Logo Suma

Urgensi Penanganan KDRT di Tengah Pandemi

Redaksi Suara Mahasiswa · 15 Februari 2021
5 menit

Pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda dunia rupanya telah banyak mengubah tatanan kehidupan masyarakat. Beraktivitas di dalam rumah menjadi hal pokok yang harus diterapkan masyarakat guna menekan penyebaran virus Covid-19 ini. Diberlakukannya berbagai kebijakan oleh pemerintah seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebabkan banyak orang lebih banyak melakukan kegiatan seperti bekerja, sekolah, maupun ibadah dari rumah masing-masing.

Rumah sejatinya merupakan tempat yang dianggap paling aman bagi keluarga terutama perempuan dan anak-anak. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi sebagian orang. Kerentanan perempuan terhadap KDRT menjadi salah satu mimpi buruk yang harus mereka hadapi di masa pandemi ini.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dari data survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan terhadap 2.285 responden perempuan dan laki-laki pada periode April-Mei 2020. Sebanyak 80% responden perempuan yang berpenghasilan kurang dari 5 juta per bulan mengaku bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat di masa pandemi.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)  juga mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan catatan akhir tahun 2020, LBH APIK Jakarta mencatat ada sebanyak 418 laporan mengenai kasus KDRT. Jumlah tersebut meningkat cukup tajam bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 249 laporan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Peningkatan KDRT

Menurut Mellia Christia, Asisten Profesor Departemen Psikologi Klinis UI, tingginya kasus KDRT selama pandemi dipicu oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi dan stres. Mellia mengungkapkan banyaknya PHK yang dialami oleh para pekerja di masa pandemi ini dapat menimbulkan tekanan pada mental seseorang sehingga menimbulkan stres. Akibat besarnya tekanan dan tidak ditemukan cara mengatasinya akan mempengaruhi cara seseorang mengelola emosinya. Karena ketidakstabilan emosi yang dialami, mereka terpicu untuk melampiaskannya kepada siapa saja. “Nah, mengingat bahwa situasinya sedang ada di rumah saja, maka orang-orang yang ada di sekitar itu juga bisa menjadi pelampiasan kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, faktor ketimpangan gender yang masih kental di Indonesia juga menjadi penyebab paling umum terjadinya KDRT. Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perempuan merupakan sosok yang lemah, emosional, dan tidak bisa berbuat apa-apa menempatkan perempuan pada posisi submisif. Itulah yang menyebabkan sering terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan karena biasanya tindak kekerasan tersebut terjadi ketika ada posisi yang lebih powerful (laki-laki) terhadap posisi yang lebih submissive (perempuan). “Masyarakat seakan-akan memaklumi bahwa laki-laki itu lebih dominan daripada perempuan. Jadi, itu yang kemudian makanya kasus kekerasan itu tidak akan selesai, dan makanya disebutnya adalah kasus kekerasan itu biasanya berbasis gender,” jelas Mellia Christia.

Peran sebagai istri yang mewajibkan perempuan untuk mengabdi kepada suami seringkali membuat mereka mengabaikan hak-haknya yang telah dilanggar. Banyak perempuan yang enggan melawan karena ketakutan kalau si suami akan menceraikannya. “Misalnya gini lah, ada kejadian gitu, kalau kamu adalah orang yang cukup berani untuk mengatakan tidak, ‘Saya nggak mau, saya cukup berani untuk lari atau kabur’ maka kan itu nggak akan terjadi. Tetapi kebanyakan yang terjadi atau yang disasar oleh pelaku adalah orang-orang yang memang terlihat nggak akan berani nolak,” tambah Mellia. Untuk itu, jelas sekali bahwa adanya konstruksi gender dalam masyarakat mengakibatkan perempuan semakin terjerat dalam ketidakbebasan.

Dampak KDRT

KDRT memberikan beberapa dampak terhadap korban, keluarga, maupun orang-orang di sekitar. Bukan hanya dampak fisik seperti memar yang dirasakan, melainkan juga dampak psikologis yang sangat berpengaruh terhadap korban dan keluarga. Dampak psikologis terhadap korban dapat menimbulkan berbagai trauma dan kehilangan rasa berharga, konsep diri, serta rasa percaya diri. Kedua dampak tersebut juga dapat saling berkaitan. Seperti contohnya, ketika perempuan mengalami memar akibat  KDRT, fisiknya akan terganggu sehingga mempengaruhi konsep diri dan harga diri.

Salah satu trauma akibat KDRT yang sering dialami oleh beberapa orang adalah hilangnya rasa percaya terhadap sebuah hubungan dan menjadikan seseorang lebih tertutup kepada lawan jenis.  Hal ini bukan hanya dirasakan oleh korban yang mengalami secara langsung, melainkan juga dirasakan oleh anggota keluarga lain yang dibesarkan dalam rumah tangga yang mengalami KDRT. “Misal, seorang ibu yang mengalami itu. Maka, pandangan anak terhadap ibu akan memberi arti ibunya lemah dan nggak bisa melindungi si anak. Selain itu, anak tersebut juga akan menganggap kasus kekerasan adalah hal yang biasa dan diperbolehkan atau bahkan sesuatu yang dianggap wajar terjadi, karena nggak ada hukuman. Dirayu sebentar udah oke aja,” jelas Mellia Christia.

