
Kontroversi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE) nampaknya kembali menjadi perbincangan publik negeri ini. Hal tersebut bermula dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 yang berbunyi, “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi”. Pernyataan itu kemudian mengundang perdebatan. Masalahnya, kritik, masukan, maupun oposisi dari masyarakat terhalang oleh sejumlah pasal yang elastis dalam UU ITE. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi untuk membatasi kebebasan berpendapat dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik pemerintah.
UU ITE yang dibentuk pada tahun 2008 sebenarnya berperan sebagai suatu produk hukum yang mengatur lalu lintas informasi dan transaksi elektronik serta bertujuan melindungi pengguna media digital. Namun, keberadaan beberapa pasal yang dianggap “pasal karet” memang telah lama diperdebatkan. Dilansir dari situs resmi Kominfo, pembahasan terkait pembentukan regulasinya telah berlangsung sejak enam belas tahun silam. Tepatnya pada tahun 2005 hingga 2007.
Dalam hal ini, Dosen Hukum dan HAM FH UI, Heru Susetyo, menyatakan bahwa peran UU ITE ialah untuk mengatur lalu lintas informasi tentang transaksi elektronik, supaya bisa diatur dengan baik. Namun, menurutnya, belakangan ini UU ITE justru dijadikan sebagai alat untuk memukul lawan politik hingga memberangus suara orang-orang yang mengkritisi kebijakan. Terutama untuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian yang seringkali dijadikan sebagai pasal untuk menjerat lawan politik.
Pernyataan Heru ini tercermin dalam survei Data Democracy Index tahun 2014 yang menunjukkan rendahnya Index Democracy Indonesia. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokrasi tersebut yaitu electoral process and pluralism (7,33), functioning of government (7,14), political participation (6,67), political culture (6,25), dan yang paling penting yaitu civil liberties (7,35). Dari 167 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-49 dengan skor total 6,95. Salah satu hal yang menyebabkan rendahnya Index Democracy Indonesia adalah banyaknya kasus pembatasan berpendapat tadi.
Dalam konteks UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik merupakan salah satu pasal kontroversial yang dituding berpotensi untuk membatasi kritik dan mengkriminalisasi masyarakat. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pernyataan yang dituliskan di dalam pasal ini dianggap dapat membekukan kreativitas dan kebebasan berekspresi jurnalis dan masyarakat. Contohnya pada kasus musisi Ahmad Dhani, yang divonis karena kasus pencemaran nama baik. Ia diduga melanggar UU ITE melalui ujaran ‘idiot’ saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Selain itu, pasal ini juga dinilai dapat digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang melayangkan kritik terhadap pemerintahan.
Selain itu, sembilan pasal lainnya yaitu Pasal 26 ayat (3) UU ITE tentang Penghapusan Informasi yang Tidak Relevan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Asusila, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian, Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 36 UU ITE tentang kerugian, Pasal 40 ayat (2a) UU ITE tentang Muatan yang Dilarang, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE tentang Pemutusan Akses, dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang Ancaman Penjara Dari Tindakan Defamasi, juga dinilai sebagai “pasal karet” yang menimbulkan multitafsir. Pasal-pasal ini memiliki makna bahwa siapapun yang merasa dirugikan atas pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan/atau menyebarkan informasi elektronik sebagaimana diatur undang-undang dapat menggunakan UU ITE untuk diproses lebih lanjut ke ranah hukum.
Menurut Heru, penyalahgunaan UU ITE juga berpotensi membatasi demokrasi dengan membungkam orang-orang kritis yang aktif di media sosial. Menurutnya, dengan adanya kasus seperti itu, menjadikan masyarakat lebih memilih untuk mengambil jalur aman dengan tidak menyuarakan kritiknya di media sosial. Heru menegaskan, “Nah, ini kan nggak sehat, ya. Kan harusnya negara demokrasi itu memerlukan checks and balances. Ada checks and balances, ada kritik dan oposisi, itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan dalam negara demokrasi. UU ITE ini memang bagus untuk menciptakan keseimbangan. Tapi belakangan digunakan untuk menjerat lawan-lawan politik, terutama di pasal 27 dan pasal 28.”
