UKT UI Tahun 2021 (Sudah) Naik Lagi

Redaksi Suara Mahasiswa · 25 Mei 2021
6 menit

Isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan isu klasik yang tiap tahunnya, menjelang datangnya mahasiswa baru menjadi perbincangan yang hangat di lingkungan UI. Biasanya, desas-desus kenaikan UKT sudah terdengar semenjak awal tahun dan pengawalan isu maupun aksi dihelat pada awal-awal tahun. Pada tahun 2020 yang lalu, isu kenaikan UKT menjadi topik utama pada permulaan masa pandemi.

Sebagaimana yang diwartakan Pers Suara Mahasiswa UI pada 22 April 2020, terjadi perbedaan jumlah biaya pendidikan yang menjadi tagihan bagi mahasiswa baru program non-S1 Reguler di dalam sistem penerimaan mahasiswa baru UI pada tanggal 13 April 2020 dengan peraturan rektor yang dilampirkan pada pengumuman kelulusan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan calon peserta didik baru yang telah lulus karena perbedaan nominal biaya pendidikan yang harus dibayarkan. Sampai-sampai, terdapat beberapa calon peserta didik baru yang tidak jadi melanjutkan kuliah di UI. Ditambah lagi, dasar hukum kenaikan tersebut baru dikeluarkan 2 hari setelah pengumuman yang bertepatan dengan tanggal 15 April 2020.

Ingar-bingar dan kebisingan pada proses penerimaan mahasiswa baru di tahun 2020 tidak terulang pada tahun ini. Sampai hari ini, situasi penerimaan mahasiswa baru UI belum terdapat kebisingan dan relatif berjalan sesuai prosedur. Di balik situasi tersebut, terdapat kenaikan biaya pendidikan untuk program non-S1 Reguler di beberapa fakultas/sekolah yang ada di UI. Kenaikan UKT tersebut memiliki landasan hukum Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan 16 Maret 2021. Sedangkan, pengumuman PPKB/Talent Scouting dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 atau 10 hari setelah landasan hukumnya dikeluarkan. Dengan demikian, secara administrasi penerimaan mahasiswa baru telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Dalam artikel ini, Pers Suara Mahasiswa UI akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai program studi mana saja yang mengalami kenaikan UKT beserta besaran kenaikan UKT, pernyataan dari Direktorat Kemahasiswaan UI terkait dengan kenaikan UKT untuk tahun ajaran depan, dan tanggapan mahasiswa baru atas kenaikan biaya pendidikan ini.

Program Studi yang Mengalami Kenaikan dan Besarannya

Pihak Direktorat Kemahasiswaan Universitas Indonesia (Dirmawa UI) telah mengonfirmasi perihal isu kenaikan UKT. Berdasarkan keterangan dari pihak Dirmawa UI dan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan 16 Maret 2021, menyatakan bahwa kenaikan UKT hanya terdapat pada beberapa fakultas dalam program studi non-S1 Reguler, sebagaimana pola kebijakan dan peraturan UI yang dibagi menjadi dua program, yakni program Reguler dan non-Reguler. Program non-Reguler sendiri terdiri dari program paralel, vokasi dan kelas khusus Internasional (KKI). Selain itu, pihak Dirmawa UI juga menyatakan bahwa program untuk warga negara asing (WNA) mengalami lebih banyak kenaikan UKT daripada program untuk warga negara Indonesia (WNI).

Sistem UKT Universitas Indonesia sendiri terbagi menjadi dua sistem, yakni sistem UKT Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P) dan sistem Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B). BOP-B dapat diambil bagi para mahasiswa yang mengambil program S1 Reguler, yang terdiri dari beberapa jalur, yaitu SNMPTN, SBMPTN dan SIMAK Reguler. Sedangkan, UKT BOP-P merupakan UKT dengan besaran biaya di atas BOP-B dan bersifat pilihan. BOP-P terbagi menjadi beberapa golongan dengan biaya yang relatif lebih mahal. BOP-P merupakan sistem UKT bagi mahasiswa yang mengambil program non-S1 Reguler, yang terdiri dari jalur SIMAK, SIMAK KKI, dan PPKB UI. Beberapa program non-S1 Reguler, yakni program S1 Paralel, S1 Kelas Khusus Internasional, dan program Vokasi.

