Logo Suma

UU TPKS, Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Resmi Disahkan

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 April 2022
6 menit · - kali dibaca
UU TPKS, Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Resmi Disahkan

Perjalanan panjang berbagai kelompok masyarakat dalam memperjuangkan undang-undang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kini telah menemukan titik cerah. Pada 12 April 2022 yang lalu, dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Setelah melewati rentetan kontroversi, pengesahan RUU TPKS diharapkan dapat menjadi langkah pertama Indonesia untuk merdeka dari kekerasan seksual.

Sebelum disahkan, UU TPKS telah disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno oleh Badan Legislasi DPR RI pada hari Rabu, 6 April 2022. Satu-satunya fraksi yang menolak disahkannya RUU TPKS adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). PKS menyatakan bahwa mereka akan terus bersikukuh menolak UU TPKS sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan atau diadakannya pembahasan ulang mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual yang melarang perzinaan dan penyimpangan seksual dalam UU TPKS.

“Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” kata Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, melansir dari BBC.

Pengesahan RUU TPKS ini merupakan langkah besar yang memberikan harapan kepada perempuan di Indonesia, khususnya para penyintas kekerasan yang selama ini tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak dan memadai karena selama ini tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia hanya berada di bawah landasan hukum yang tidak cukup terfokus pada korban kekerasan seksual.

Penanganan kasus tindak kekerasan seksual sebelumnya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pornografi. Undang-undang tersebut memang benar mengatur beberapa tindak kekerasan seksual, tetapi tetap dibutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan berpihak sepenuhnya kepada korban dan penyintas. Oleh karena itu, UU TPKS dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mencegah dan mengadili kekerasan seksual. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyampaikan bahwa pengesahan UU TPKS ini menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia dan juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa.

Poin Penting yang Menjadi Perhatian

Terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual di dalam UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Terdapat perbedaan dengan usulan awal RUU TPKS, yaitu dihapuskannya poin tentang pemerkosaan dan aborsi. Walaupun pasal yang mengatur tentang pemerkosaan dan aborsi sudah diatur di dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, tetapi pada dasarnya, tetap dibutuhkan aturan yang jelas mengenai pemerkosaan dan tindak aborsi di bawah landasan hukum yang berfokus pada aspek kekerasan seksual.

Sebagai Undang-Undang yang diharapkan mampu memayungi keadilan bagi korban kekerasan seksual, Pasal 3 RUU TPKS menyebutkan tujuan Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Poin tersebut sangatlah krusial dalam penindakan kekerasan seksual karena tidak hanya fokus kepada aspek penindakan untuk pelaku, melainkan pula penyediaan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta upaya menjamin tindakan kekerasan seksual tidak akan terulang lagi dengan merehabilitasi pelaku yang selama ini menjadi aktor masalah dalam kasus kekerasan seksual. Di dalam Pasal 72 dan 73, ditetapkan mengenai penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban yang dapat diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu yang melibatkan 11 pihak institusi yang dikoordinasikan oleh Menteri.

Selain itu, diatur pula ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Tindakan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin keamanan korban selama masa penindakan kasus dijalankan. Adapun poin penting lainnya adalah hak bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan restitusi. Restitusi yang dimaksud, yaitu berupa ganti kerugian secara materil yang ditimbulkan penderitaan akibat tindakan kekerasan seksual oleh pelaku, penggantian biaya medis dan/atau psikologis, dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kembali Melihat Pekerjaan Rumah yang Masih Perlu Diperjuangkan

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan nama awal yang diusulkan, tetapi pada September 2021 lalu, tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan mengubah RUU PKS menjadi RUU TPKS. Dilansir dari Narasi, Sabari Barus, tim ahli Baleg DPR RI, mengatakan bahwa kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak.

“Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia,” terang Sabari.

Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menemukan bahwa sebanyak 85 pasal hilang dalam perubahan RUU PKS menjadi RUU TPKS. Padahal pasal-pasal tersebut dinilai penting dalam melindungi korban kekerasan seksual. Pada RUU TPKS yang disahkan 12 April, bentuk kekerasan seksual ditetapkan menjadi sembilan, tetapi menghilangkan tiga bentuk awal pada RUU PKS, yakni pemerkosaan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran. Selain bentuk kekerasan, terdapat sejumlah pasal yang berubah. Berikut ini rangkuman singkat beberapa poin dan pasal yang berbeda dan dihilangkan dari RUU PKS setelah berubah nama menjadi RUU TPKS. Pertama, perbedaan definisi kekerasan seksual, pada RUU PKS secara gamblang mencantumkan unsur konsen dan ketimpangan relasi kuasa. Sementara kedua unsur ini ditiadakan pada RUU TPKS.

