Logo Suma

UI Putuskan Kontrak dengan PT SG, Perketat Syarat Finansial Vendor

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 Maret 2026
2 menit

Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 817 petugas kebersihan telah diselesaikan sepenuhnya sejak Kamis (12/3). Hal ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor PENG-118/UN2.HIP/HMI.03/2026.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut UI usai mengambil posisi tegas dengan memutus kontrak sepihak terhadap PT Sumber Gunadinamis. Pemutusan kontrak pun ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UI.

UI kemudian menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor S-397/UN2.LOG/LOG.01.03/2026 kepada PT Bumi Daya Plaza sebagai penyedia pengganti. Penunjukan dilakukan berdasarkan Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan, serta Berita Acara Kondisi Darurat tertanggal 10 Maret 2026.

Melalui SPMK tersebut, penyedia diminta segera melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kebersihan di Kampus UI Depok dan Salemba dengan masa pelaksanaan hingga 31 Maret 2026. PT Bumi Daya Plaza pun diwajibkan untuk merampungkan pembayaran gaji bulan Februari dan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 12 Maret 2026.

Selain itu, penyedia juga terikat kewajiban untuk membayarkan gaji bulan Maret paling lambat pada 1 April 2026. Apabila terjadi keterlambatan, penyedia akan dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.

Direktur Pengadaan Barang dan Jasa UI, Muhamad Ide Ambardi, menjelaskan penyedia baru tersebut hanyalah untuk menangani kondisi darurat. “Saat ini, sedang berlangsung Tender Jasa Kebersihan untuk periode April hingga Desember 2026. [Kami menargetkan tanggal] 27 Maret sudah ada pemenangnya,” tulisnya kepada Suara Mahasiswa UI (13/03).

Dalam proses tender tersebut, Ide menegaskan bahwa UI memperketat persyaratan kemampuan finansial bagi perusahaan peserta. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kegagalan vendor di masa depan. Ia mengungkapkan peserta tender diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria keuangan, yaitu:

  1. Memiliki Laporan Keuangan tahun 2024 yang telah diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki izin usaha KAP sesuai ketentuan perundang-undangan dan diregistrasi pada situs web Kementerian Keuangan dan/atau situs web Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan kondisi tidak mengalami kerugian;
  2. Memiliki Aktiva lancar tahun 2024 senilai dengan HPS Rp52.255.508.452,03;
  3. Memiliki rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu Desember 2025, Januari dan Februari 2026) dengan saldo akhir setiap bulannya minimal Rp9.597.041.397,28.

UI pun memastikan proses sanksi PT Sumber Gunadinamis terus berjalan. Ide menuturkan, selain pencairan jaminan pelaksanaan, sanksi daftar hitam akan diusulkan sesuai dengan Peraturan Rektor yang berlaku.

Lebih lanjut, Ide menyatakan bahwa PT Sumber Gunadinamis telah memberikan pernyataan tertulis. Dalam pernyataannya, penyedia bersedia memberikan kompensasi untuk para petugas kebersihan yang terdampak kerugian moral dan finansial. "[Akan tetapi], hal ini masih harus dirapatkan kembali karena fokus terdekat saat ini adalah pencairan jaminan pelaksanaan dari PT Sumber Gunadinamis," pungkas Ide.

Teks: ‘Izza Billah

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Istimewa

Desain: Sahra Aulia Zubaidi

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!