Berbagai tuntutan dan tanggapan keberatan tertuju kepada Universitas Indonesia (UI) setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI mengumumkan pengunduran diri pada 1 April 2024 lalu. Merespons hal tersebut, pihak kampus tampak mulai mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS UI yang baru. Tindak lanjut tersebut terbukti dengan adanya seleksi terbuka anggota baru Satgas PPKS UI untuk periode 2024—2026. Pemberitahuan mengenai seleksi terbuka itu diumumkan secara resmi melalui akun Instagram UI (@univ_indonesia) dan akun Instagram Satgas PPKS UI (@ppks.ui) pada Rabu (17/07).
Melansir dari kedua pengumuman tersebut, bakal calon anggota Satgas PPKS UI Periode 2024—2026 harus memenuhi dua jenis persyaratan, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Berdasarkan ketentuan pada persyaratan administratif, para bakal calon anggota hanya dapat mengikuti seleksi jika dirinya merupakan civitas academica UI dari unsur pendidik (dosen), unsur tenaga kependidikan (tendik), atau unsur mahasiswa. Khusus unsur mahasiswa, semua mahasiswa dapat berpartisipasi jika statusnya masih aktif minimal dua tahun ke depan dengan ketentuan telah mencapai minimal semester III bagi mahasiswa D-3, D-4, dan S-1 atau semester I bagi mahasiswa S-2 dan S-3.
Di sisi lain, persyaratan substantif mewajibkan ketentuan-ketentuan berikut.
Selain memenuhi kedua persyaratan itu, bakal calon anggota juga harus menyiapkan sejumlah berkas berikut.
Para bakal calon anggota harus mengunggah berkas-berkas tersebut dalam bentuk salinan lunak (soft copy) berformat PDF pada saat mengisi formulir pendaftaran daring (online). Formulir daring dapat diakses dan diisi melalui tautan bit.ly/SatgasPPKSUI2024 hingga tenggat pendaftaran pada 31 Juli 2024.
Sebagai informasi tambahan, UI telah terlebih dahulu memilih dan menetapkan tujuh civitas academica UI sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS UI. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 30 Tahun 2021, Pansel merupakan panitia ad hoc yang bertugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas PPKS, melaksanakan seleksi anggota Satgas PPKS, dan merekomendasikan anggota Satgas PPKS kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pemberitahuan terkait hasil seleksi Pansel Satgas PPKS UI diumumkan melalui akun Instagram resmi UI pada 3 Juli lalu. Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Pansel Satgas PPKS UI terdiri atas dua dosen, dua tenaga kependidikan (tendik), dan tiga mahasiswa. Adapun ketujuh anggotanya, yaitu Lidwina Inge Nurtajatyo selaku dosen Fakultas Hukum (FH) UI, Nathanael Sumampouw selaku dosen Fakultas Psikologi (FPsi) UI, Bimo Kesuma Adi selaku tendik Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI, Puti Shelia selaku tendik Kantor Pelayanan Hukum, Peraturan dan Kerjasama (KPHPK) UI, Bella Sandiata selaku mahasiswa FH UI, Clarabelle Aurelia Augustine selaku mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UI, dan Nisrina Kaiysa Fathina selaku mahasiswa FPsi UI.
Pembentukan Pansel PPKS UI dan Pembukaan Seleksi Anggota Satgas PPKS UI Periode 2024—2026 ini merupakan langkah nyata UI dalam menanggapi pengunduran Satgas PPKS UI 2022—2024 lalu. Lebih lanjut, kedua tindakan itu menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari UI untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender. Semoga langkah yang baik ini dapat diiringi dengan komitmen dan konsistensi UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dalam rangka menjawab pertanyaan atau memberikan informasi lanjut terkait seleksi terbuka calon anggota Satgas PPKS UI Periode 2024—2026, Pansel Satgas PPKS UI membuka kanal komunikasi, baik secara langsung di Sekretariat Pansel Satgas PPKS UI Lantai 1 Gedung ILRC UI Depok maupun secara tidak langsung melalui surel ke panselppks@ui.ac.id.
Teks: Siva Aulia Bil Kisti dan Alia Fatika Sentosa
Editor: Jesica Dominiq M.
Ilustrasi: Ferre Reza Putri
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!