Logo Suma

UI Lakukan ‘Penghematan’, Mahasiswa Mengeluh Keberatan

Redaksi Suara Mahasiswa · 4 Maret 2025
3 menit

Belakangan ini, diskusi mengenai efisiensi belanja negara sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari yang menegaskan adanya penghematan dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk anggaran tahun 2025.

Instruksi tersebut lantas membuat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang efisiensi di lingkungan pendidikan tinggi. Hingga pada akhirnya, kebijakan ini menjadi efek domino yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia.

Lewat Surat Edaran (SE) Rektor Nomor SE-551/UN2.R/KEU/2025 yang diterbitkan pada 18 Februari lalu, Universitas Indonesia (UI) mengumumkan adanya pemotongan anggaran untuk berbagai kegiatan operasional kampus.

Dalam surat edaran tersebut, UI menetapkan sejumlah pembatasan, di antaranya ialah Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (PDDN dan PDLN), peyelenggaraan rapat atau pertemuan, serta kegiatan yang memerlukan konsumsi, tenaga ahli, tenaga lepas atau jasa konsultan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk penggunaan jasa event organizer, pengadaan media pustaka berlangganan (online database, e-book, dan research tools), penyediaan perlengkapan pendukung rapat, dan renovasi bangunan atau ruang.

Keputusan Penghematan Menuai Protes Mahasiswa

Salah satu kebijakan yang menuai kontroversi dari mahasiswa adalah pembatasan akses terhadap media pustaka berlangganan. Pembatasan ini berdampak pada tidak diperpanjangnya sejumlah online database Perpustakaan UI, sebagaimana diberitahukan melalui e-mail masing-masing mahasiswa.

Dari sepuluh online database yang masa kontraknya telah habis dan diajukan untuk diperpanjang, tiga di antaranya tidak dapat diperbarui tahun ini, yaitu:

  1. Online Database Grup Society Journals: AIP & APS, Emerald, Oxford dan SAGE.
  2. Online Database Grup Springer Nature.
  3. Online Database Westlaw.

Keputusan ini jelas memicu banyak protes dari mahasiswa yang menilai kebijakan tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI. Selain itu, pembatasan akses pada jurnal internasional turut menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kualitas penulisan dan penelitian ilmiah di lingkungan akademik.

B, seorang mahasiswa Digital Marketing and Analytics Program Pascasarjana Ilmu Manajemen (PPIM) UI, juga menyatakan bahwa ketiga database yang tidak diperpanjang merupakan sumber utama jurnal internasional yang sering kali digunakan oleh mahasiswa dari jenjang magister dan doktor.

“Yang saya pikir, ini hal yang tidak masuk akal karena mahasiswa dituntut oleh universitas untuk segera lulus tepat waktu dengan publikasi jurnal yang berkualitas, sedangkan akses kita ke jurnal terakreditasi saja dibatasi. Lalu, kita juga membayar UKT [dengan besaran] yang juga tidak murah,” ungkapnya melalui direct message X pada (4/3).

B juga menganggap bahwa kebijakan efisiensi ini dapat merugikan kegiatan akademik mahasiswa dan bertolak belakang dengan reputasi UI sebagai universitas riset terbaik di Indonesia.

Sekjen MWA UI UM Soroti Dampak Kebijakan Efisiensi terhadap Mahasiswa

Dalam unggahan akun instagram @unsurmahasiswa pada Minggu (2/3), terdapat penjelasan singkat perihal SE Rektor Nomor SE-551/UN2.R/KEU/2025. Pihak Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) menyoroti dua kebijakan kontroversial yang akan berdampak langsung pada kegiatan mahasiswa, yakni penghentian langganan e-resources Perpustakaan UI, serta penghematan belanja daya dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan air dan listrik.

Dalam wawancara pada Selasa (4/3), Zharfan Fasya Hidayat, Sekretaris Jenderal MWA UI UM, turut menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, perlu ada pemaparan data secara terbuka dan jelas dalam SE terkait online database, e-book dan research tools, mengingat mahasiswa merupakan pengguna terbesar fasilitas tersebut setiap tahunnya.

Ia juga mempersoalkan ketidakjelasan penerapan penghematan belanja daya dan jasa berupa konsumsi listrik dan air, terutama terkait pemadaman lampu dan pendingin ruangan sejak pukul 17.00 WIB. Padahal, beberapa fasilitas seperti Sarana Olahraga (SOR), Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), laboratorium, dam Perpustakaan UI masih tetap digunakan meskipun jam perkuliahan usai.

“[Ini patut dipertanyakan] mengingat ketiga fasilitas tersebut merupakan sebagian dari banyaknya fasilitas yang digunakan oleh mahasiswa untuk mengembangkan akademis, minat, dan bakat. Terlebih untuk SOR dan Pusgiwa [yang] selama ini waktu penggunaannya adalah sore hingga malam [hari],” ungkapnya.

Zharfan juga menegaskan bahwa MWA UI UM akan menyampaikan keresahan mahasiswa terkait kebijkan kontroversial ini, baik kepada rektor maupun dalam sidang MWA, guna mengkaji ulang SE tersebut. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan tidak berdampak buruk terhadap fasilitas pembelajaran mahasiswa.

“Meski pada akhirnya rancangan efisiensi ini tidak dapat diubah, kami, Unsur Mahasiswa, memohon transparansi data dan rasionalisasi dari adanya kebijakan efisiensi yang berdampak pada mahasiswa. Seterusnya, kami juga meminta pihak universitas [untuk] memberikan solusi-solusi alternatif yang dapat ditempuh mahasiswa agar kegiatan dalam pengembangan akademis, minat, dan bakat ini tidak menjadi redup maupun hilang dikarenakan keengganan universitas dalam memperhatikan kebutuhan mahasiswanya,” tambahnya.

Teks: Vania Shaqila dan Zulianikha Salsabila Putri

Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Foto: Istimewa

Desain: Aqilah Noer Khalishah

Pers Suara Mahasiswa UI 2025

Independen, Lugas, dan Berkualitas!