
Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan standar tarif baru penyewaan fasilitas kampus melalui Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 yang berlaku sejak 4 Februari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset kampus sesuai nilai ekonomis dan kondisi pasar.
Dalam keputusan tersebut, UI menetapkan seluruh penggunaan aset, baik oleh pihak internal maupun eksternal, dikenakan tarif. Namun, penggunaan fasilitas untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi oleh organ universitas, seperti Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB), dan Rektorat, dibebaskan dari biaya.
Kategorisasi Pengguna dan Tarif
Dalam kebijakan tersebut, UI membagi pengguna menjadi dua kategori utama, yaitu internal dan eksternal. Pengguna internal mencakup mahasiswa, dosen, dan unit kerja khusus di lingkungan Universitas Indonesia, termasuk Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).
Penggunaan fasilitas dikenakan tarif untuk kegiatan non-akademik yang bersifat komersial, seperti melibatkan sponsor dan tiket masuk. Namun, bagi ILUNI, penggunaan fasilitas akan tetap dikenakan biaya meski kegiatan yang dilakukan bersifat non-komersial.
Seluruh pembayaran sewa sudah termasuk biaya fasilitas dasar, seperti listrik dan pendingin ruangan. Namun, di luar itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikecualikan. Penyewa juga dikenakan biaya jika ingin menggunakan fasilitas, seperti internet, dekorasi, dan kebutuhan teknis lainnya. Selain itu, service charge berupa layanan kebersihan, keamanan, tenaga teknis, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya diberlakukan tarif baru.
Ketentuan Teknis dan Pembatalan
Selanjutnya, dalam keputusan tersebut diatur durasi sewa maksimal, yaitu 12 jam per hari. Tertulis bahwa kelebihan waktu akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen dari tarif sewa per jam. Biaya persiapan atau gladi resik juga ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif harian. Akan tetapi, untuk Balairung, biaya persiapan yang dikenakan hanya 10 persen.
Dari sisi pembayaran, penyewa wajib melunasi biaya sewa paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan acara. Apabila pembatalan dilakukan lebih dari 30 hari sebelum acara, uang muka akan dikembalikan sebesar 50 persen. Namun, jika kurang dari 30 hari sebelumnya maka uang dinyatakan hangus.
Menanggapi hal tersebut, UI menyatakan tengah melakukan koordinasi dan verifikasi internal dengan unit terkait untuk memastikan keakuratan data. Langkah ini dilakukan sebelum penyampaian keterangan lebih lanjut kepada publik.
“Pihak Universitas Indonesia saat ini tengah melakukan koordinasi dan verifikasi internal dengan unit terkait. UI berkomitmen untuk memastikan akurasi data sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut demi menjaga integritas informasi di lingkungan kampus,” tulis Humas UI kepada Suara Mahasiswa UI pada Kamis (16/04).
Teks: ‘Izza Billah
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Tri Rahma
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!