Nadiem Makarim, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, student loan diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2018. Jokowi memberikan instruksi kepada perbankan di Indonesia untuk mulai menawarkan kredit pendidikan kepada para pelajar. Inisiasi ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan banyak lulusan SMA dan sederajat yang menghadapi kesulitan dalam membiayai pendidikan tinggi mereka.
Student loan juga diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Pada 30 Januari 2024. Ia menuturkan pihaknya bersama Dewan Pengawas LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) masih merancang konsep student loan atau bantuan pinjaman biaya pendidikan dengan bunga rendah untuk mahasiswa.
Mengutip Tempo, student loan merupakan skema cicilan yang disediakan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan di perguruan tinggi. Melalui skema ini, mahasiswa yang belum memiliki cukup dana untuk membayar biaya kuliah dapat menggunakan sistem pembayaran nanti atau mencicil di kemudian hari. Dana untuk pembayaran ini dipinjamkan oleh pihak ketiga.
Nyatanya, menurut Rihandi student loan bukanlah solusi tetapi malah menimbulkan permasalahan baru.
Terdapat dua konsep Student Loan, yaitu mahasiswa yang berhutang kepada Universitas kemudian membayarnya dengan cara dicicil atau mahasiswa yang berhutang tetapi dibayarkannya ketika ia sudah mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak.
“Jika mahasiswa dengan mudah mengambil student loan maka diduga nantinya akan terjadi inflasi UKT karena ada kemudahan dalam peredaran uang,” tutur Rihandi.
Student loan malah mengakibatkan di usia muda mahasiswa sudah memiliki hutang yang harus dibayarkan sedangkan mereka belum pasti mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang layak.
“Orang-Orang yang terlibat utang sampai jangka panjang begitu lulus sudah bukan lagi menghasilkan ataupun mendapatkan pendapatan tetapi justru malah sudah punya utang. Kemudian juga utangnya belum tentu bisa dibayar karena tentu perguruan tinggi itu biayanya mahal. Tidak ada jaminan bisa mendapatkan pekerjaan. Toh masih banyak yang sudah sarjana tapi masih menganggur.” Ungkapnya.
Tanggapan dari Pihak UI
Muhammad Zahid Abdullah, Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM), menyampaikan bahwasanya dalam rapat organ yang digelar bersama jajaran pihak UI (Rektor, Rektorat, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik), UI mengungkapkan akan mengikuti peraturan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut sejalan dengan salah satu dari 9 nilai UI, yakni taat pada peraturan.
“Sebenarnya kalau dari pemaparan pihak Rektorat kemarin mereka bilang menyerahkan semuanya kepada peraturan,” tuturnya.
Harapan dan Pesan Kepada Pihak UI dan Kemendikbud
Ketua HMIP mengungkapkan mereka akan menyuarakan apa yang menjadi aspirasi bersama ke pihak rektorat yang tentunya tidak bisa bergerak sendiri tetapi harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga organisasi mahasiswa lainnya.
Selain itu, Rihandi juga menyampaikan harapannya untuk rektor baru agar bisa lebih transparan dalam mengambil keputusan, “Mudah-mudahan ada harapan dari kami ini bahwa nanti dalam pemilihan Rektor terbaru di 2024 ada Rektor yang lebih mampu mendengarkan aspirasi mahasiswanya secara lebih manusiawi, lebih jelas, lebih terang agar kebijakan terkait dengan UKT itu dapat adil seadil-adilnya,” tuturnya.
Rihandi berharap Pihak UI dan Kemendikbud agar mencabut peraturan terkait standar BOP Perguruan Tinggi dan mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang memberikan celah Perguruan Tinggi menjadi badan hukum. Rihandi juga menambahkan bahwa Perguruan Tinggi harus difokuskan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa saja bukan ikut memikirkan bagaimana perguruan tinggi itu harus mencari pendanaan.
“Harus berpikir kembali terkait bagaimana perguruan tinggi itu harus mencari pendanaan karena itu akan memecah Fokus dari perguruan tinggi itu sendiri dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” Ujarnya.
Kepala Departemen Kajian Dan Aksi Sosial Politik (KASASPOL) HMIP, Nabih, berharap pemerintah dapat meninjau kembali pendidikan kedepannya kemudian dievaluasi agar Indonesia bisa mencapai visi emasnya di tahun 2045.
“Kita harus menjawab kembali sejauh mana Filosofi pendidikan kita, sejauh mana implementasi pendidikan kita itu. Maka harus ditinjau kembali pendidikan ke depan harus terus kemudian dievaluasi oleh pemerintah saat ini maupun oleh pemerintahan yang akan datang.”
Teks: Dela Srilestari, Tri Handayani
Editor: M. Rifaldy Zelan