Lebih jauh, menurutnya, meskipun awalnya pembentukan UU ITE memiliki maksud baik untuk mengatur, menertibkan, supaya orang tidak menyebarkan konten-konten pornografi atau konten berbau hoaks, tetapi undang-undang ini juga terkesan membatasi kebebasan berpendapat dan melindungi kepentingan-kepentingan pemilik modal atau usaha. Hal ini terlihat dari beberapa kasus kontroversial mengenai UU ITE, seperti kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena dianggap melanggar undang-undang atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Untuk itu, menurut Heru, walaupun sebelumnya sudah ada beberapa revisi mengenai pasal ini, masih diperlukan revisi lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang multitafsir dan menimbulkan potensi disalahgunakan karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
Sementara itu, Ginanjar Ariyasuta, Koordinator Bidang Sospol BEM UI 2021, juga turut memberikan pandangan mengenai “pasal karet” UU ITE. Menurutnya, keberadaan UU ITE menjadi bentuk produk hukum yang baik karena melindungi hak-hak masyarakat di dunia digital dan mencegah kejahatan berbasis teknologi digital. Namun, menurutnya, hal tersebut berkontradiksi dengan realita. Ia mengatakan bahwa pembatasan kreativitas dan kebebasan berpendapat oleh UU ITE timbul karena undang-undang tersebut memberikan rasa teror pada masyarakat, sehingga masyarakat takut berpendapat di media sosial. Ambiguitas dari terjemahan pasal-pasal di dalamnya terjadi karena tidak adanya definisi yang pasti, seperti ambigunya definisi mengenai bentuk-bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik dan tidak adanya pemisahan antara kritik serta penghinaan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun pedoman interpretasi mengenai pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, yang menyatakan bahwa Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait pembuatan pedoman interpretasi terhadap UU ITE. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memperjelas penafsiran UU ITE. Sebaliknya, Ginanjar menyatakan bahwa pedoman interpretasi tidak cukup untuk membuat kejelasan penafsiran UU ITE karena tidak memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut berakibat kepada masyarakat yang tidak harus menaati pedoman interpretasi, karena sifatnya yang tidak mengikat.
Pada akhir wawancara, Ginanjar mengajak para mahasiswa untuk ikut menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk merevisi UU ITE. Karena pada akhirnya, yang paling rentan terhadap UU ITE ini adalah masyarakat dan mahasiswa yang banyak beraktivitas di dunia maya. Selain itu, poin terpenting adalah para mahasiswa dan masyarakat harus sadar bahwa UU ITE dapat berdampak ke semua orang.
Teks: Aulia Maulida, Afifa Ayu, Olivia Chairinnisa, Kamila Meilina
Foto: Fathi Hajriyan
Editor: Giovanni Alvita
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas
Daftar Referensi:
Nasution, R. A. (2021, Maret 5). "Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?". Tempo.co. Diakses melalui https://nasional.tempo.co/read/1439195/kronologi-uu-ite-hingga-munculnya-wacana-revisi-uu-ite-mau-tahu
Dhani, A. (2018, April 27). "Ketika UU ITE Menjadi Momok Masyarakat". Tirto.id. Diakses melalui https://tirto.id/ketika-uu-ite-menjadi-momok-masyarakat-ct
"Kementerian Komunikasi dan Informatika". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses melalui https://www.kominfo.go.id/
Kompas Cyber Media. (2009, Juni 3). "Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara". Kompas.com. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2009/06/03/1112056/inilah.curhat.yang.membawa.prita.ke.penjara?page=all.
"Pedoman Interpretasi UU ITE di Tengah Desakan Revisi Pasal". (2021, Februari 18). CNN Indonesia.com. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210218120427-20-607829/pedoman-interpretasi-uu-ite-di-tengah-desakan-revisi-pasal
Kontributor