Selain itu, KDRT juga seringkali menjadi alasan dan alat untuk membenarkan perilaku agresif di tengah masyarakat. Contohnya adalah beberapa pemikiran seperti, memukuli istri adalah hal yang biasa dan diperbolehkan. “Jadi, kasus kekerasan harus dihentikan dan salah satu yang kuat adalah dari undang-undang,” tambah Mellia.

Upaya Penanggulangan KDRT

Upaya Penanggulangan kasus KDRT di Indonesia harus dilakukan oleh seluruh lapisan dalam masyarakat, terlebih lagi keluarga. Salah satu nilai yang perlu ditekankan oleh keluarga adalah mengenai kesetaraan gender. Mellia menjelaskan, kesetaraan gender bukan berarti menuntut bahwa perempuan dan laki-laki harus setara dan disamaratakan, melainkan laki-laki dan perempuan punya hak yang sesuai dengan proporsinya masing-masing. Hal ini adalah karena pada dasarnya perempuan dan laki-laki memang berbeda secara biologis. Maka, ada beberapa hak dan kewajiban yang memang ditujukan kepada gender tertentu sesuai dengan proporsinya. Seperti contohnya adalah hak cuti menstruasi dan cuti hamil untuk perempuan di beberapa negara.

Selain itu, sex education juga diperlukan untuk mengajarkan apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilindungi, serta apa hak-hak sebagai manusia yang terkait dengan kebutuhannya supaya tidak mengalami kekerasan. Keluarga juga berperan penting dalam menanggulangi kasus KDRT, yaitu keluarga perlu menciptakan suasana yang harmonis dengan tidak membenarkan kekerasan atau penggunaan relasi kuasa secara salah.

Upaya berikutnya, seperti yang dijelaskan oleh Mellia Christia adalah perlunya ajaran mengenai interaksi interpersonal antara laki-laki dan perempuan oleh orang tua sehingga anak melihat contoh yang baik dan benar dari orang tua, bukan dari orang lain.

Selain itu, bila di lingkungan kita terjadi KDRT, hal yang perlu dilakukan adalah dengan menyadarkan atau memberikan pemahaman bahwa apa yang dialami korban merupakan kekerasan. Banyak orang terjebak dalam kekerasan karena mereka tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Diperlukan adanya pendampingan untuk memberikan korban kekuatan untuk berpikir secara jernih.

Maka dari itu, antisipasi terhadap kasus KDRT di tengah pandemi diperlukan kesadaran diri sendiri, contohnya dengan menyadari siklus kekerasan yang terjadi. Mellia menjelaskan, “Biasanya kekerasan itu dimulai dari hal yang sederhana. Kekerasan itu ada siklus, namanya siklus kekerasan. Dimulai dari siklus aman, kemudian konflik pecah dan marah, kemudian memuncak dan melakukan kekerasan pertama. Lalu, ada fase honeymoon (maaf-maafan). Kemudian, korban memaafkan karena kasihan dan karena pasangan sudah berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Jika kita terlanjur menjadi korban KDRT, hal yang perlu dilakukan adalah dengan meminta pertolongan dan bercerita. Kita juga dapat mengambil tindakan berupa melapor pada polisi atau lembaga yang berwenang.

Dalam wawancara, Mellia memberikan beberapa pesan terkait maraknya kasus KDRT di Indonesia. Yang pertama adalah pesan untuk berhenti menyalahkan korban karena menurutnya, korban adalah korban.

Kedua, adalah mengenai kekerasan yang nyata adanya. Menurutnya, hal itu merupakan dampak dari sosialisasi peran gender yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Perlu adanya ajaran bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal hak dan kewajiban secara umum walaupun kemudian ada hak dan kewajiban yang menyesuaikan dengan kondisinya. Contohnya seperti hak menstruasi yang ditujukan khusus untuk perempuan.

Ketiga, mengenai peran penting pengasuhan dan keterlibatan laki-laki sebagai ayah. Pengasuhan merupakan tanggung jawab kedua orang tua bersama. Jika hal tersebut seimbang, anak akan belajar bahwa peran dan tanggung jawab dapat dilakukan tidak memandang gender.

Keempat, perlu adanya masyarakat yang lebih concern terhadap kasus kekerasan di sekitar. Masyarakat bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Seperti dengan melaporkan kasus yang terjadi agar mendapat penanganan. Yang terakhir adalah segera sahkan RUU PKS yang memberi perlindungan terhadap korban kekerasan. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk saat ini.

Dengan segala realita kasus KDRT, terlihat bahwa masa pandemi memberikan tekanan kepada sebagian orang. Mereka tidak lagi menganggap orang-orang terdekatnya aman. Lebih jauh lagi, dampak yang ditimbulkan sangat beragam. Mulai dari yang dirasakan oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu melindungi diri dan berani menolak hal yang tidak semestinya. Hal tersebut dapat menjadi kunci untuk menghindarkan diri dari kasus KDRT.  Kemudian, lebih peka dengan lingkungan sekitar juga dapat menjadikan kita lebih peduli dengan maraknya kasus KDRT di sekitar.


Penulis: Afifa Ayu, Kamila Meilina
Foto: Istimewa
Kontributor: Aulia Maulida A. dan Olivia Chairinnisa S.
Editor: Giovanni Alvita Diera

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!