
Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 817 petugas kebersihan telah diselesaikan sepenuhnya sejak Kamis (12/3). Hal ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor PENG-118/UN2.HIP/HMI.03/2026.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut UI usai mengambil posisi tegas dengan memutus kontrak sepihak terhadap PT Sumber Gunadinamis. Pemutusan kontrak pun ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UI.
UI kemudian menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor S-397/UN2.LOG/LOG.01.03/2026 kepada PT Bumi Daya Plaza sebagai penyedia pengganti. Penunjukan dilakukan berdasarkan Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan, serta Berita Acara Kondisi Darurat tertanggal 10 Maret 2026.
Melalui SPMK tersebut, penyedia diminta segera melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kebersihan di Kampus UI Depok dan Salemba dengan masa pelaksanaan hingga 31 Maret 2026. PT Bumi Daya Plaza pun diwajibkan untuk merampungkan pembayaran gaji bulan Februari dan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 12 Maret 2026.
Selain itu, penyedia juga terikat kewajiban untuk membayarkan gaji bulan Maret paling lambat pada 1 April 2026. Apabila terjadi keterlambatan, penyedia akan dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
Direktur Pengadaan Barang dan Jasa UI, Muhamad Ide Ambardi, menjelaskan penyedia baru tersebut hanyalah untuk menangani kondisi darurat. “Saat ini, sedang berlangsung Tender Jasa Kebersihan untuk periode April hingga Desember 2026. [Kami menargetkan tanggal] 27 Maret sudah ada pemenangnya,” tulisnya kepada Suara Mahasiswa UI (13/03).
Dalam proses tender tersebut, Ide menegaskan bahwa UI memperketat persyaratan kemampuan finansial bagi perusahaan peserta. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kegagalan vendor di masa depan. Ia mengungkapkan peserta tender diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria keuangan, yaitu:
UI pun memastikan proses sanksi PT Sumber Gunadinamis terus berjalan. Ide menuturkan, selain pencairan jaminan pelaksanaan, sanksi daftar hitam akan diusulkan sesuai dengan Peraturan Rektor yang berlaku.
Lebih lanjut, Ide menyatakan bahwa PT Sumber Gunadinamis telah memberikan pernyataan tertulis. Dalam pernyataannya, penyedia bersedia memberikan kompensasi untuk para petugas kebersihan yang terdampak kerugian moral dan finansial. "[Akan tetapi], hal ini masih harus dirapatkan kembali karena fokus terdekat saat ini adalah pencairan jaminan pelaksanaan dari PT Sumber Gunadinamis," pungkas Ide.
Teks: ‘Izza Billah
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Sahra Aulia Zubaidi
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!