Logo Suma

UI Resmi Revisi Biaya Pendidikan: Tarif UKT Diturunkan dan IPI Ditiadakan

Redaksi Suara Mahasiswa · 28 Juni 2024
4 menit

Universitas Indonesia (UI) resmi mengumumkan perubahan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penghapusan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Diploma Tahun Akademik 2024/2025. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2 serta surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 yang keluar per 27 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan lansiran dari laman web simak.ui.ac.id, UI mengaku bahwa perevisian UKT telah melalui pengoordinasian dengan Kemendikbudristek serta penimbangan semua masukan dan saran terhadap UI terkait biaya pendidikan berkeadilan. Setelah berkoordinasi dan mendapatkan surat rekomendasi dari Dirjen Diktiristek terkait pengajuan kembali tarif UKT dan IPI, UI segera merevisi Keputusan Rektor Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 792/SK/R/UI/2024 terkait Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi, Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes, dan Jalur Mandiri Tahun Akademik 2024/2025..

Lebih lanjut, UI menyatakan bahwa proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI telah mengimplementasikan tiga prinsip, yaitu (1) mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek Republik Indonesia, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya; (2) memastikan tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024; serta (3) memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.

Tarif UKT Program Sarjana Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025

Mengacu kepada pengumuman terkait UKT Program Sarjana Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025 pada laman web simak.ui.ac.id, UI menetapkan bahwa tidak ada biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru 2024. Tidak hanya itu, UI juga mengubah jumlah golongan tarif UKT dari 5 golongan menjadi 11 golongan dengan tarifnya masing-masing. Dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) Program Sarjana 2024/2025 yang besarannya mulai dari Rp7.557.000 hingga Rp32.334.000, UI menetapkan tarif UKT per golongannya sebagai berikut.

  • Golongan I dikenai UKT sebesar Rp500.000 untuk semua program studi.
  • Golongan II dikenai UKT sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan III dikenai UKT sebesar Rp2.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan IV dikenai UKT sebesar Rp3.000.000 untuk semua program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp4.000.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan V dikenai UKT sebesar Rp4.000.000 untuk semua program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp6.000.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan VI dikenai UKT sebesar Rp5.000.000 untuk semua program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp7.500.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan VII dikenai UKT sebesar Rp7.500.000 untuk semua program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp10.000.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan VIII dikenai UKT sebesar Rp7.500.000–Rp10.000.000 untuk semua program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp12.500.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan IX dikenai UKT sebesar Rp12.500.000 untuk beberapa program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp12.800.000–Rp15.000.000 untuk semua program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan X dikenai UKT sebesar Rp14.000.000–Rp14.600.000 untuk beberapa program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) dan Rp16.900.000–Rp17.500.000 untuk beberapa program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
  • Golongan XI dikenai UKT sebesar Rp18.300.000–Rp20.000.000 untuk beberapa program studi Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) dan Sains dan Teknologi (Saintek).

Tarif UKT Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025

Berbeda dengan Program Sarjana, penggolongan tarif UKT Program Diploma hanya terbagi menjadi 9 golongan UKT. Dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) Program Diploma 2024/2025 yang besarannya mulai dari Rp13.659.000 hingga Rp24.874.000, UI menetapkan tarif UKT per golongannya sebagai berikut.

  • Golongan I dikenai UKT sebesar Rp500.000 untuk semua program studi.
  • Golongan II dikenai UKT sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan III dikenai UKT sebesar Rp2.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan IV dikenai UKT sebesar Rp4.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan Vdikenai UKT sebesar Rp6.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan VI dikenai UKT sebesar Rp7.500.000 untuk semua program studi.
  • Golongan VII dikenai UKT sebesar Rp10.000.000 untuk semua program studi.
  • Golongan VIII dikenai UKT sebesar Rp12.500.000 untuk semua program studi.
  • Golongan IX dikenai UKT sebesar Rp13.000.000–Rp15.000.000 untuk semua program studi.

Tanggapan Calon Mahasiswa Baru

Semua berawal dari postingan Twitter/X oleh nama pengguna @emmayourbe terkait pengumuman revisi tarif UKT UI yang berdampak positif baginya selaku calon mahasiswa baru UI. Dalam cuitannya, Emma sangat bersyukur karena UI telah merevisi tetapan biaya pendidikannya, bahkan meniadakan biaya IPI.

“masyaAllah, Allah Maha Baik… UI nggak ada uang pangkalnya + UKT-nya udah direvisi,” cuit Emma di X dengan melampirkan dua tangkapan layar yang mendukung pernyataannya tersebut.

Unggahan Emma tersebut pun mendapatkan banyak perhatian, khususnya dari sesama pengguna X yang sama-sama berjuang untuk mendapatkan jaket kuning. Banyak yang merasa senang ketika tahu UI sudah tidak lagi menetapkan IPI sebagai bagian dari biaya kuliah. Perevisian terhadap UKT dan IPI tersebut tentu menjadi cahaya di ujung terowongan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi mandiri UI, yaitu Seleksi Masuk (SIMAK) UI. Mereka yang sebelumnya ragu untuk mendaftar karena takut mendapatkan biaya pendidikan yang tinggi, sekarang tidak lagi mengkhawatirkan hal tersebut dan memantapkan hati untuk mengikuti SIMAK UI.

“Alhamdulillah, bener-bener Allah Maha Baik. God is sooo good. Thank god,” posting salah satu akun calon mahasiswa baru @kamclamirse.

Akun lainnya, @romanc3dawn, turut menanggapi, “UI baik banget sumpah dah.”

Selain banyak ungkapan rasa syukur karena mimpinya tak lagi terhambat oleh besaran biaya UKT, beberapa akun lainnya ada yang mengungkapkan penyesalannya karena sempat batal memperjuangkan UI, terutama di seleksi PPKB yang pendaftarannya sudah ditutup. Mimpi itu harus terkubur karena momok tarif UKT yang tinggi.

Meski demikian, kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah gempuran kondisi ‘pendidikan sebagai komoditas dan terbatas hanya untuk kalangan atas’. Perevisian tarif UKT dan peniadaan IPI tersebut menandai langkah nyata dalam mewujudkan biaya pendidikan berkeadilan di Indonesia sebagai pemenuhan tujuan negara dan hak rakyat Indonesia sesuai amanat undang-undang.

Teks: Tri Handayani dan Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Editor: Jesica Dominiq M.

Ilustrasi:

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!