BAB I, Pasal 1, ayat 1 RUU PKS:

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan /atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonom, sosial, budaya, dan/atau politik.”

BAB I Pasal 1, angka 1 RUU TPKS:

“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini”

Kedua, BAB IV yang mengatur pencegahan  memang dimasukkan pada RUU TPKS, tetapi rincian mengenai pencegahan pada level pendidikan tidak dijelaskan lebih dalam. Di dalam RUU PKS, dijelaskan mengenai bentuk pencegahan tindak kekerasan seksual khususnya dalam kegiatan akademis, yaitu memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar, menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik tentang materi penghapusan kekerasan seksual, dan menetapkan kebijakan penghapusan kekerasan seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan. Pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuan dan para aktivis menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang perlu diperjuangkan, yakni memastikan terbitnya aturan pelaksana UU, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi turunan UU, dan memastikan pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RKUHP.

Kilas Balik Perjalanan RUU TPKS

Meskipun pengesahannya disambut sukacita banyak kalangan, RUU TPKS telah melalui sekelumit perjalanan panjang dalam proses perumusannya. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa membuahkan hasil. Berawal pada tahun 2010, substansi mengenai RUU PKS dimulai di Komnas Perempuan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan dari tahun 2001-2010 yang mendokumentasikan 15 jenis kekerasan seksual menjadi landasan dalam kajian perundang-undangan penghapusan kekerasan seksual yang bertujuan memberikan perlindungan kepada korban.

Draf mulai disusun pada tahun 2014, oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL). Barulah pada tahun 2016, draf diserahkan kepada pimpinan DPR. Dikutip dari detik.com, sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU PKS dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang terdiri dari 12 bab mencakup pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi. Pada 2016 pula, tepatnya pada 25 Mei, BALEG DPR RI mulai meminta pendapat ahli mengenai materi draf RUU PKS. Dari Mei hingga Juni 2016, RUU PKS berhasil diserahkan kepada DPR, presiden Jokowi, hingga ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2016 pada rapat paripurna. Namun, pengesahan masih belum juga terwujud.

Pada Maret 2017, Puan Maharani yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan RUU PKS harus segera disahkan. Desember 2017, kembali dalam rapat paripurna DPR RUU PKS menjadi bagian 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018. Kali ini, berbagai pihak dilibatkan dalam pembahasan RUU diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, hingga pakar hukum pidana.

RUU PKS belum juga disahkan menginjak tahun 2019 sebaliknya mendapatkan penolakkan karena dianggap mendukung zina. Hal ini karena terdapat kata persetujuan korban yang dinilai melegalkan zina dan aborsi. Penolakkan datang dari Maimon Herawati yang memuat petisi melalui laman petisi daring change.org dengan judul “Tolak RUU Pro Zina”. Penolakkan lain datang dari fraksi PKS bagian dari tubuh DPR. Bernada sama seperti Maimon, PKS merasa definisi kekerasan seksual pada RUU PKS yang terdapat unsur persetujuan bernuansa liberal dan bertentangan Pancasila serta agama. Salah satu organisasi masyarakat terbesar FPI juga turut memberikan penolakan karena merasa RUU PKS berpotensi melegalkan LGBT.

Pada 2019 juga, RUU PKS kembali masuk kedalam 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 pada rapat paripurna yang dihadiri 357 anggota DPR. Sayangnya, pada tahun 2020 DPR memutuskan beberapa RUU ditarik dari prolegnas salah satunya adalah RUU PKS. Berganti tahun 2021, RUU PKS lagi-lagi masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan berubah nama menjadi RUU TPKS pada September. Baleg DPR kemudian menyepakati RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR dengan tujuh fraksi menyatakan setuju, yakni PDIP, PKB, NasDem, PPP. Gerindra, PAN, dan Demokrat. Sementara Golkar menunda dan PKS menolak.

RUU PKS resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada Januari 2022, PKS masih konsisten menolak. Perjalanan panjang tersebut membuahkan hasil pada tanggal 12 April 2022 DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

Teks: Vanya Annisa, Loga Prity
Editor: Kamila Meilina


Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, Berkualitas

Tim Penggarap