Kenaikan UKT non-S1 Reguler terdapat pada beberapa fakultas. Seperti pada program paralel, kenaikan UKT terjadi pada Fakultas Farmasi dan Fakultas Ilmu Administrasi. Di Fakultas Farmasi, BOP naik dari 13 juta Rupiah menjadi 14 juta Rupiah. Di Fakultas Ilmu Administrasi, BOP naik dari 11,5 juta Rupiah menjadi 14 juta Rupiah, sementara UP naik dari 16 juta Rupiah menjadi 25 juta Rupiah.

Pada program KKI, kenaikan terjadi pada Fakultas Kedokteran serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Pada Fakultas Kedokteran, BOP KKI sebesar 47 juta Rupiah naik menjadi 51,7 juta Rupiah, sementara UP naik dari 101 juta Rupiah menjadi 111,1 juta Rupiah. Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UP KKI naik dari 36 juta Rupiah menjadi 38 juta Rupiah.

Selain itu, dalam program magister dan doktoral, kenaikan UKT juga terjadi pada Fakultas Kedokteran dan beberapa fakultas lainnya. Fakultas Kedokteran menjadi fakultas yang mengalami kenaikan pada hampir seluruh jenjang program. Sementara itu, pada program Vokasi tidak terdapat perubahan UKT. Rincian dan besaran BOP dan uang pangkal (UP) tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2021.

Kenaikan UKT Universitas Indonesia sendiri telah melalui berbagai pertimbangan dan penyesuaian. Pihak Dirmawa menyatakan bahwa UKT Universitas Indonesia terbilang cukup tertinggal dibandingkan banyak kampus lainnya yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), seperti ITB, IPB dan UGM. “Kita sudah membuat berbagai kajian ya. Bahwa UKT kita dibandingkan UKT dengan universitas lain itu sangatlah rendah, gitu loh, jika dibandingkan dengan sesama PTN-BH. Misalnya ITB, IPB, UGM.”

Selain itu, kenaikan UKT ini juga merupakan suatu upaya agar tercapainya keseimbangan keuangan di UI, karena berdasarkan keterangan dari pihak Dirmawa, UI sendiri telah mengalami defisit anggaran dalam dua tahun terakhir.  “Kita sama-sama harus merumuskan, bagaimana penyesuaian UKT kita, agar tercapainya keseimbangan keuangan di Universitas Indonesia ini. Di mana saat ini itu kan, menurut keterangan daripada pihak keuangan, bahwa UI itu telah mengalami defisit anggaran selama dua tahun ini. Sehingga usaha-usaha kita untuk dapat, istilahnya, mengubah sedikit-sedikit daripada UKT ini,” ujarnya. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan penyesuaian mengenai kenaikan UKT telah disusun dengan penuh pertimbangan.

Dirmawa UI: Kenaikan adalah Suatu Keniscayaan

Terkait dengan tuntutan BEM se-UI perihal kenaikan UKT, Dirmawa menyatakan sudah mengakomodasi semua tuntutan tersebut. Hanya saja Dirmawa tidak dapat menyanggupi perihal tuntutan pembatalan kenaikan BOP-P. “Memang dari awal sudah komitmen, kita bisa memberikan keringanan dengan tunda bayar dan mekanisme cicilan yang diperpanjang. Tapi kalo mengurangi BOP, memang tidak ada skema. Memang tidak ada aturan seperti itu.”

Sebagaimana yang telah disampaikan terkait isu kenaikan UKT, Dirmawa menyatakan bahwa persoalan kenaikan UKT ini tetap menekankan pemerataan yang berkeadilan. Sistem UKT UI menganut sistem subsidi silang antarprogram. Dalam hal ini, sistem UKT mahasiswa dengan BOP-P memberikan subsidi untuk membantu memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang menggunakan sistem BOP-B.

