
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) suarakan pernyataan sikap dan tuntutan melalui Konferensi Pers perihal kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UI. Konferensi tersebut digelar di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI pada Selasa (14/04) lalu.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Konferensi Pers dibuka oleh Fathimah, Wakil Ketua BEM UI, dengan menjelaskan ulang kronologi permasalahan yang tengah ramai dibincangkan. Ia menegaskan adanya ketidaksesuaian pernyataan yang diucapkan para pelaku ucapkan di hadapan publik dengan kenyataannya.
“Banyak yang menyampaikan percakapan yang kembali bocor, yang mengatakan bahwa mereka menyatakan diri aman. Mereka seolah kebal hukum, mereka bahkan mengatakan sendiri bahwa mereka memiliki power,” ujar Fathimah.
Ia menegaskan adanya ironi dalam kasus kekerasan seksual ini. Seolah dinormalisasikan oleh orang-orang yang seharusnya paham hukum. “Tidak adanya penyesalan yang mereka rasakan adalah penghinaan pada supremasi hukum, yang seharusnya mereka adalah orang yang paling menjaga hal tersebut.”
Fathimah juga menegaskan agar pelaku tetap menjalankan hukuman dan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kampus wajib memberikan sanksi administrasi berat bagi para pelaku kekerasan seksual dengan mencabut sebagian hak pelaku atau bahkan mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia,” lanjutnya.
Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum para korban, mengungkapkan para korban telah mengetahui bahwa dirinya dilecehkan sejak tahun 2025. “Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk ke kelas, mereka tahu, kapan pun, para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di hadapan mereka sendiri,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau publik untuk berhenti berusaha mencari identitas korban dan meyakinkan media bila tangkapan layar yang beredar telah didapatkan dengan cara yang sah tanpa paksaan. “Hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, yaitu drop-out,” ujar Timotius mewakili keinginan para korban kasus pelecehan seksual.
Langkah Lanjutan oleh Pihak Kampus
UI menerbitkan surat Siaran Pers Nomor PENG-168/UN2.HIP/HMI.03/2026 pada Rabu (15/04). Dalam surat tersebut, UI menyatakan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa pelaku kekerasan seksual selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
UI menjelaskan, selama masa penonaktifan, para pelaku tidak diperkenankan mengikuti kegiatan aktivitas yang berhubungan dengan akademik. Mereka tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus tanpa adanya keperluan tertentu yang mendesak, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). UI juga menyatakan bahwa keberadaan para pelaku di lingkup kampus akan mendapatkan pengawasan dari universitas.
Selain itu, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. UI menegaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan para korban atau saksi.
Lebih lanjut, tertulis bahwa UI berkomitmen memperkuat edukasi kekerasan seksual, asusila, narkoba, serta isu kontemporer lainnya, melalui orientasi mahasiswa baru. Ke depannya, edukasi tersebut juga akan melibatkan Satgas PPK secara langsung agar pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan berlandasan otoritatif.
Teks: Reika Fitriani, Serafina Effendy
Foto: Istimewa
Editor: Alya Putri Granita
Desain: Tri Rahma
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!