Pihak Dirmawa sendiri menegaskan bahwa sudah merupakan konsekuensi bagi pengambil kelas non-Reguler untuk menerima kebijakan universitas terkait BOP-P. “Kalau Anda masuk jalur yang non-Reguler, ya konsekuensinya Anda mengikatkan diri untuk mengikuti ketetapan dari universitas. Tapi kalau Anda masuk jalur reguler, itu kemudahannya lebih longgar,” ujarnya. Bagi Dirmawa, perbedaan biaya UKT dari jalur yang berbeda ini sejatinya membentuk suatu sistem yang memberikan keuntungan dan keterkaitan antarprogram.

Keuntungan ini salah satunya adalah sistem subsidi silang yang terjalin. Program non-Reguler diharapkan bukan hanya berdiri dengan biaya mandiri tanpa subsidi dari universitas, tetapi juga mampu menyubsidi. “UI berharap tidak hanya sampai dirinya (jalur non-Reguler—red), tapi juga diharapkan program KKI dan non-Reguler itu bisa menyubsidi yang reguler. Memang, konstruksi atau desain dari awalnya demikian. Jadi kenapa kok selalu ada (kenaikan UKT—red), karena ya diharapkan yang di non-Reguler itu tidak ada subsidi dari universitas. Bahkan tidak hanya dia tidak disubsidi, tapi juga berharap program ini justru bisa menyubsidi.”

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan kenaikan UKT Fakultas Kedokteran pada hampir seluruh jenjang dan program. Kebijakan mengenai kenaikan UKT pada beberapa program ini diharapkan dapat membangun suatu sistem gotong-royong untuk tetap membuat biaya kuliah kedokteran di UI tetap terjangkau di satu sisi, yakni jalur reguler. Pihak Dirmawa menuturkan, “Nah kalo misalnya kayak kedokteran ini dengan biaya BOP yang maksimal 7,5 juta, padahal juga banyak yang tidak 7,5 juta. Bisa hidup nggak sebenarnya kedokteran? Tidak mungkin. Kita bisa bertahan, karena ada jalur yang dibuka. Baik yang tertulis, tapi juga ada yang dimohon sebenarnya agar bisa membantu—donasi pendidikan.”

Kata Mahasiswa Baru atas Kenaikan UKT

Mahasiswa baru telah diterima melalui jalur seleksi PPKB dan SNMPTN. Berdasarkan keterangan dari narasumber, pihak UI meminta untuk menyerahkan data diri para mahasiswa baru untuk keperluan administrasi untuk kemudian menetapkan besaran BOP. Para mahasiswa baru sebelumnya telah diminta untuk mengisi persyaratan pendaftaran yang terdiri dari biodata, portofolio raport, pasfoto, sertifikat prestasi, nomor peserta SNMPTN, serta berbagai data mengenai penghasilan orang tua. Seluruh proses penyerahan dan verifikasi data dilakukan secara daring.

Meskipun telah menyerahkan identitas dan berbagai dokumen pendaftaran sebagai syarat penetapan BOP, tidak semua mahasiswa mengetahui perihal kenaikan UKT. Hal ini karena, menurut mereka, tidak ada informasi ataupun pengumuman resmi terkait berita kenaikan UKT. Beberapa dari mereka merasa tidak bisa mempermasalahkan perihal kenaikan UKT karena minimnya informasi dan pengetahuan mengenai hal ini. Namun, beberapa turut menyayangkan kenaikan UKT di tengah pandemi.

Seperti salah satu pendapat dari mahasiswa baru Fakultas Ilmu Komputer, Aghniya Zhafira, mengungkapkan bahwa kenaikan UKT di masa pandemi ini sangat disayangkan karena ia dan mahasiswa lainnya tidak dapat turut merasakan fasilitas pembelajaran yang ada di kampus. Selain itu, dengan kuliah yang dilaksanakan secara daring ini mereka perlu memperhatikan kuota internet yang digunakan untuk pembelajaran daring.

“Sebenernya menurutku sangat disayangkan juga sih, karena di masa pandemi ini kita jadi bisa merasakan fasilitas pembelajaran yang ada di kampus, terlebih dengan kuliah online kita juga harus memperhatikan kuota internet yang digunakan,” pungkas Aghni.


Teks: Kamila Meilina, Satrio Alif F.
Kontributor: Faizah Diena
Foto: Farrell Rafif A.
Editor: Giovanni Alvita

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas